- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kelompok I
SUMBER ADMINISTRASI NEGARA
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu : SH, Novita Angraeni, MH.
Disusun oleh
MAYSARAH
1702140004
ANNISA AULIA AZIZAH
170214002
ODDIE OKTORA
1702140010
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS SYARI’AH
HUKUM TATA NEGARA
TAHUN 2019 M / 1440 H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan tidak lupa pula shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang-benderang. Adapun makalah yang akan dibahas yaitu dengan judul “Sumber Administrasi Negara”. Penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat diharapkan guna penyempurnaan makalah ini dan sebagai bahan acuan untuk kedepannya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Hukum Tata Negara yakni, ibu Novita Angraeni, MH., atas ketersediaan menuntut penulis dalam penulisan makalah ini.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan dan pengumpulan data makalah ini. Tanpa bantuan dan dukungan dari teman-teman semua maka makalah ini tidak akan terselesaikan dengan tepat waktu.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Palangkaraya, 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
D. Manfaat 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Sumber Hukum 3
B. Sejarah Hukum Administrasi Negara 3
C. Sumber-Sumber Administrasi Negara 7
D. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara 20
BAB III PENUTUP 23
Kesimpulan 23
DAFTAR PUSTAKA 24
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum pada dasarnya menjadi acuan dalam mengatur segala permasalahan yang ada. Adapun hukum ini digunakan tidak saja mengatur menyelesaikan permasalahan semata tetapi juga menjadi acuan kehidupan dalam bermasyarakat. Pembuatan hukum dalam hal ini membutuhkan bahan atau dengan kata lain membutuhkan sumber. Terkait dengan sumber hukum yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam makalah ini tidak dapat dikatakan sembarangan.
Sumber hukum yang menjadi bahan hukum ini digali dari karakteristik bangsa Indonesia dan beberapa kontribusi hukum dari bangsa penjajah. Adanya kontribusi ini tidak terlepas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing. Pada dasarnya pemilihan sumber acuan ini juga telah dipirkan dengan matang antara lain sifatnya yang berusaha mengikuti perkembangan zaman. Dengan adanya sumber hukum yang jelas sudah tentu hukum yang dihasilkan juga menjadi berbobot. Sumber hukum administrasi negara pada nantinya akan digunakan acuan dalam segala sesuatu terkait administrasi Negara.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum?
2. Apa yang dimaksud dengan Sejarah Hukum Administrasi Negara?
3. Apa saja Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara?
a. Sumber Hukum Materil
b. Sumber Hukum Formil
4. Apa yang dimaksud dengan Ruang Lingkup Dalam Hukum Administrasi Negara?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian Sumber Hukum
2. Mengetahui pengertian tentang Sejarah Hukum Administrasi Negara
3. Mengetahui dan dapat membedakan sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.
4. mengetahui dan dapat memahami Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.
D. Manfaat
1. Menambah wawasan mahasiswa mengenai Sumber Hukum
2. Menambah wawasan mahasiswa mengenai perbedaan sumber hukum secara umum dengan sumber hukum Administrasi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sumber Hukum
Sumber ialah sesuatu yang dapat menimbulkan hal-hal baru yang merupakan manifestasi dari sumber tersebut, oleh karenanya harus berorientasi pada sumber itu sendiri.
Menurut Danang Tunjung Laksono, Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum sebagai asas hukum, hukum terdahulu yang memberi bahan, dasar berlakunya, tempat mengetahui hukum dan sebab yang menimbulkan hukum.
Zevenbergen menyatakan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.Sedangkan C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim. Berbagai pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa Sumber hukum ialah segala sesutau yang menyebabkan terjadinya hukum dengan segala aturan-aturan hukumnya.
Sejarah Hukum Administrasi Negara
Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP) di Negeri Belanda disatukan dalamHukum Tata Negara (HTN) yang disebut Staats enAdministratiefrecht. Pada tahun 1946 di UniversitasAmsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yangmemberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.Kemudian pada tahun 1948 Universitas Leidenmengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkanHukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negarayang diberikan oleh Kranenburg.
