- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUKUMAN MATI PERSPEKTIF HISTORIS-SOSIOLOGIS DAN SOCIO-YURIDIS DI INDONESIA Oleh: MUAWIYAH ABSTRAK Hukuman mati di Indonesia masih digunakan untuk pelaku pidana berat hingga sekarang. Hukuman mati di Indonesia berlaku berdasarkan ketentuan KUHP dan juga ketentuan diluar KUHP. Ada beberapa yang diancam hukuman mati dalam KUHP, selain itu ada di undang-undang khusus diluar KUHP. Adapun yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hukuman Mati perspektif historis-sosiologis dan socio- yuridis. Hukuman mati di Indonesia telah lama dikenal jauh sebelum datangnya penjajah di Indonesia ini terlihat dari adanya ketentuan hukuman mati yang terdapat dalam hukum adat tetapi taca cara pelaksanaannya berbeda, bahkan pada masa kerajaan Majapahit {abad 13-16} sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang kerajaan. Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1 Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan hukuman mati dalam pidana poko...