Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

penetapan hukuman pidana mati melalui peraturan daerah


Indonesia merupakan negara kepulauan yang majemuk berbagai macam suku, ras, agama mendiami negara indonesia. Sejarah panjang indonesia meraih kemerdekaan sampai dengan menjadi sebuah negara yang berdaulat seperti sekarang ini bukan lah perkara mudah berbagai rintangan dan proses yang cukup panjang sudah dilalui indonesia. Berbagai masa dilalui bangsa indonesia dari orde baru, orde lama sampai pada reformasi yang merubah total sistem ketatanegaraan indonesia.
    Indonesia sebelum reformasi lebih ke sistem sentralisasi artinya kebijakan semua dilakukan oleh pusat, pemeritahan daerah hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan yang kita ketahui bahwa setiap daerah di indonesia mempunyai kebudayaan sendiri yang mereka anut jauh sebelum indonesia menjadi sebuah  negara kesatuan. Oleh karena itu timbullah kesadaran dari rakyat indonesia bahwa sentralisasi ini tidak sesuai dengan kenyataan  indonesia yang berdiri berdasarkan berbagai macam kebudayaan yang di anut rakyat indonesia. Dari kesadaran tersebut timbulah keinginan untuk daerah di beri sebuah kekhususan atau keistimewaan dengan diberikannya otonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah ini di berikan kepada daerah agar daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjalankan otonomi daerah tersebut pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah dibuat berdasarkan kepentingan daerah tersebut untuk melidungi kepentingan masyarakatnya. Di perlukan kehadiran perda yang berdasarkan pada hukum  modern (verzorgingsstaat). Perda tidak sekedar sebagai bentuk kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan masyarakat semata, akan tetapi tujuan utama adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat. Didik Sukirno mengatakan bahwa perda pada hakikatnya adalah bagian yang tidak terpisah dari kesatuan hukum nasional. Senada dengan pendapat tersebut, suharizal mengatakan bahwa demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional.   
Keberadaan peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Implemetasi sistem desentralisasi  menguatnya peran daerah-daerah secara konstruktif untuk memberdayakan  masyarakat lokal sesuai dengan adat dan kebiasaan yang dianut didaerah tersebut. Keberhasilan desentralisasi adalah adanya evaluasi positif tentang menguatnya kontribusi daerah-daerah terhadap kekuatan kolektif nasional.
Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah, perda merupakan instrumen strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara optimal.
Muatan materi dalam peraturan daerah sesuai dengan kebiasaan adat istiadat yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat di daerah tersebut. Implikasi dari pemberian wewenang perda tersebut daerah dapat membuat ketentuan pidana di dalamnya untuk menertibkan masyarakatnya dari hukuman pidana ringan sampai berat yaitu hukuman mati.
Pendapat pro, Hukuman mati dapat di muat dalam perda karena merupakan implikasi dari pengakuan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa. Penetapan hukuman mati terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera dan merupakan ancaman terhadap orang yang hendak melakukan pelanggaran atau ketetapan yang sudah diatur dan dibuat sedemikian rupa berdasarkan nilai dasar dari daerah tersebut
Pendapat Kontra, Muatan materi dalam peraturan daerah sesuai dengan kebiasaan adat istiadat yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat di daerah tersebut. Implikasi dari pemberian wewenang perda tersebut daerah dapat membuat ketentuan pidana di dalamnya untuk menertibkan masyarakatnya dan hukumannya hanya berupa sangsi kurungan atau denda.
Hukuman mati tidak dapat dimuatkakan dalam perda karena ini menyangkut nyawa seseorang. Hal yang sudah menyangkut nyawa seseorang ini merupakan sesuatu yang urgent, jika terjadi kesalahan dalam proses pemeriksaan kemudian di lakukan hukuman mati apakah nyawa orang itu bisa kembali. Penetapan hukuman pidana mati melalui peraturan daerah tidak membuat jera karena setelah orang yang di hukum mati tadi meninggal maka apakah bisa di pastikan bahwa orang tersebut jera atau menyesal terhadap perbuatannya untuk itu hukuman pidana mati tidak dapat melalui perda karena menurut uud pasal 18 ayat 5 yang berbunyi “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat”. Urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, hankam,agama kebijakan moneter dan fiskal nasional dan yang terakhir adalah yustisi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...