Langsung ke konten utama

Postingan

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Postingan terbaru

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pelajaran yang mengantar menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Memberikan suatu pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lainnya lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan tempat dan fungsinya sendiri dalam ilmu-ilmu pengetahuan hukum dan ilmu pengetahuan pada umumnya menerangkan sifat ilmu pengetahuan hukum : normatif atau empiris, menerangkan tentang fungsi dari ilmu pengetahuan hukum bagi hukum positif menerangkan hubungan antara ilmu pengetahuan hukum dengan politik hukum. Materinya lebih lanjut, Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum, pengertian-pengertian hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah kemasyarakatan filsafat ataupun secara dogmatis. Apakah "hukum" itu sebagai Se...

Legal opinian putusan mk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  LEGAL OPINION (Metode IRAC) I. Issue (Isu Hukum) Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait prinsip kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penjaminan mutu profesi kedokteran? II. Rule (Aturan Hukum) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya: Pasal yang menggunakan frasa “dapat membentuk organisasi profesi”Pengaturan mengenai Konsil, Kolegium, dan standardisasi profesi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain: Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 yang menegaskan organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal sebagai instrumen penjamin ...

Buku Prabowo Subianto : Paradoks Indonesia dan solusinya

Indonesia kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia, tetapi sebagian besar rakyat Indonesia saat ini masih hidup dalam kemiskinan. Kondisi ini disebut sebagai Paradoks Indonesia. Ekonomi Kita Tidak Sehat Pengelolaan ekonomi Indonesia belum sesuai dengan amanat sistem ekonomi negara di Pasal 33 UUD 1945 Malah, saat ini kita terperangkap dalam sistim ekonomi oligarki – baik di tingkat nasional dan juga di tingkat daerah. Dalam sistem oligarki, perekonomian negara dikuasai oleh segelintir orang-orang super kaya. Mereka sering juga disebut sebagai ‘para oligark’. Dengan uang, mereka memiliki kekuasaaan yang berlebih. Kekuasaan mereka banyak menentukan kehidupan ekonomi dan politik dari bangsa kita. 1% orang terkaya Indonesia menguasai 36% kekayaan Indonesia. 10% orang terkaya Indonesia menguasai 66% kekayaan Indonesia. Menurut riset Credit Suisse, total kekayaan orang Indonesia ditaksir USD 3,2 triliun – sekitar Rp. 44.800 triliun. Artinya 1% populasi terkaya Indonesia sekitar 2,7...

Penggantian Antar Waktu (PAU)

Proses politik demokratis Indonesia menempatkan rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 “ Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem perwakilan rakyat digunakan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut. Dalam sistem politik demokratis, partai politik memiliki peran penting sebagai perantara antara pemilih dan pemerintahan. Partai politik bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan pemilih dan memastikan bahwa anggota mereka yang terpilih ke dalam lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beroperasi sesuai dengan harapan pemilih ( Mutawalli, 2023 ).  Namun, dalam prakteknya, tidak jarang terjadi bahwa anggota DPR tidak memenuhi ekspektasi pemilih atau melanggar janji-janji kampanye mereka. Seperti akhir- akhir ini yang terjadi beberapa anggota DPR RI menimbulkan kontroversi di publik terkait etika perilaku dan ucapan mereka yang tidak merefresentasikan sebagai wakil rakyat. ...

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...