Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Buku Prabowo Subianto : Paradoks Indonesia dan solusinya

Indonesia kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia, tetapi sebagian besar rakyat Indonesia saat ini masih hidup dalam kemiskinan. Kondisi ini disebut sebagai Paradoks Indonesia.

Ekonomi Kita Tidak Sehat
Pengelolaan ekonomi Indonesia belum sesuai dengan amanat sistem ekonomi negara di Pasal 33 UUD 1945 Malah, saat ini kita terperangkap dalam sistim ekonomi oligarki – baik di tingkat nasional dan juga di tingkat daerah. Dalam sistem oligarki, perekonomian negara dikuasai oleh segelintir orang-orang super kaya. Mereka sering juga disebut sebagai ‘para oligark’. Dengan uang, mereka memiliki kekuasaaan yang berlebih. Kekuasaan mereka banyak menentukan kehidupan ekonomi dan politik dari bangsa kita. 1% orang terkaya Indonesia menguasai 36% kekayaan Indonesia. 10% orang terkaya Indonesia menguasai 66% kekayaan Indonesia. Menurut riset Credit Suisse, total kekayaan orang Indonesia ditaksir USD 3,2 triliun – sekitar Rp. 44.800 triliun. Artinya 1% populasi terkaya Indonesia sekitar 2,7 juta orang saja menguasai USD 1,2 triliun2 - sekitar Rp. 16.800 triliun. Ini kekuatan uang yang besar. Penyakit paling mendesak dari tubuh ekonomi Indonesia saat ini adalah mengalir keluarnya kekayaan nasional dari wilayah Indonesia. Terlalu besar hasil dari ekonomi Indonesia yang disimpan dan dimanfaatkan di luar negeri.

Demokrasi Kita Bisa Dikuasai Pemodal 
Sekarang Indonesia berada dalam keadaan yang sangat rawan.  Biaya demokrasi sangat mahal mengakibatkan marak politik uang. Banyak pemimpin kita yang bisa disogok, bisa dibeli. Akhirnya banyak pemimpin terpilih tidak menjaga kepentingan rakyat, tidak mengamankan kepentingan rakyat, tetapi malah menjual negara kepada pemodal besar – bahkan kepada bangsa lain. Kadang Pemimpin Bisa Dibeli Karena Uang Berkuasa di Pemilihan. Taruhan kita sangat besar sekarang kita merasakan bahwa masyarakat kita, setiap tingkatan kepemimpinan sudah sarat dengan sogok-menyogok. Orang yang punya banyak uang atau dimodali banyak uang bisa membeli suara, membeli loyalitas, membeli ketaatan. Sekarang banyak pemimpin kita, banyak pejabat kita bukan taat kepada Undang-Undang Dasar, bukan taat kepada kepentingan bangsa, tetapi taat kepada yang memberi uang. sistem kita dirusak oleh suatu elite, suatu oligarki yang serakah. Oligarki yang serakah ini mau menguasai semua sumber ekonomi Indonesia, dan tega membiarkan sebagian besar rakyat Indonesia hidup dengan tidak layak. Mereka menguasai politik kita, pemerintahan kita, dengan banyak cara. Sekarang yang banyak terjadi adalah manipulasi dan rekayasa. Hasil dari banyak polling, banyak survei yang bisa mempengaruhi pandangan masyarakat bisa dibeli dan dimanipulasi.

Solusinya
1. Ekonomi untuk rakyak Indonesia
-penerapan UUD 1945 pasal 33 secara konsekuen
- BUMN dan Koperasi Multi pihak jadi ujung tombak pembangunan
-pertumbuhan ekonomi double digit didorong investasi di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, pengolahan dan industri strategis.
2. Demokrasi oleh dan untuk rakyat Indonesia.
Demokrasi sesuai UUD 1945 berasaskan musyawarah mufakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...