Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

UUD 1945 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN





UUD 1945 dan penjabarannya melalui uu
Bab IX kekuasaan kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal I
(1) Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
(2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Mahkamah Konstitusi pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5)  Hakim adalah hakim pada Mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
(6) Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
(7) Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
(8) Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
(9)  Hakim ad hock adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang pengangangkatannya di atur dalam undang-undang.
Pasal 25
(1)   Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
(2)   Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili,  memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  38
(1)  Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi,terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.       Penyelidikan dan penyidikan;
b.      Penuntutan;
c.       Pelaksanaan putusan;
d.      Pemberian jasa hukum; dan
e.       Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3)  Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di atur dalam undang-undang.

UUD 1945 pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang menggadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 20
(2)   Mahkamah agung berwenang:
a.  mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; dan
c.  kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

UUD 1945 pasal 24A 
(2)   Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.  
UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
UUD 1945 pasal 24A 
(3)   Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)   Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pasal 8
(1)   Hakim agung di tetapkan oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Hakim agung sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3)   Calon hakim agung di usulkan oleh komisi yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh dewan perwakilan rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4)   Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
(6)   Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud Pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
(7)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.
(8)   Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9)   Keputusan Presiden mengenai Penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan paling lama 14(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
UUD 1945 Pasal 24B
(1)   Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang
a.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c.    Menetapkan Kode Etik dan /atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
d.    Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan /atau pedoman perilaku hakim.
Pasal 20
(1)   Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.    Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b.    Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan /atau pedoman perilaku Hakim;
c.    Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim secara tertutup;
d.    Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim; dan
e.    Mengambil langkah hukum an/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
(2)     Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
(3)     Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadaan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim oleh Hakim.
(4)     Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 20 A
(1)     Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) Komisi Yudisial wajib:
a.    Menaati peraturan perundang-undangan;
b.    Menegakkan Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim;
c.    Menjaga kerahasiaan keterangan atau infomasi yang yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dan
d.    Menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
(2)     Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota Komisi Yudisial dikenai sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 pasal 24 B
(2)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai  pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 26
Untuk diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memennuhi syarat:
a.  Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa;
c.  Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada proses pemilihan;
e.  Berijazah serjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
f.  Berkomitment untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
g.  Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
h. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
i.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
j.   Melaporkan harta kekayaan.
UUD 1945 pasal 24 B
(3)   Anggota komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial  
Pasal 28
(1)   Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan  setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.
(2)   Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademi hukum, dan anggota masyarakat.
(3)   Panitia seleksi mempunyai tugas:
a.       Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
b.      Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan
c.       Menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu) calon dengan memperhatikan kompisisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(4)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(5)   Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima calon dari panitia seleksi, presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6)   DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari presiden.
(7)   Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh presiden.
(8)   Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat  15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.
UUD 1945 pasal 24 B
(4)      Susunan, kedudukan,dan keanggotaan Komisi yudisial di atur dengan undang-undang.
Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial 
Pasal 3
(1)      Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)      Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Komisi Yudisial.
Pasal 6
(1)      Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)      Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)      Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) terdiri atas:
a.    2 (dua) orang mantan hakim;
b.    2 (dua) orang praktisi hukum;
c.    2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d.    1 (satu) orang anggota masyarakat.
Pasal 11
(1)   Komisi Yudisial dibantu oleh sekretaris jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal.
(2)   Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil.
(3)   Sekretaris Jenderal sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul komisi yudisial.
Pasal 12
(1)   Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrtif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
(2)   Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretaris Jenderal diatur dengan peraturan presiden.








 




 



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...