Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

HUKUMAN MATI PERSPEKTIF HISTORIS-SOSIOLOGIS DAN SOCIO-YURIDIS DI INDONESIA

HUKUMAN MATI PERSPEKTIF HISTORIS-SOSIOLOGIS DAN SOCIO-YURIDIS DI INDONESIA Oleh: MUAWIYAH ABSTRAK Hukuman mati di Indonesia masih digunakan untuk pelaku pidana berat hingga sekarang. Hukuman mati di Indonesia berlaku berdasarkan ketentuan KUHP dan juga ketentuan diluar KUHP. Ada beberapa yang diancam hukuman mati dalam KUHP, selain itu ada di undang-undang khusus diluar KUHP. Adapun yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hukuman Mati perspektif historis-sosiologis dan socio- yuridis. Hukuman mati di Indonesia telah lama dikenal jauh sebelum datangnya penjajah di Indonesia ini terlihat dari adanya ketentuan hukuman mati yang terdapat dalam hukum adat tetapi taca cara pelaksanaannya berbeda, bahkan pada masa kerajaan Majapahit {abad 13-16} sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang kerajaan. Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1 Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan hukuman mati dalam pidana poko...

resensi buku sabian utsman

Resensi Buku Sabian Utsman  Dasar-Dasar Sosilogi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat) Di Resensi Oleh: Muawiyah Nim :1702140003 Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya Identitas Buku Judul                        : Dasar-Dasar Sosilogi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat) Pengarang            : Sabian Utsman Pengantar                : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto,M.PA. Penerbit                   : Pustaka Pelajar Tahun Terbit        : Cetakan I, April 2009 Halaman               : i-xxiv + 406 Halaman ISBN                      : 978-602-8300-92-6 Buku ini ditulis oleh Sabian Utsman dan diberi judul “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Di...

reuni 212

Urgensi Reuni Akbar Mujahid 212 Gerakan Moralkah Atau politis Awal dari Reuni akbar 212 adalah aksi 2 Desember atau yang disebut Aksi Bela Islam III yang terjadi pada 2 Desember 2016 di Jakarta, di mana agenda tersebut adalah untuk meminta keadilan dan menuntut kasus penistaan Agama yang mana terdakwanya adalah Ahok untuk dinonaktifkan jabatannya sebagai Gubernur Jakarta dan oleh pengadilan Ahok di pidana 2 tahun penjara, sekarang pun Ahok masih menjalani hukumannya terkait kasus tersebut.  Puncak Aksi Bela Islam III yang digelar pada 2 Desember 2016 kemudian melahirkan istilah Reuni Akbar 212 yang oleh Habib Rizieq Shihab diganti namanya menjadi Reuni Akbar Mujahid 212 atau untuk singkatnya disebut Reuni 212 yang diketuai oleh Bernard Abdul Jabbar pada 2 Desember 2018 yang berlangsung di Monas, Jakarta. Acara tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan damai hingga acara selesai yang di kawal oleh TNI dan POLRI. Peserta berasal dari kalangan ulama, anggota elit politik hi...

duka palu dan donggala

Nama Muawiyah Nim 1702140003 Prodi Hukum Tata Negara Mengapa Di Negeriku Terjadi Bencana (Duka Palu Dan Donggala) Indonesia kembali berduka, belum kering air mata karena gempa dilombok Indonesia harus menangis lagi. Tragedi alam yang terjadi di palu dan donggala yang baru-baru ini terjadi membuka kembali kenangan pahit masa lalu yang di alami bangsa ini pada tahun 2004 silam lalu di Aceh, seluruh rakyat Indonesia menangis. Duka Palu dan Donggala adalah penderitaan, tanggisan, duka kita semua bangsa Indonesia. Ketika melihat wajah duka korban disaat itulah kita menyadari, merasakan bahwa yang berduka adalah diri kita sendiri karena itu fitrah alamiah manusia. K.H. Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa A’a Gym dalam kesempatannya di acara ILC TV ONE pada Selasa 2 Oktober kemarin mengatakan “ini adalah ujian kemanusian kita, dengan mendengar banyaknya cerita ini menggukur hati kita tersentuh, tergugah atau tidak, kalau sampai mendengar penderitaan ini kita tidak terguga...

UUD 1945 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

UUD 1945 dan penjabarannya melalui uu Bab IX kekuasaan kehakiman Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal I (1) Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Und...