Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan?

UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi.

Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presiden Soekarno pada tahun 1960 membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan mengantinya dengan DPR Gotong-royong. Peristiwa tersebut tidak dapat menjadi preseden hukum yang berlaku saat ini karena kekuasaan presiden yang besar pada waktu itu dan tidak ada perlindungan dan check and balance yang tegas dalam konstitusi sebelum amandemen. Kedua pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan maklumat membekukan DPR dan MPR, tetapi tindakan tersebut dianggap inkonstitusional dan berujung pada pemberhentian presiden tersebut oleh MPR.

Secara konstitusi maupun praktik ketatanegaraan saat ini, DPR hanya dapat berakhir masa jabatannya sesuai dengan mekanisme dan periode kerja yang telah ditentukan dan pembubaran DPR di luar mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Meskipun begitu bukan berarti lembaga ini kebal terhadap kritik atau koreksi. Dalam konteks negara hukum demokratis, terdapat berbagai mekanisme sah dan konstitusional yang dapat digunakan publik untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja DPR. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa DPR tetap menjalankan fungsinya secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan prinsip representasi rakyat. Salah satunya yang terjadi sekarang yaitu gerakan sipil dan tekanan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...