UUD 1945 dan penjabarannya melalui uu Bab IX kekuasaan kehakiman Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal I (1) Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Und...