Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Konstitusi: Pengertian fungsi, nilai dan hakikat tujuan

A. Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari perkataan bahasa Latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti hukum atau prinsip. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa. Setiap orang berhak memiliki pandangan berdasarkan keyakinan masing-masing, sama halnya dengan setiap kelompok, suku, atau agama yang memiliki hak kolektif untuk mengembangkan keragaman sesuai dengan sistem nilai dan kepercayaannya. Namun dalam interaksi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang melibatkan keseluruhan komponen bangsa, konstitusi yang telah disepakati bersama menjadi acuan utama dan pertama. Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi pegangan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Konstitusi tidak hanya memuat norma tertinggi tetapi merupakan pedoman konstitusional bagi rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi harus secara sadar diinternalisasi dalam perilaku kehidupan bermasyarakat dan b...

Sumber Hukum Tata Negara

Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut source of law. Perkataan “sumber hukum” itu berbeda dengan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Menurut Hans Kelsen istilah sumber hukum (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative and highly ambiguous, diperkuat dengan pendapat Apeldoorn yang menyatakan bahwa dalam lintasan sejarah, perkataan sumber hukum dipakai dalam banyak arti: sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan arti formil. Implikasinya, masing-masing perspektif pasti akan melahirkan pengertian yang berbeda-beda tentang sumber hukum. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR No. II...

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan (Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara)

Negara Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.Hukum Tata Negara berasal dari kata hukum, tata dan negara, yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum ...

Geopolitik Indonesia

Geopolitik adalah suatu istilah yang berkembang pertama kali di kalangan masyarakat elit Eropa dalam menggambarkan pertarungan kepentingan antar entitas di Eropa dan dunia saat itu. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Kata ‘Geopolitik’ secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical polit...

Negara Hukum Indonesia

Konsep negara hukum berangkat dari hasil perenungan dua filsuf Yunani, yakni Plato (429 SM) serta muridnya, Aristotles (384 SM). Plato pada salah satu karya besarnya yang bertajuk "Nomoi", memberikan perhatian besar terhadap hukum. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang diatur oleh hukum.Pemikiran negara hukum tersebut terus berkembang, termasuk di antaranya pada masyarakat di Eropa dan inggris. Pada masyarakat Eropa Kontinental, pemikiran tersebut melahirkan konsep rechtsstaat. Frederich Julius Stahl menyatakan bahwa terdapat 4 (empat unsur)dalam rechtsstaat ,8 yakni : a. pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia ( grondrechten ) b. penyelenggaraan negara berlandaskan pada trias politika (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial) ( scheiding van machten ) c. pemerintahan diselenggarakan berdasar atas undang-undang ( wetmatigheid van het bestuur) d. adanya peradilan administrasi ne...

Demokrasi : Penjelasan dan Perkembangannya di Indonesia

Demokrasi berasal dari pengalaman bernegara orang-orang Yunani Kuno, tepatnya di negara kota (polis) Athena pada sekitar tahun 500 SM. Yunani sendiri pada waktu itu terdiri dari beberapa negara kota (polis) seperti Athena, Makedonia dan Sparta. Pada tahun 508 SM seorang warga Athena yaitu Kleistenes mengadakan beberapa pembaharuan pemerintahan negara kota Athena (Magnis Suseno, 1997). Menurut Aristoteles demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat. Aristoteles berpendapat bahwa dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada 5 (lima) ciri atau gugus hakiki negara demokrasi, yakni: negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. a) Kebebasan/persamaan (freed...

Hubungan Negara dan Warga Negara

Negara dan warga negara adalah dua entitas yang berkaitan dalam sebuah sistem pemerintahan. Negara adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu dan penduduknya. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas (Sadzali, 2020). Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan warga negaranya yang mencakup penyediaan keamanan, layanan publik, dan penegakan hukum. Negara juga berperan dalam menjaga hubungan dengan negara lain dalam bentuk diplomasi dan kebijakan luar negeri. Warga negara dalam UUD 1945 Pasal 26 di sebutkan bahwa: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan salah satu unsur ...

Apa itu Politik Identitas?

Politik identitas adalah situasi yang ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok identitas sebagai tanggapan untuk yang memarjinalisasikan mereka di masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika menjadi basis perjuangan aspirasi kelompok (Bagir, 2011). Identitas yang dalam kontek kebangsaan seharusnya digunakan untuk merawat kebinekaan bangsa ini, namun justru mulai tampak penggunaan identitas-identitas sekterian baik dalam agama, suku, daerah dan lain-lain. Identitas yang menjadi salah satu konsep kewarganegaraan (citizenship) adalah kesadaran atas kesetaraan manusia sebagai warga negara. Identitas sebagai warga negara ini menjadi bingkai politik untuk semua orang, terlepas dari identitas lain apapun yang dimilikinya seperti identitas agama, etnis, daerah dan lain-lain (Bagir, 2011: 17). Politik identitas seringkali muncul dalam politik di Indonesia, munculnya politik identitas itu memiliki sejarah yang begitu panjang, sudah menjadi catatan sejarah bahwa Indonesia m...

PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUK NYA NEGARA (konvensi Montevideo)

Menurut J.J Rousseau, negara adalah perserikatan dari rakyat secara bersama-sama dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri maupun harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. Menurut Aristoteles, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Jadi,  Negara adalah suatu organisasi sekelompok atau beberapa kelompok orang yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah ( territorial ) tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus sekelompok atau beberapa kelompok orang yang ada di wilayahnya. Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan sah yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal ikut andil dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.  Elemen negara menurut Kelsen mencakup: (i) The Territory of the State, seperti mengenai pembentukan dan pembubaran negara, serta mengenai pengakuan atas negara dan pemerintahan (ii) Time Element ...

