Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

HUKUMAN MATI PERSPEKTIF HISTORIS-SOSIOLOGIS DAN SOCIO-YURIDIS DI INDONESIA


HUKUMAN MATI PERSPEKTIF HISTORIS-SOSIOLOGIS DAN SOCIO-YURIDIS DI INDONESIA
Oleh:
MUAWIYAH
ABSTRAK
Hukuman mati di Indonesia masih digunakan untuk pelaku pidana berat hingga sekarang. Hukuman mati di Indonesia berlaku berdasarkan ketentuan KUHP dan juga ketentuan diluar KUHP. Ada beberapa yang diancam hukuman mati dalam KUHP, selain itu ada di undang-undang khusus diluar KUHP. Adapun yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hukuman Mati perspektif historis-sosiologis dan socio- yuridis.
Hukuman mati di Indonesia telah lama dikenal jauh sebelum datangnya penjajah di Indonesia ini terlihat dari adanya ketentuan hukuman mati yang terdapat dalam hukum adat tetapi taca cara pelaksanaannya berbeda, bahkan pada masa kerajaan Majapahit {abad 13-16} sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang kerajaan. Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1 Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan hukuman mati dalam pidana pokoknya.
kata kunci: Hukuman Mati
I.                    Pendahuluan
Hukuman mati di Indonesia telah lama dikenal jauh sebelum  datangnya penjajah di Indonesia ini terlihat dari adanya ketentuan hukuman mati yang terdapat dalam hukum adat tetapi taca cara pelaksanaannya berbeda, bahkan pada masa kerajaan Majapahit {abad 13-16} sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang kerajaan.
Dalam hukum pidana Indonesia sekarang, dikenal adanya pengelompokan pidana pokok dan pidana tambahan berdasarkan pasal 10 KUHP. Pidana mati atau hukuman mati di Indonesia merupakan pidana terberat yang berlaku hingga sekarang dan di bawahnya ada pidana penjara, kurungan dan denda. Sementara untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. Indonesia masih menerapkan pidana mati sebagai hukuman terberat untuk tindak pidana berat.
KUHP Indonesia merupakan warisan dari KUHP Belanda berdasarkan asas konkordasi atau asas kesamaan. KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (Stb 1915 No 732) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum Amandemen) pada tanggal 8 maret 1942. Dalam ketentuan pasal II Aturan Peralihan dinyatakan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Penerapan hukuman mati selalu tidak lepas dari pro kontra. Ini berkaitan dengan pandangan apakah masih tetap dipertahankan hukuman mati atau menghapuskannya. Pandangan yang pro beralaskan bahwa hukuman mati adalah berdasarkan prinsip pembalasan. Sementara dengan pandangan yang kontra beranggapan bahwa hukuman mati selalu dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM). Hukuman mati masih menimbulkan banyak kontroversi karena pandangan dari pro dan kontra, latar belakang alasan pro dan kontra dan legitimasi dijatuhkanya hukuman mati.
Hukuman mati di Indonesia berlaku berdasarkan ketentuan KUHP dan juga ketentuan diluar KUHP. Ada beberapa yang diancam hukuman mati dalam KUHP, selain itu ada di undang-undang khusus diluar KUHP. Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati juga tetap berlaku, hanya saja pengelompokannya bersifat khusus dan selalu selalu diancamkan secara alternatif.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Hukuman Mati perspektif historis-sosiologis dan socio- yuridis di Indonesia.
