Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pelajaran yang mengantar menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Memberikan suatu pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lainnya lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan tempat dan fungsinya sendiri dalam ilmu-ilmu pengetahuan hukum dan ilmu pengetahuan pada umumnya menerangkan sifat ilmu pengetahuan hukum : normatif atau empiris, menerangkan tentang fungsi dari ilmu pengetahuan hukum bagi hukum positif menerangkan hubungan antara ilmu pengetahuan hukum dengan politik hukum. Materinya lebih lanjut, Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum, pengertian-pengertian hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah kemasyarakatan filsafat ataupun secara dogmatis. Apakah "hukum" itu sebagai Se...

Legal opinian putusan mk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  LEGAL OPINION (Metode IRAC) I. Issue (Isu Hukum) Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait prinsip kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penjaminan mutu profesi kedokteran? II. Rule (Aturan Hukum) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya: Pasal yang menggunakan frasa “dapat membentuk organisasi profesi”Pengaturan mengenai Konsil, Kolegium, dan standardisasi profesi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain: Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 yang menegaskan organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal sebagai instrumen penjamin ...