Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Penggantian Antar Waktu (PAU)

Proses politik demokratis Indonesia menempatkan rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 “ Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem perwakilan rakyat digunakan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut. Dalam sistem politik demokratis, partai politik memiliki peran penting sebagai perantara antara pemilih dan pemerintahan. Partai politik bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan pemilih dan memastikan bahwa anggota mereka yang terpilih ke dalam lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beroperasi sesuai dengan harapan pemilih ( Mutawalli, 2023 ).  Namun, dalam prakteknya, tidak jarang terjadi bahwa anggota DPR tidak memenuhi ekspektasi pemilih atau melanggar janji-janji kampanye mereka. Seperti akhir- akhir ini yang terjadi beberapa anggota DPR RI menimbulkan kontroversi di publik terkait etika perilaku dan ucapan mereka yang tidak merefresentasikan sebagai wakil rakyat. ...

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...