- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Proses politik demokratis Indonesia menempatkan rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem perwakilan rakyat digunakan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut. Dalam sistem politik demokratis, partai politik memiliki peran penting sebagai perantara antara pemilih dan pemerintahan. Partai politik bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan pemilih dan memastikan bahwa anggota mereka yang terpilih ke dalam lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beroperasi sesuai dengan harapan pemilih (Mutawalli, 2023).
Namun, dalam prakteknya, tidak jarang terjadi bahwa anggota DPR tidak memenuhi ekspektasi pemilih atau melanggar janji-janji kampanye mereka. Seperti akhir- akhir ini yang terjadi beberapa anggota DPR RI menimbulkan kontroversi di publik terkait etika perilaku dan ucapan mereka yang tidak merefresentasikan sebagai wakil rakyat. Melalui hak recall partai politik, partai memiliki kekuatan untuk menegakkan disiplin internal dan memastikan integritas anggota DPR yang mereka usung (Danmadiyah, 2019). Hal ini mendorong anggota DPR untuk tetap mematuhi program partai, prinsipprinsip ideologis, dan janji-janji kampanye yang telah mereka sampaikan kepada pemilih. Selain itu, hak recall partai politik juga dapat meningkatkan akuntabilitas politisi terhadap pemilih (Santoso, 2015), dengan memberikan mekanisme yang lebih langsung untuk mengoreksi atau mengganti anggota DPR yang tidak memenuhi harapan pemilih. Hak recall adalah mekanisme yang memungkinkan partai politik untuk mencabut mandat anggota DPR sebelum masa jabatannya berakhir (Sulastri,2019), jika anggota tersebut dianggap tidak memenuhi tugasnya atau melanggar prinsip-prinsip yang dipegang oleh partai politik yang mereka wakili (Rauf, 2018).
Pasal 22B UUD 1945 mengatur hak Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Amandemen Kedua UUD 1945 memberikan dasar konstitusional tersebut. Aturan penarikan kembali saat ini diatur dalam UU MD3 ( MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 239
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Komentar
Posting Komentar