II.                 Pembahasan
Pidana mati (hukuman mati) telah dikenal di Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia (Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 59). Pada awalnya, ketentuan tentang pidana mati terdapat di dalam hukum adat, bahkan pada zaman Majapahit (abad 13-16) sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang dan dikategorikan juga sebagai pidana pokok di samping pidana potong anggota badan, denda dan penggantian kerugian (Budiarto, 2001: 6).Tata cara pelaksanaan pidana mati berbeda-beda antara setiap daerah. Dalam hukum adat, menurut plakat tertanggal 22 April 1808, pengadilan diperkenankan untuk menjatuhkan pidana dengan cara 1) dibakar hidup pada satu tiang, 2) dimatikan dengan menggunakan keris, 3) dicap bakar, 4) dipukul, dan 5) kerja paksa pada pekerjaan umum(Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 47).[1]
Sistem pemidanaan dalam plakat tersebut masih berlangsung hingga tahun 1848. Pada Tahun 1848, lahir peraturan hukum pidana dengan nama Intermaire Strafbepalingen LNHB 1848 Nr.6.Ketentuan dalam Pasal 1 menyebutkan:
”Peraturan ini meneruskan keadaan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848, terkecuali beberapa perubahan dalam penitensier. Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang tidak lagi dilaksanakan dengan cara yang ganas seperti menurut Plakat 22 April 1808, tetapi dengan pidana gantung”.[2]
Setelah KUHP mulai diberlakukan di Indonesia, maka jenis- jenis hukuman sebagaimana terdapat dalam plakat adat tanggal 22 April 1808 sudah tidak berlaku lagi. Jenis hukuman sah yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah berdasarkan Pasal 10 KUHP. Hakim pidana pada pengadilan negara tidak dapat memakai hukum pidana adat dan istiadat sebagai dasar untuk memidana(Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 48). Hal ini berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu”. Ketentuan ini kemudian dikenal dengan asas legalitas. Pada mulanya, pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara digantung. Hal ini diatur dalam Pasal 11 KUHP, yakni “hukuman mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri”. Seiring dengan perkembangan, ketentuan pelaksanaan pidana mati dengan cara digantung tidak diberlakukan lagi dan diganti menjadi tembak. Ketentuan tersebut sesuai dengan adanya Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964. Dalam ketentuan ini “Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama”.[3]
Di Indonesia pemerintah kolonial Belanda pada waktu membentuk KUHP pada tahun 1915 menyimpang dari sikapnya dinegaranya sendiri, dan mempertahankan hukuman mati di Indonesia untuk kejahatan-kejahatan berat. Bahwa menurut surat penjelasan atas rancangan KUHP diancam dengan hukuman mati, yaitu :
a) kejahatan berat terhadap keamanan negara (pasal-pasal 104, 105, 111 ayat 2, pasal 124 ayat 3 dan dan pasal 129).
b) pembunuhan berencana (pasal-pasal 130 ayat 3, pasal 140 ayat 3, pasal 340)
c) pencurian dan pemerasan
d) bajak laut, perampokan dipantai, dalam keadaan memberatkan (pasal 365 ayat 4 dan pasal 368 ayat 2) perampokan ditepi laut dalam air surut, dan perampokan disungai, dilakukan dalam keadaan tersebut dalam pasal 444 KUHP.
Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1 Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan hukuman mati dalam pidana pokoknya, padahal di Belanda hukuman mati sudah dihapuskan pada tahun 1870.
