Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Manusia memiliki dua kedudukan:
a. Manusia sebagai Makhluk Individu
Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain.
b. Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia.

2. Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga membentuk sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur masyarakat:
Terdiri dari lebih dari satu orang
Hidup bersama dalam jangka waktu lama
Terjadi interaksi sosial
Memiliki nilai dan norma yang disepakati
Dalam masyarakat terdapat berbagai norma, yaitu:
Norma agama
Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Norma hukum
Norma-norma tersebut berfungsi menjaga ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bersama.

3. Hukum
Hukum adalah seperangkat peraturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas.
Tujuan hukum:
Menciptakan ketertiban
Mewujudkan keadilan
Memberikan kepastian hukum
Memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Ciri-ciri hukum:
Mengatur perilaku manusia
Berlaku dalam masyarakat
Bersifat memaksa
Memiliki sanksi yang tegas
Hukum berbeda dengan norma lainnya karena memiliki sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.

4. Hubungan Manusia, Masyarakat, dan Hukum
Manusia hidup dalam masyarakat dan melakukan interaksi sosial. Interaksi tersebut menimbulkan berbagai kepentingan yang dapat selaras maupun bertentangan. Untuk mengatur dan menyeimbangkan kepentingan tersebut, dibentuklah hukum.
Dengan demikian:
Tanpa manusia, tidak ada masyarakat.
Tanpa masyarakat, hukum tidak diperlukan.
Tanpa hukum, kehidupan masyarakat menjadi tidak tertib.
Hukum lahir dan berkembang karena kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Manusia adalah subjek hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan aturan untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik kepentingan. Hukum hadir sebagai alat pengatur yang bertujuan menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...