Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Legal opinian putusan mk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 LEGAL OPINION

(Metode IRAC)

I. Issue (Isu Hukum)

Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait prinsip kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penjaminan mutu profesi kedokteran?

II. Rule (Aturan Hukum)

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal yang menggunakan frasa “dapat membentuk organisasi profesi”Pengaturan mengenai Konsil, Kolegium, dan standardisasi profesi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain:

Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 yang menegaskan organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal sebagai instrumen penjamin mutu dan etika profesi.

III. Analysis (Analisis Hukum)

Penggunaan frasa “dapat membentuk organisasi profesi” dalam UU Kesehatan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang terbentuknya lebih dari satu organisasi profesi dalam satu bidang medis. Kondisi ini berpotensi:

Melemahkan standardisasi profesi, khususnya dalam:

Penetapan standar kompetensi

Kode etik profesi

Sistem disiplin dan pengawasan dokter

Mengganggu perlindungan hak konstitusional masyarakat, karena pelayanan kesehatan yang bermutu mensyaratkan:

Sistem pembinaan profesi yang seragam

Otoritas keilmuan yang jelas dan legitimate

Bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), sebab negara justru menyerahkan pengaturan profesi strategis kepada mekanisme yang fragmentatif.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa profesi dengan tanggung jawab publik tinggi, seperti dokter, memerlukan pengaturan khusus, termasuk dalam hal organisasi profesi yang kuat, independen, dan terstandar. Oleh karena itu, norma yang bersifat permisif tanpa batasan justru bertentangan dengan tujuan konstitusional pelayanan kesehatan.

IV. Conclusion (Kesimpulan / Legal Opinion)

Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membuka peluang pluralitas organisasi profesi tenaga medis secara konstitusional bermasalah, karena:

Menimbulkan ketidakpastian hukum

Berpotensi menurunkan mutu dan akuntabilitas profesi medis

Bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu

Dengan demikian, norma tersebut layak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai sebagai organisasi profesi tunggal yang menjamin standar, etika, dan kompetensi tenaga medis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...