Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pelajaran yang mengantar menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Memberikan suatu pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lainnya lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan tempat dan fungsinya sendiri dalam ilmu-ilmu pengetahuan hukum dan ilmu pengetahuan pada umumnya menerangkan sifat ilmu pengetahuan hukum : normatif atau empiris, menerangkan tentang fungsi dari ilmu pengetahuan hukum bagi hukum positif menerangkan hubungan antara ilmu pengetahuan hukum dengan politik hukum. Materinya lebih lanjut, Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum, pengertian-pengertian hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah kemasyarakatan filsafat ataupun secara dogmatis. Apakah "hukum" itu sebagai Sein atau Sollen dan/ataukah sebagai Sollensein. Pengantar llmu Hukum memberi tinjauan tentang kaedah-kaedah hukum dalam hubungan dan pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah-kaedah agama; kesusilaan, adat istiadat, kebiasaan dan bidang-bidang kebudayaan lainnya. Dengan perantaraan Pengantar Ilmu Hukum dicarikan pula pembagian golongan cabang-cabang hukum, penurut isinya dan kerjanya.


 Pengertian Hukum Secara Umum

Bagi orang yang baru mulai mempelajari hukum maka pertanyaan pertama yang terlontar adalah "apakah yang disebut hukum itu?". Istilah ''hukum, di negara Anglo Sexon disebut "law", di negara Eropa Kontinental, misalnya Belanda dinamakan "Recht", di Prancis disebut dengan istilah "Droit" dan dalam bahasa Arab disebut "Syari'ah". 

Utrecht, S.H. ; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu 

harus ditaati oleh masyarakat itu. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H; Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma, berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia; tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai keadilan.

a. Unsur Hukum 

Berdasarkan definisi tentang hukum yang dikemukakan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan adanya unsur dan ciri hukum. Unsur-unsur Hukum dimaksud yaitu;

1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3) Peraturan itu bersifat memaksa.

4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri Hukum 

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal Ciri-ciri Hukum, yaitu :

1) Adanya perintah dan/atau larangan.

2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

Tujuan Hukum itu adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, keadilan, ketertiban, ketentraman dan kebahagiaan lahir batin bagi setiap manusia. Dengan memperhatikan tujuan daripada hukum itu, Untuk memenuhi kepentingan manusia, maka manusia dalam pergaulan di masyarakat mengadakan hubungan-hubungan yang tak terhitung banyaknya. Agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan, perlulah diadakan aturan-aturan sehingga terdapat keseimbungan dalam hubungan-hubungen tersebut. Akan tetapi dalam kenyataan menunjukan bahwa usaha untuk memenuhi kepentingan-kepentingan manusia seringkali terjadi benturan-benturan, karna tidak ditaatinya aturan-aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu hukum bukan saja bersifat mengatur akan tetapi juga bersifat memaksa anggota-anggota masyarakat untuk mematuhi, mentaati peraturan-peraturan hukum sehingga terjamin adanya ketentraman, kedamaian diantara manusia dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berfungsi dengan baik, maka peraturan hukum tersebut haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan yang hidup dalam masyarakat, Tujuan hukum itu dapat dicapai apabila dapat diseimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan, atau keserasian antara kepastian hukum yang bersifat umum atau obyektif dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subyektif. Untuk mencapai keseimbangan dan keserasian antara kepastian hulum dan keadilan diperlukan beberapa persyaratan, di antaranya adalah yaitu; 1. Kaidah hukum, serta penerapannya sebanyak mungkin mendekati citra masyarakat.

2. Pelaksana penegak hukum

3. Hukum dapat mengemban tugas sesuai tujuan dan keinginan hukum.4. Masyarakat di mana hukum itu berlaku, taat dan sadar akan pentingnya hukum bagi keadilan dan kesejahteraan serta menghayati akan keinginan hukum demi keadilan. Dalam usaha memenuhi syarat tersebut demi tercapainya keserasian itu fungsi hukum pun berkembang, hukum berfungsi sebagai sarana pendorong pembangunan dan sebagai kritik sosial. 

F. Fungsi Hukum

Fungsi Hukum dapatlah dirinci lebih lanjut. Menurut J.F.

Glastra van Loon, Fungsi Hukum adalah yakni;

1. Penertiban (penataan) masyarakat pengaturan pergaulan hidup (interaksi-interaksi antar manusia).

2. Penyelesaian pertikaian.

3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan.

4. Pengaturan hal memelihara dan mempertahankan itu.

5. Pengubahan tata-tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kehutuhan dari masyarakat.

6. Pengaturan hal pengubahan itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...