- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LEGAL OPINION
(Metode IRAC)
I. Issue (Isu Hukum)
Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait prinsip kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penjaminan mutu profesi kedokteran?
II. Rule (Aturan Hukum)
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
Pasal yang menggunakan frasa “dapat membentuk organisasi profesi”Pengaturan mengenai Konsil, Kolegium, dan standardisasi profesi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain:
Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 yang menegaskan organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal sebagai instrumen penjamin mutu dan etika profesi.
III. Analysis (Analisis Hukum)
Penggunaan frasa “dapat membentuk organisasi profesi” dalam UU Kesehatan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang terbentuknya lebih dari satu organisasi profesi dalam satu bidang medis. Kondisi ini berpotensi:
Melemahkan standardisasi profesi, khususnya dalam:
Penetapan standar kompetensi
Kode etik profesi
Sistem disiplin dan pengawasan dokter
Mengganggu perlindungan hak konstitusional masyarakat, karena pelayanan kesehatan yang bermutu mensyaratkan:
Sistem pembinaan profesi yang seragam
Otoritas keilmuan yang jelas dan legitimate
Bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), sebab negara justru menyerahkan pengaturan profesi strategis kepada mekanisme yang fragmentatif.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa profesi dengan tanggung jawab publik tinggi, seperti dokter, memerlukan pengaturan khusus, termasuk dalam hal organisasi profesi yang kuat, independen, dan terstandar. Oleh karena itu, norma yang bersifat permisif tanpa batasan justru bertentangan dengan tujuan konstitusional pelayanan kesehatan.
IV. Conclusion (Kesimpulan / Legal Opinion)
Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membuka peluang pluralitas organisasi profesi tenaga medis secara konstitusional bermasalah, karena:
Menimbulkan ketidakpastian hukum
Berpotensi menurunkan mutu dan akuntabilitas profesi medis
Bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu
Dengan demikian, norma tersebut layak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai sebagai organisasi profesi tunggal yang menjamin standar, etika, dan kompetensi tenaga medis.
Komentar
Posting Komentar