Indentitas Nasional : Pancasila

Identitas nasional adalah kepribadian nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda yaitu keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan karakter masyarakat. Keragaman bangsa Indonesia memiliki karakter yang khas dibanding bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan tersebut tercermin dalam sikap mudah menerima kehadiran orang lain. Di satu sisi, bangsa Indonesia adalah bangsa agraris. Sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Sistem kemasyarakatan secara umum di sebagian besar suku-suku di Indonesia adalah sistem kekerabatan dimana masyarakat mempunyai ikatan emosional yang kuat dengan kelompoknya etnisnya. Exc. Masyarakat Indonesia membuat perkumpulan-perkumpulan apabila mereka berada di luar daerah, misalnya: Persatuan Mahasiswa Kalimantan, Papua dan lain-lain. Ikatan kelompok ini akan menjadi lebih ...

Pemerintahan desa ( pengertian desa, pemerintahan desa, pemerintah desa dan istilah-istilah di desa

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa , Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Peranan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat menuju kesejahteraan adalah bersifat persuasif untuk merencanakan, menciptakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber daya atau potensi baik sumber daya ...

Pemerintahan daerah: Otonomi Daerah ( Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan beserta contohnya pelaksanaannya)

Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa : “ Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Rep...

Tugas Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) di bentuk pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sebagai lembaga baru, keberadaan KY bertujuan memperbaiki kondisi peradilan dan keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas “eksternal” Mahkamah Agung (MA). Tujuannya adalah agar MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang tertinggi di dalam melaksanakan fungsi organisatoris, administratif, dan finansial tidak bertindak sewenang-wenang dan bisa lebih berhati-hati di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pasal 24 B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku" Agar pelaksanaan dua kewenangan tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pada tahun 2004 DPR kemudian telah mengesahkan UU tentang Komisi Yudisial yaitu Undang-undang Nomor 22 T...

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan dalam suatu negara yang menganut konsep negara hukum mengadopsi model hirarki untuk pengadilan berdasarkan fungsi dan wewenangnya masing-masing. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah: 1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik. 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pel...

Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan dalam suatu negara yang menganut konsep negara hukum yang mengadopsi model hierarkis untuk pengadilan, di mana terdapat beberapa tingkatan pengadilan dengan wewenang yang berbeda. Berdasarkan ketentuan pasal 24A (1) UUD 1945 "Mahkamah Agung berwenang mengadili  pada tingkat  kasasi, menguji peraturan  perundang-­undangan  di  bawah  undang-­undang terhadap undang-­undang, dan  mempunyai  wewenang lainnya  yang diberikan  oleh undang-­undang".  Wewenang Mahkamah Agung 1. Kasasi Mahkamah Agung bertindak sebagai pengadilan kasasi, yaitu memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya (seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding) untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan pe...

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum merupakan bunyi pasal 1 ayat (3) UD 1945 sesudah amandemen. Menguatkan konsepsi negara hukum yang menegaskan arah reformasi yang memiliki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum.  Tujuan konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian hukum.  Dalam konsepsi negara hukum salahsatunya adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Satu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” yang tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ayat dua dari pasal 24 menyebutk...

WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN MENURUT UUD 1945

 Berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar". Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia. Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam UUD tidak disebutkan secara rinci mengenai pembagian tugas antara presiden dan wakil presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (1) UUD sebelum amandemen, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Dari rumusan pasal tersebut, jelas bahwa presiden bersama menjalankan kekuasaan legislatif. Dalam perubahan pertama UUD, MPR telah mengubah Pasal 5 ayat (1) menjadi "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR". Perubahan ini dimaksudkan untuk mengubah kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perubahan ini tidak menyebabkan DPR lebih kuat dari presiden karena kedua lembaga tersebut berada dalam kedudukan ...

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. DPD RI merupakan lembaga perwakilan penyalur keberagaman aspirasi dari daerah. Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Memasuki periode kedua, keberadaan kelembagaan DPD RI ditegaskan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan perundang-undangan yang baru tersebut menetapkan perubahan yang cukup berarti atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI. Perubahan-perubahan tersebut mencakup perubahan atas aturan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI ...

Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945

 DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 membawa dampak perubahan pada kekuasaan DPR khususnya dalam hal membuat Undang-undang.Sebelum amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan presiden. Setelah Amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Terjadi pengurangan kekuasaan presiden dan penambahan kekuasaan DPR. Penambahan kekuasaan tersebut meliputi : a. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam mengangkat dan menerima Duta, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi (pasal 13-14 UUD 1945). b. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam mengangkat kepala kepolisian negara, Panglima TNI dan Gubernur Bank Indonesia c. DPR memilih anggota dan calon pimpinan lembaga tinggi negara yang akan diangkat oleh presiden.  DPR juga mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Secara umum tugas dan wewena...

MPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

Pemerintahan Indonesia berdasarkan demokrasi konstitusional, dikenal dengan adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan pembuatan perundang-undangan (legislatif), pelaksana undang-undang (eksekutif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Agar kekuasaan tersebut tidak dijalankan sewenangwenang maka perlu dibatasi oleh UUD.  Pembatasan dan pembagian kekuasaan dari pemerintah di Indonesia bisa kita lihat aturannya secara jelas dalam UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan modern, dimungkinkan dilakukan perubahan terhadap UUD. Perubahan tersebut bisa berupa pembaharuan (renewal) dan perubahan (amandemen). Sebelum Perubahan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi, dan penjelmaan kedaulatan rakyat. Tugas MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah: a. Menetapkan UUD b. Menetapkan garis-Garis Besar haluan Negara c. Memilih Presiden, dan melantik  presiden dan wakil presiden  Sedangkan kewenangan MPR adalah : a. Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, t...