Di Indonesia sebelumperang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakartadiberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats enadministratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemannsampai tahun 1941. Baru pada tahun 1946 UniversitasIndonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara danHukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. HukumTata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkanHukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwaIlmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmuyang sangat luas dan terus berkembang mengikutituntutan Negara / masyarakat, sehingga lapangan yangakan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dancampur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
Hukum administrasi negara telah berkembangsejalan dengan gerak pemerintah mulai menatamasyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakansarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagaiperwujudannya, pemerintah mengeluarkan /melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin).
Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturanaturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang salin melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak perang Dunia Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum administrasi yakni timbulnya pemikiran tentangkebutuhan pengembangan secara ilmiah terhadap unsurunsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum pemerintahan Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1.Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2.Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3.Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”, Hukum di Indonesia merupakan warisan darinegari Belanda karena menganut asa konkordasi. Asaskonkordasi adalah asas di mana negara jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah. Oleh karenanya terdapat banyak kesamaan diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda. Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang. Diantaranya Hukum Perdata. Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Hukum Administrasi Negara dan lainya. Dalam hal ini penulis akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya.
Berikut ini adalah beberapa pengertian HukumAdministrasi Negara (HAN), yang berhasil penulis rangkum dari berbagai macam sumber:
a) R. Abdoel Djamali : Hukum administrasinegara adalah peraturan hukum yangmengatur peraturan hukum yang mengaturtentang administrasi, yaitu hubungan antara R. Abdul Djamali warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.
b) Kusumadi Poedjosewojo; Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya;
c) E.Utrecht : Hukum administrasi negaraadalah hukum yang menguji hubungan hukumistimewa yang diadakan, akan kemungkinanpara pejabat melakukan tugas mereka yangkhusus.
d) Van Apeldoorn : Hukum administrasi negaraadalah keseluruhan aturan yang harusdiperhatikan oleh para penguasa yangdiserahi tugas pemerintahan dalammenjalankan tugasnya.
e) Djokosusanto : Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.
f) De La Bassecour Caan : bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka Negara berfungsi maka peraturanperaturan itu mengatur hubungan-hubungan E.Utrecht, Pengantar Hukum Administrsai Negara. antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.
g) Van Vollenhoven; HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
h) J.H.A. Logemann; hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubunganhubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
i)Muchsan: hukum administrasi Negaradirimuskan sebagai “ hukum mengenaistruktur dan kefungsian administrasi Negara
j) Prajudi Atmosudirdjo : Hukum administrasinegara dibagi menjadi dua yaitu Administrasidalam pengertian sempit dan administrasidalam pengertian luas. Hukum Administrasi Negara dalam pengertian sempit berarti tata usaha, di Belanda pengertian bestuurdimaksudkan dalam pengertian administrasi.
Sedang bagiIndonesia pengertian bestuur mengandung arti khususdalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kitakenal dengan istilah “pamong praja”, dahulu pada masapenjajahan dikenal dengan departement van Binnenlands Bestuur.
Sementara itu administrasi dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu
a) Administrasi sebagai proses dalam masyarakat
b) Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia
c) Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang mengerjakan kegiatankegiatan di atas.juga membagi hukum administrasi negara.
Sumber-Sumber Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu aspek dari ilmu hukum, maka pengertian sumber hukum pada umumnya berlaku pula pada pengertian sumber HAN, karena HAN erat sekali hubungannya dengan politik hukum Negara, yang berarti pengaruh Negara sangat besar terhadap timbul, berubah serta hapusnya HAN. Suber administrasi Negara dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber Materiil
Sumber Materiil yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap masyarakat. Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor Historis, Filosofis, Sosiologis, Antropologis, Ekonomis, Agama dll. Sumber hukum materiil umum dengan sumber hukum materiil HAN pada dasarnya sama yaitu Pancasila. Jadi semua sumber hukum positif yang ada di Indonesia bersumber pada isi dan jiwa Pancasila. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum. Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/ antropologis.
