Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

pantai ujung pandaran
pantai ujung pandaran yang berada di kalimantan tengah sampit kotawaringin timur. 
Pantai Ujung Pandarat berada di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan  Teuk Sempit, Kabupaten Kotawaringin timur, Kalimatan Tegah yang terletak 80 km dari pusat Kota Sampit. Pantai ini terekenal akan pantai yang landai dan biota lautnya yang membentang puluhan kilometer dari Kabupaten Kotawaringin Timur ingga perbatasan Kabupaten seruyan.

Keberadaan Pandaran Pantai Ujung jauh dari keramaian kota adalah tempat yang bagus untuk liburan. Pantai Ujung Pandaran termasuk jenis miring pantai dan berdekatan dengan Laut  Utara.Pantai ini juga menawarkan pemandangan matahari terbenam atau matahari terbenam yang indah .Setiap tanggal 10 bulan Syawal (10 hari setelah Idul Fitri) mengadakan ritual kaleng laut. nelayant akan bekerja sama untuk membersihkan pantai sebelum ritual dimulai, maka berbagai diperpanjang persembahan akan dilarung ke laut. Keberadaan ritual ini memang percaya akan membawa keamanan dan melimpah keberuntungan untuk anjing.

Akses dari kota Sampit dapat menggunakan kendaraan / waktu pribadi sewa - 3 jam, Anda akan melewati perkebunan kelapa dan semak semak di sisi kiri ke kanan. Dan dari Palangkaraya juga dapat menggunakan kendaraan pribadi / angkutan umum, dari terminal bus bisa Palangkaraya Palangkaraya-Sampit jurusan. Setelah tiba di Sampit terus menggunakan bus menuju ke Teluk Sampit.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...