- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan?
UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi.
Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presiden Soekarno pada tahun 1960 membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan mengantinya dengan DPR Gotong-royong. Peristiwa tersebut tidak dapat menjadi preseden hukum yang berlaku saat ini karena kekuasaan presiden yang besar pada waktu itu dan tidak ada perlindungan dan check and balance yang tegas dalam konstitusi sebelum amandemen. Kedua pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan maklumat membekukan DPR dan MPR, tetapi tindakan tersebut dianggap inkonstitusional dan berujung pada pemberhentian presiden tersebut oleh MPR.
Secara konstitusi maupun praktik ketatanegaraan saat ini, DPR hanya dapat berakhir masa jabatannya sesuai dengan mekanisme dan periode kerja yang telah ditentukan dan pembubaran DPR di luar mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Meskipun begitu bukan berarti lembaga ini kebal terhadap kritik atau koreksi. Dalam konteks negara hukum demokratis, terdapat berbagai mekanisme sah dan konstitusional yang dapat digunakan publik untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja DPR. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa DPR tetap menjalankan fungsinya secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan prinsip representasi rakyat. Salah satunya yang terjadi sekarang yaitu gerakan sipil dan tekanan publik.
Komentar
Posting Komentar