Sumber Hukum Historik (Sejarah)
Dalam arti sejarah istilah sumber hukum mempunyai dua makna:
Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu.
Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.
Sumber hukum dari sudut historik ini yang paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul berlaku, sedangkan dokumen dan surat-surat keterangan hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
Sumber Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan pada sosiologi/ antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari pengetahuan itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya. Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomi, agamis dan psikologis.
Sumber Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
2. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.
2. Sumber Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudahmempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum atau bentuk dimana kita dapat menemukan hukumpositif. Sumber-sumber hukum formal Administrasi Negara ialah :
Undang-Undang
Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka kedudukan DPR jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikati dimana sebelumnya fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan masih bersifat tumpang tindih.
Bentuk hukum peraturan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa, sama-sama merupakan bentuk peraturan yang proses pembentukannya melibatkan peran wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang bersangkutan. Khusus untuk tingkat desa, meskipun tidak terdapat lembaga parlemen sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 210 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, dimana ditegaskan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang melibatkan peran para wakil rakyat tersebut, maka kepala pemerintahan yang bersangkutan juga perlu diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang bersifat pelaksanaan. Karena itu selain UU, Presiden juga berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Demikian pula Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa, selain bersama-sama para wakil rakyat membentuk peraturan daerah dan peraturan desa, juga berwenang mengeluarkan peraturan kepala daerah sebagai pelaksanaan terhadap peraturan yang lebih tinggi tersebut.
Undang-undang ialah suatu kekuatan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang menjadi sumber dasar bagi ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Undang-undang dalam arti formil disebut juga dengan undang-undang dalam arti sempit yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang diberi kekuasaan utuk membentuk Undang-undang. Undang-undang dalam arti materiil atau disebut juga dengan undang-undang dalam arti luas ialah setiap peraturan ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada umum (setiap orang).
Perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu :
1) Perundang-undangan pusat, yaitu peraturan perundangan yang dibuat oleh lembaga atau badan pemerintah pusat. Seperti: UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya.
2) Peraturan perundangan pemerintah, yaitu: peraturan perundangan yang dibuat oleh lembaga pemerintah daerah, seperti:, peraturan gubernur, peraturan bupati, dan sebagainya.
Tata urutan peraturan perundang undangan:
Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib Hukum RI dan tata urut perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Untuk menata kembali struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut, berdasarkan Tap MPR RI No. III tahun 2000 disusun suatu struktur baru peraturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU)
4. Perpu
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Dan terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004 tersebut, tata urut dan penamaan bentuk-bentuk peraturan mengalami banyak kerancuan. Sebagai contoh adalah di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal jelas-jelas isinya memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Disamping itu untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen, berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri, atau peraturan dalam bentuk Surat Edaran, padahal bentuk keputusan bersama dan surat edaran itu jelas tidak ada dasar hukumnya. Kemudian mengenai Ketetapan MPR, apakah ketetapan MPR itu termasuk peraturan atau bukan, karena isinya sering sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa.
Keluarnya UU No. 10 Tahun 2004 itu sebenarnya merupakan upaya penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Praktik Administrasi Negara (kebiasaan)
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sudikno (1986:82) menguraikan bahwa kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang tetap atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan mengikat. Karena diulang oleh orang banyak maka mengikat orang-orang lain untuk melakukan hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu memang patut dilakukan. Yang menjadikan tingkah laku itu kebiasaan atau adat adalah kepatutan dan bukan semata-mata unsur terulangnya atau ajegnya tingkah laku. Karena dirasakan patut inilah maka lalu diulang, dan patut tidaknya suatu tingkah laku tadi bukan karena pendapat seseorang tetapi pendapat masyarakat
Hukum kebiasaan sering disebut hukum adat. Kebiasaan (hukum adat) adalah sebagai hukum yang tertua, sifat peraturannya sesuai dengan sifat lingkungan masyarakatnya itu sendiri. Sudikno menyatakan bahwa kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang tetap atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat. Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat yaitu Hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak dan hukum kebiasaan berasal dari kontrak sosial sedangkan hukum dapat berasal dari kehendak nenek moyang, agama dan tradisi masyrakat.
Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh: kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.
Sudikno menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu :
1) Syarat materiil
Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).
2) Syarat intelektual
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).
3) Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar
Utrecht (1966:120-122), menyebutkan bahwa: “Hukum kebiasaan ialah kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan –dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang – biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan- masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis. Apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah”.
Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:
Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.
Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.
Mengenai praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri
c. Jurisprudensi
Jurisprudensi adalah keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan hakim dapat menimbulkan hukum positif pada mereka yang bersangkutan yakni timbulnya, barubahnya atau hapusnya hak dan kewajiban baru bagi masing-masing pihak, yang dapat membentu HAN ialah keputusan hakim administrasi ataupun hakim umum yang memutus dalam perkara dalam administrasi Negara.
Jurisprudensi ialah Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri sesuai pasal 22 A.B. menjadi dasar keputusan hakim lainnya /kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut kemudian menjadi sumber hukum keadilan. Keputusan hakim demikian yang disebut hukum jurisprudensi.
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia(bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilahCase Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.
Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.
Anggapan para ahli HAN (Doktrin)
Doktrin ialah pendapat para pakar dalam bidangnya masing-masing yang mempunyai pengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering dipergunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim. Doktrin digunakan untuk mengambil keputusan karena doktrin merupakam pendapat para sarjana hukum yang terkemuka dimana pendapat tersebut sangat besar pengaruhnya dalam keputusan yang diambil maupun dalam sumber hukum.
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat para ahli hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam Hukum Admnistrasi Negara (HAN). Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting
Anggapan atau pendapat para ahli HAN merupakan sumber faktuil dari HAN, akan tetapi berbeda dengan peraturan perundangan ataupun jurisprudensi. Peraturan perundangan bila sudang diundangkan langsung bersifat mengikat terhadap alat administrasi Negara maupun warganegara. Keputusan Hakim ( Jurisprudensi ) mempunyai kekuatan tetap mengikat terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Sedangkan anggapan para ahli HAN, untuk menjadi sumber HAN, memerlukan proses yang lama.
Peraturan-peraturan perundang-undangan merupakan bagian terbesar dari hukum administrasi Negara. tetapi baik di Indonesia maupun di Belanda belum dibuat suatu kodifikasi (system tertulis) hukum admnistrasi Negara, seperti telah ada kodifiksai hukum privat (KUHP dan KUHD) dan hukum pidana.
Traktat
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.
Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi negara tentu harus jelas batas- batasnya atau yang menjadi tanda pembeda yang jelas dengan ilmu hukumyang lain. Untuk itulah sangat dibutuhkan kejelasan atas ruang lingkup yang menjadi lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi negara. Batas-batasruang lingkup sekaligus menjadi satu penanda objek-objek yang menjadibisnis utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara. Acap kali, dalam penentuan batas ruang lingkup imu tersebut, digunakanmetode dengan melakukan pendekatan atas ilmu yang memiliki kemiripanobjek yang sama dengan ilmu yang akan dibahas batas-batas ruanglingkupnya. Hal ini sangat diperlukan. Mengapa? Karena terhadap hal yangsangat relatif dapat dengan jelas ditentukan batas-batasnya, sedangkanterhadap ilmu yang sangat berbeda batasannya tentu akan semakin mudah pembedaannya. Khusus dalam ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum yangmemiliki kedekatan dengan HAN adalah hukum tata negara. Hal inimengingat keduanya memiliki satu lapangan yang mirip satu sama lain, yakninegara, kewenangan, para pejabat, serta rakyat.
Untuk itu, perlu diperjelasbatas kedua keilmuan tersebut agar mudah pembedaan dan pembatasandengan ilmu hukum yang mempunyai lapangan yang berbeda. Pada awalnya, banyak pakar menganggap bahwa hukum administrasinegara dan hukum tata negara merupakan kesatuan dan tidak dapatdipisahkan. Hukum administrasi negara hanya merupakan bagian khusus darihukum tata negara. Pendek kata, hukum administrasinegara hanyamempunyai lapangan yang sama dengan hukum tata negara. Akan tetapi,yang membedakan hukum administrasi negara dilihat sebagai hukum yangkhusus, sedangkan hukum tata negara merupakan hukum umumnya. Beberapa sarjana terkemuka yang memandang bahwa antara hukumadministrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu kesatuan karenatidak terdapat perbedaan yang prinsipiil.
Hal tersebut seperti yangdiungkapkan Vegting, Kranenburg,dan Prins. Kesimpulan ini didasarkanpada pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negaramerupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatupemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yangmembahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburgini didukung oleh Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasinegara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negaralebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental darinegara.
Pada sisi yang lain, terdapat pula sekumpulan pakar yang melihat bahwaantara hukum admininistrasi negara dan hukum tata negara bukanlah sesuatuyang sama, tetapi memiliki beberapa perbedaan yang sangat prinsipiil. Parapakar yang mempunyai pandangan bahwa HAN dan HTN mempunyaiperbedaan yang prinsipiil tersebut:
1.Romeiyn,
2.Van Vallen Hoven,
3.Logemann,
4.Donner,
5.Oppenheim.
Dari kelima pakar di atas yang secara tegas membedakan hukum administrasi negara dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven. Dia mengetengahkan teori “residu”. Teori ini menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah “sisa atau residu” dari lapangan hukum setelah dikurangi oleh hukum tata negara, hukum pidana materiil, dan hukum
perdata materiil. Adanya teori residu ini memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainnya, terutama HTN. Lapangan hukum administrasi negara mempunyai wilayah yang tidak dibahasdalam lapangan hukum perdata, hukum pidana, ataupun hukum tata negara.
Oppenheim memberikan satu penegasan yang memperkuat pendapat Vollenhoven tentang adanya garis tegas antara hukum administrasi negaradan hukum tata negara. Ia menyatakan bahwa hukum administrasi negaramembahas negara dalam keadaan bergerak (state in progres) atau staats inbeveging, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalammenjalankan proses-proses pemerintahan.
Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukakan oleh Romeyn yang melihat HAN sebagaipengatur pelaksanaan teknisnya. Demikian juga Donner menganggap bahwa hukum tata negara sebagai hukum yang menetapkan tugas dan kewenangan lembaga negara. Akan tetapi, hukum administrasi negaralah yang melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum tatanegara.
Logeman juga menambahkan pendapatnya untuk memperkuat asumsidasar bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalahsesuatu yang berbeda dan terpisah. Menurut pendapatnya, hukum tata negaramenetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukumadministrasi negaralah membahas hubungan istimewa tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber hukum ialah segala sesutau yang menyebabkan terjadinya hukum dengan segala aturan-aturan hukumnya. Sumber Hukum umumnya maupun sumber Hukum HAN dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll. Pada dasarnya sumber materiil HAN ialah Pancasila. Sedangkan sumber formiil HAN ialah Undang-Undang, Kebiasaan, Jurisprudensi, dan Doktrin.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi lutfi, Pokok-pokok hukum administrasi, Bayumedia: Malang, 2004.
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2004.
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service: Serving, not Steering. M.E Sharpe, New York, 2003.
Philipus Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Adminsitrasi Indonesia (Jogyakarta, Gadjahmada Press, 1994).
https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-administrasi-negara/
Komentar
Posting Komentar