- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang majemuk berbagai macam suku, ras, agama
mendiami negara indonesia. Sejarah panjang indonesia meraih kemerdekaan sampai
dengan menjadi sebuah negara yang berdaulat seperti sekarang ini bukan lah
perkara mudah berbagai rintangan dan proses yang cukup panjang sudah dilalui
indonesia. Berbagai masa dilalui bangsa indonesia dari orde baru, orde lama
sampai pada reformasi yang merubah total sistem ketatanegaraan indonesia.
Indonesia
sebelum reformasi lebih ke sistem sentralisasi artinya kebijakan semua
dilakukan oleh pusat, pemeritahan daerah hanya menjalankan apa yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan yang kita ketahui bahwa setiap
daerah di indonesia mempunyai kebudayaan sendiri yang mereka anut jauh sebelum
indonesia menjadi sebuah negara
kesatuan. Oleh karena itu timbullah kesadaran dari rakyat indonesia bahwa
sentralisasi ini tidak sesuai dengan kenyataan
indonesia yang berdiri berdasarkan berbagai macam kebudayaan yang di
anut rakyat indonesia. Dari kesadaran tersebut timbulah keinginan untuk daerah
di beri sebuah kekhususan atau keistimewaan dengan diberikannya otonomi daerah.
Pemberian
otonomi daerah ini di berikan kepada daerah agar daerah mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Untuk menjalankan otonomi daerah tersebut
pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah dibuat
berdasarkan kepentingan daerah tersebut untuk melidungi kepentingan
masyarakatnya. Di perlukan kehadiran perda yang berdasarkan pada hukum modern (verzorgingsstaat). Perda tidak
sekedar sebagai bentuk kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan
masyarakat semata, akan tetapi tujuan utama adalah menciptakan modifikasi atau
perubahan dalam kehidupan masyarakat. Didik Sukirno mengatakan bahwa perda pada
hakikatnya adalah bagian yang tidak terpisah dari kesatuan hukum nasional.
Senada dengan pendapat tersebut, suharizal mengatakan bahwa demokrasi di daerah
merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional.
Keberadaan
peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting
demokrasi. Implemetasi sistem desentralisasi
menguatnya peran daerah-daerah
secara konstruktif untuk memberdayakan
masyarakat lokal sesuai dengan adat dan kebiasaan yang dianut didaerah
tersebut. Keberhasilan desentralisasi adalah adanya evaluasi positif tentang
menguatnya kontribusi daerah-daerah terhadap kekuatan kolektif nasional.
Kewenangan
pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian
daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah, perda merupakan instrumen
strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah,
keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara
optimal.
Muatan
materi dalam peraturan daerah sesuai dengan kebiasaan adat istiadat yang masih
hidup dan berkembang dalam masyarakat di daerah tersebut. Implikasi dari
pemberian wewenang perda tersebut daerah dapat membuat ketentuan pidana di
dalamnya untuk menertibkan masyarakatnya dari hukuman pidana ringan sampai
berat yaitu hukuman mati.
Pendapat pro, Hukuman
mati dapat di muat dalam perda karena merupakan implikasi dari pengakuan negara
terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
Penetapan hukuman mati terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera
dan merupakan ancaman terhadap orang yang hendak melakukan pelanggaran atau
ketetapan yang sudah diatur dan dibuat sedemikian rupa berdasarkan nilai dasar
dari daerah tersebut
Pendapat Kontra, Muatan
materi dalam peraturan daerah sesuai dengan kebiasaan adat istiadat yang masih
hidup dan berkembang dalam masyarakat di daerah tersebut. Implikasi dari
pemberian wewenang perda tersebut daerah dapat membuat ketentuan pidana di
dalamnya untuk menertibkan masyarakatnya dan hukumannya hanya berupa sangsi
kurungan atau denda.
Hukuman
mati tidak dapat dimuatkakan dalam perda karena ini menyangkut nyawa
seseorang. Hal yang sudah menyangkut nyawa seseorang ini merupakan sesuatu yang
urgent, jika terjadi kesalahan dalam proses pemeriksaan kemudian di lakukan
hukuman mati apakah nyawa orang itu bisa kembali. Penetapan hukuman pidana mati
melalui peraturan daerah tidak membuat jera karena setelah orang yang di hukum
mati tadi meninggal maka apakah bisa di pastikan bahwa orang tersebut jera atau
menyesal terhadap perbuatannya untuk itu hukuman pidana mati tidak dapat
melalui perda karena menurut uud pasal 18 ayat 5 yang berbunyi “pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat”. Urusan yang menjadi
urusan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, hankam,agama kebijakan
moneter dan fiskal nasional dan yang terakhir adalah yustisi.
Suka
BalasHapusMakasih
HapusMakasi ilmunya
BalasHapusSama2
HapusJangan lupa liat upload ku yang lain dan komen yaa...
BalasHapus