Hal tersebut tak diikuti di Indonesia karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati di Indonesia bersumber pada pada Wetboek vanStrafrecht yang disahkan sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918.[4]
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam Wetboek van Strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, banyak pula kasus hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah. Namun pada masa ini tidak terlalu dipertentangkan karena pemerintahan saat itu terkenal sangat represif. Sebagian besar yang dieksekusi mati adalah lawan politik Soeharto. Pada masa itu dikenal istilah Petrus (penembak misterius) yang menebar teror dengan menembak mati siapa saja yang “dianggap” mengganggu ketertiban Hal seperti itu adalah bentuk hukuman mati secara terselubung. Pada tahun 1998, di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pada masa itu, orde baru berganti menjadi orde reformasi. Pasca reformasi, Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi mati terhadap 33 orang terpidana mati, dimana 13 orang dieksekusi pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, satu orang pada masa pemerintahan presiden Megawati, dan 18 orang pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini. Pada masa pemerintahan presiden Habibie dan presiden Abdurrahman Wahid tidak ada pelaksanaan eksekusi mati.[5]
Praktek eksekusi hukuman mati di Indonesia beberapa tahun belakangan ini juga sempat memicu perdebatan. Perdebatan tentang hukuman mati itu direpresentasikan oleh LSM (lembaga masyarakat sipil) dengan kelompok-kelompok penegak hukum. Kontras menyebutkan ada dua kelompok pro dan kontra hukuman mati yang mewarnai debat hukuman mati di Indonesia. Pertama, kelompok organisasi HAM yang menolak praktek hukuman mati untuk segala bentuk kejahatan. Mereka memandang bahwa hak atas hidup bersifat absolut, sehingga tidak ada kewenangan bagi siapapun termasuk negara untuk menghilangkan nyawa seseorang. Kedua, kelompok yang mempertahankan hukuman mati sebagai salah satu alternatif hukuman, karena dianggap masih efektif untuk mengurangi angka kejahatan di Indonesia ini. Kelompok ini biasanya disebut sebagai kelompok dominan yang dipelopori oleh para penegak hukum termasuk pemerintah.[6]
III.              Kesimpulan 
Pidana mati (hukuman mati) telah dikenal di Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia (Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 59). Pada awalnya, ketentuan tentang pidana mati terdapat di dalam hukum adat, bahkan pada zaman Majapahit (abad 13-16) sudah dikenal adanya pidana mati dalam undang-undang dan dikategorikan juga sebagai pidana pokok di samping pidana potong anggota badan, denda dan penggantian kerugian (Budiarto, 2001: 6).Tata cara pelaksanaan pidana mati berbeda-beda antara setiap daerah. Dalam hukum adat, menurut plakat tertanggal 22 April 1808, pengadilan diperkenankan untuk menjatuhkan pidana dengan cara 1) dibakar hidup pada satu tiang, 2) dimatikan dengan menggunakan keris, 3) dicap bakar, 4) dipukul, dan 5) kerja paksa pada pekerjaan umum(Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 47).
Setelah KUHP mulai diberlakukan di Indonesia, maka jenis- jenis hukuman sebagaimana terdapat dalam plakat adat tanggal 22 April 1808 sudah tidak berlaku lagi. Jenis hukuman sah yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah berdasarkan Pasal 10 KUHP. Hakim pidana pada pengadilan negara tidak dapat memakai hukum pidana adat dan istiadat sebagai dasar untuk memidana(Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983: 48).Hal ini berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu”. Ketentuan ini kemudian dikenal dengan asas legalitas. Pada mulanya, pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara digantung. Hal ini diatur dalam Pasal 11 KUHP, yakni “hukuman mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri”. Seiring dengan perkembangan, ketentuan pelaksanaan pidana mati dengan cara digantung tidak diberlakukan lagi dan diganti menjadi tembak. Ketentuan tersebut sesuai dengan adanya Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964. Dalam ketentuan ini “Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
IV.              Daftar pustaka
Elda, Edita, pidana mati Indonesia arah kebijakan dan penerapannya di masa depan, artikel, https://hukum.ump.ac.id>ARTIKEL .
Sari Dewi, Murti, Pengaturan Hukuman Mati Dalam Materi Muatan Undang-Undang Dikaitkan Dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016.
Samuel, dkk, Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Volume 5, Nomor 4, tahun 2016.
Yahya, Imam Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqasid Al-Shariah Dan Keadilan, Volume 23, Nomor 1, April 2013.



[1] Edita Elda, pidana mati Indonesia arah kebijakan dan penerapannya di masa depan, artikel, https://hukum.ump.ac.id>ARTIKEL 
[2] Ibid., Edita Elda.
[3] Ibid., Edita Elda.
[4] Murti Sari Dewi, Pengaturan Hukuman Mati Dalam Materi Muatan Undang-Undang Dikaitkan Dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016, hlm 7.
[5] Samuel, Eko Soponyono, Rahayu, Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Volume 5, Nomor 4, tahun 2016, hlm. 6.
[6] Imam Yahya, Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqasid Al-Shariah Dan Keadilan, Volume 23, Nomor 1, April 2013, hlm. 85.

Komentar