Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

UUD 1945 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

UUD 1945 dan penjabarannya melalui uu Bab IX kekuasaan kehakiman Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal I (1) Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Und...

penetapan hukuman pidana mati melalui peraturan daerah

Indonesia merupakan negara kepulauan yang majemuk berbagai macam suku, ras, agama mendiami negara indonesia. Sejarah panjang indonesia meraih kemerdekaan sampai dengan menjadi sebuah negara yang berdaulat seperti sekarang ini bukan lah perkara mudah berbagai rintangan dan proses yang cukup panjang sudah dilalui indonesia. Berbagai masa dilalui bangsa indonesia dari orde baru, orde lama sampai pada reformasi yang merubah total sistem ketatanegaraan indonesia.      Indonesia sebelum reformasi lebih ke sistem sentralisasi artinya kebijakan semua dilakukan oleh pusat, pemeritahan daerah hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan yang kita ketahui bahwa setiap daerah di indonesia mempunyai kebudayaan sendiri yang mereka anut jauh sebelum indonesia menjadi sebuah   negara kesatuan. Oleh karena itu timbullah kesadaran dari rakyat indonesia bahwa sentralisasi ini tidak sesuai dengan kenyataan   indonesia yang berdiri berdasarkan ber...

Makalah Pertanggungjawaban Pidana

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah: Hukum Pidana Dosen Pembimbing:  Dr. MUKHLIS, S.H., M.H.                                                              Disusun oleh: Muawiyah Nim: 1702140003 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA FAKULTAS SYARIAH PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA TAHUN AJARAN 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya Saya dapat menyelesaikan makalah tentang “ PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang...