Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hukum Acara Perdata (pengertian, sumber, tujuan dan asasnya)

Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil yaitu mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata ke pengadilan dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau  peraturan hukum yang menentukan bagaimana caraďnya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya. Sumber Hukum Acara Perdata terdiri dari: 1. Sumber Hukum Material yang merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum. 2. Sumber Hukum Formal yang merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum...

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah

Tidak semua orang yang tinggal atau menempati suatu rumah atau bangunan dikategorikan sebagai pemilik tanah. Di indonesia kepemilikan atas hak tanah harus dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sah hak kepemilikan tanah sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kemudian undang-undang tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah. Jenis-jenis Hak Tanah Untuk menghindari adanya konflik di kemudian hari, perlu sekiranya sebelum mengunakan tanah mengetahui jenis hak atas tanah. Peraturan negara membagi tiga jenis hak tanah yang terdiri dari hak individual yang bersifat perdata, hak pengelolaan, dan tanah wakaf. Berikut beberapa jenis hak individual perdata: 1. Hak Milik Hak milik merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini dapat diwariskan turun temurun ataupun melalui pembelian tanpa ada batasan waktu berakhir. Kepemili...

Pembuktian dan Daluarsa/ Lewat Waktu

A. Pembuktian Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam pembuktian itu, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian, prinsipnya siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya baik itu penggugat, tergugat maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi.  Dalam KUH Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa, Pasal 1865 bahwa, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.” Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan me...

Jaminan Fidusia

Dalam istilah hukum, fidusia diartikan sebagai kepercayaan yaitu barang yang oleh debitur dipercayakan kepada kreditur sebagai jaminan utang. Pengertian fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan pengertian fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Pengertian fidusia dalam Pasal 1 ayat 8 Undang undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun memberikan pengertian fidusia adalah “Hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur”.  Sedangkan pengertian jaminan fidusia diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan pengertian jaminan fidusia adalah “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang b...

Jaminan Hipotik

Jaminan hipotik atau hipotek merupakan jaminan benda tidak bergerak, pihak peminjam dalam suatu perikatan menyerahkan hak tanggungan berupa jaminan benda tidak bergerak kepada pemberi pinjaman untuk dijadikan jaminan atas pembayaran utang. Berdasarkan Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Adapun objek benda tidak bergerak sebagai berikut: 1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah mencangkup segala sesuatu yang melekat di atasnya, seperti pohon, tanaman, dan barang-barang tambang;  2. Benda tidak bergerak karena tujuan peruntukannya, seperti mesin pabrik, perumahan dan beserta benda yang terdapat didalamnya;  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti hak pakai hasil, hak usaha, kapal-kapal berukuran berat kotor 20m³, dan lain sebagainya.  Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak gu...

Gadai

Gadai (pand) merupakan salah satu kegiatan perekonomian untuk mempermudah masyarakat luas untuk memenuhi salah satu kebutuhan hidup tanpa harus takut untuk menjual harta benda. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1150 menetapkan bahwa: “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.” Sifat-sifat gadai adalah:  1. Gadai adalah hak kebendaan yaitu hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti hak pakai, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna m...

Resiko, Wanprestasi, dan Keadaan Memaksa

A. Resiko Resiko adalah kewajiban memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Pasal 1237 KUH Perdata menegaskan, bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian, barang tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang berhak menagih penyerahannya. Menurut Pasal 1460 KUH Perdata, perjanjian mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum diserahkan dan masih berada di tangan si penjual. Dalam Pasal 1237 KUH Perdata ditegaskan bahwa “dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”. Perkataan tanggungan yang berarti “resiko”, dalam perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, jika barang tersebut sebelum diserahkan, musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah sat...

Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi. Perikatan adalah suatu bentuk hubungan hukum, yang berarti bahwa hubungan tersebut diatur dan diakui oleh hukum. Segala sesuatu yang menjadi akibat atau konsekuensi dari timbulnya perikatan itu mendapatkan jaminan atas adanya kepastian hukum. menurut Subekti perikatan  adalah Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasankan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perikatan (verbintenis) yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa, “Tiap-tiap perikatan itu terjadi karena persetujuan atau karena Undang-Undang.” Persetujuan menghasilkan perjanjian, yang mana definisi perjanjian terdapat pada pasal 1313 KUH Perdata yaitu: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan man...

Hukum Waris

Waris diatur dalam pasal 833 KUH Perdata (BW) yakni pewarisan sebagai suatu proses perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Menurut R. Santoso Pudjosubroto adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia...

Badan Hukum: syarat dan bentuk

Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya. badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban serta mempunyai hak menggugat dan di gugat. Badan hukum mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak disahkannya oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melal...

Bezit (Kedudukan Berkuasa)

Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki. Menurut pasal 529 KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu. Kedudukan menguasai suatu benda belum tentu dapat menikmati manfaatnya, misalnya pada hak gadai. Penguasa benda jaminan tidak boleh menikmati benda jaminan, bezitter hanya menguasai sebagai pemegang saja (holder). Sedangkan menikmati suatu barang dapat dimaknai bezitter dapat mengambil manfaatnya secara materiil sekaligus sebagai pemegangnya, misalnya, hak pakai dan hak sewa. Dengan kata lain barang yang ada di tangan bezitter merupakan miliknya, namun secara yuridis belum tentu ia sebagai pemiliknya. Syarat adanya Bezit Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik bend...

Hukum Perdata: Hak Kebendaan dan Asas-Asasnya

Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda di nama hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Menurut, Subekti, suatu hak kebendaan (zakelijk recht), ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atassuatu benda, kekuasaan nama dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap orang yang melanggar hak itu. Hak-hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata itu dapat dibedakan sebagai berikut: 1. hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan a. Bersifat memberi kenikmatan atas bendanya milik sendiri ( bezit), misalnya hak milik atas benda bergerak/benda yang bukan tanah. Bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.  b. Bersifat memberi kenikmatan, tapi atas benda milik orang lain. Bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah. c. Hak memungut hasil atas benda bergerak/benda yang bukan tanah. d. Hak pakai da...

Hukum Benda ( benda dan macam-macamnya)

Benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum Benda adalah Peraturan-peraturan yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakekat benda (tzaak) adalah sesuatu hakekat yang diberikan oleh hukum obyektif. Sedangkan hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak- hak kebendaan. Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti bermacam- macam, yaitu: a. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer). b. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KuHPer). c. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer). d. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer). Hukum Benda diatur dalam Buku II KUH. Perdata, Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur t...

Hukum Keluarga dan Asas-Asasnya

Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Hukum keluarga adalah aturan yang mengatur hubungan keluarga baik tertulis maupun non tertulis yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga sebab pernikahan. Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama (Pasal 290 KUH Perdata). Pertalian keluarga dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat urutan Perderajatan (Pasal 291 dan Pasal 293 KUH Perdata). Garis Lurus yang satu adalah keturunan yang lain dan Garis Menyimpang yang satu adalah bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.Garis lurus dalam keturunan terbagi 2 (dua), yaitu: 1. Garis lurus ke bawah adalah hubungan antara nenek moyang dengan sekalian keturunannya. 2. Garis lurus ke atas adalah hubungan antara seseorang dengan sekalian mereka...

Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan adalah hubungan yang diakui sah oleh negara antara laki-laki dan perempuan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Dalam Pasal 26 KUH Perdata, perkawinan hanya dilihat sebagai hubungan keperdataan saja. Perkawinan hanya sah jika memnuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam KUH Perdata, termasuk di dalam berpoligami adalah suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum, artinya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Berdasarkan rumusan tersebut, bahwa perkawinan bukan saja ikatan lahir batin tetapi mengikat kedua belah pihak. Sebagai ikatan lahir batin perkawinan, perkawinan adalah ikatan ...