Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

resensi buku sabian utsman


Resensi Buku Sabian Utsman  Dasar-Dasar Sosilogi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat)
Di Resensi Oleh:
Muawiyah
Nim :1702140003
Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah
IAIN Palangkaraya

Identitas Buku
Judul                        : Dasar-Dasar Sosilogi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat)
Pengarang            : Sabian Utsman
Pengantar                : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto,M.PA.
Penerbit                   : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit        : Cetakan I, April 2009
Halaman               : i-xxiv + 406 Halaman
ISBN                      : 978-602-8300-92-6

Buku ini ditulis oleh Sabian Utsman dan diberi judul “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat)” dibuat dengan tujuan oleh penulisnya sebagai pegangan Mahasiswa, untuk memudahkan Mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari Sosiologi Hukum.
Buku ini secara eksplisit membahas tentang konsep dasar sosiologi hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial dan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, bagian selanjutnya membahas tentang manusia, kerja dan hukum, problematika berhukum di Indonesia, dan penelitian sosiologi hukum serta proposal penelitian hukum (Legal Research).
Sesuai dengan konsep dan pemikiran Living Law yaitu hukum yang menguasai hidup itu sendiri, sekalipun ia tidak dicantumkan dalam peraturan-peraturan hukum. Sumber bagi pengetahuan kita mengenai hukum ini adalah pertama dokumen-dokumen hukum modern, kedua pengamatan secara langsung terhadap kehidupan, perdagangan, kebiasaan adat dan terhadap semua macam perhimpunan tidak hanya yang diakui oleh hukum, melainkan juga yang diabaikannya bahkan yang tidak disetujuinya.
Buku ini dapat dijadikan sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society And Responsive Law” . berkaitan dengan bahwa berbicara hukum itu berarti adalah berbicara dinamika, yaitu berbicara dalam konteks tantangan dan sisi lain jawaban dalam suatu persoalan (Challenge And Response) dan hukum itu sendiri memang seharusnya dirancang berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, keadaan-keadaan tertentu, teritorial-teritorial tertentu, prinsip-prinsip tertentu dan dalam normalisasi-normalisasi tertentu serta pada susunan institusi-institusi hukum tertentu pula.
Memaknai hukum sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, barulah berarti apabila senyatanya didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan indikatif bukan keadilan absolut yang mana menjatuhkan suatu hukuman berdasarkan prosedur hukum dan alasan yang jelas dan mendasar, dalam arti tidak berdasarkan perasaan sentimen, kesetiakawanan, kompromistik,dan atau alasan lain yang justru jauh dari rasa keadilan. Hal ini sesuai dengan semangat yang menjiwai dalam pasal 27 UUD 1945.
   Kelebihan dari buku ini adalah secara fisik, penampilan buku ini menarik disertai dengan kualitas bahan yang bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif apalagi ditambah dengan adanya beberapa tabel yang memuat poin-poin penting, dan teori-teori tentang sosiologi hukum. Buku ini sangat cocok untuk pemula yang ingin belajar tentang sosiologi hukum dan dalam buku ini diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...