- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
UUD 1945 dan penjabarannya
melalui uu
Bab IX kekuasaan kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman di
lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Pasal I
(1) Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan
hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
(2) Mahkamah Agung adalah pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Mahkamah Konstitusi pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Komisi Yudisial adalah
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(5) Hakim adalah hakim pada Mahkamah agung dan
hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
(6) Hakim Agung adalah hakim pada
Mahkamah Agung.
(7) Hakim Konstitusi adalah hakim
pada Mahkamah Konstitusi.
(8) Pengadilan khusus adalah
pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingungan badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
(9) Hakim ad
hock adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu
perkara yang pengangangkatannya di atur dalam undang-undang.
Pasal 25
(1) Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
(2) Peradilan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus
perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peradilan
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara
orang-orang yang beragama islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peradilan
militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili,
memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Peradilan
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa,
mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi,terdapat badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
(2) Fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
meliputi;
a.
Penyelidikan dan penyidikan;
b.
Penuntutan;
c.
Pelaksanaan putusan;
d.
Pemberian jasa hukum; dan
e.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di atur dalam undang-undang.
UUD 1945 pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang menggadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 20
(2)
Mahkamah agung berwenang:
a. mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah agung, kecuali
undang-undang menentukan lain;
b. menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; dan
c. kewenangan
lainnya yang diberikan undang-undang.
UUD 1945 pasal 24A
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
UUD 1945 pasal 24A
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pasal 8
(1)
Hakim agung di tetapkan oleh presiden dari nama
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Hakim agung sebagaimana disebutkan pada ayat (1)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial.
(3)
Calon hakim agung di usulkan oleh komisi yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh dewan perwakilan rakyat 1
(satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4)
Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak
tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam
Rapat Paripurna.
(6)
Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud Pada ayat (5) paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon
diterima Presiden.
(7)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.
(8)
Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden
di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9)
Keputusan Presiden mengenai Penetapan Ketua, Wakil
Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan ayat (8) dilakukan paling lama 14(empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
UUD 1945
Pasal 24B
(1) Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Undang-undang tentang perubahan
atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai
wewenang
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc
di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. Menetapkan
Kode Etik dan /atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
dan
d. Menjaga dan
menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan /atau pedoman perilaku hakim.
Pasal 20
(1) Dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima
laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan /atau
pedoman perilaku Hakim;
c. Melakukan
verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutuskan
benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman perilaku
Hakim; dan
e. Mengambil
langkah hukum an/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
(2) Selain tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas
mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
(3) Dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta
bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadaan dan merekam
pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman
perilaku Hakim oleh Hakim.
(4) Aparat
penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal
20 A
(1) Dalam
melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) Komisi Yudisial
wajib:
a. Menaati
peraturan perundang-undangan;
b. Menegakkan
Kode Etik dan/atau pedoman perilaku Hakim;
c. Menjaga
kerahasiaan keterangan atau infomasi yang yang diperoleh yang karena sifatnya
merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya
sebagai anggota; dan
d. Menjaga
kemandirian dan kebebasan Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota
Komisi Yudisial dikenai sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 pasal 24 B
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Undang-undang tentang perubahan
atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 26
Untuk diangkat menjadi anggota
Komisi Yudisial, seorang calon harus memennuhi syarat:
a. Warga negara
Indonesia;
b. Bertakwa
kepada tuhan yang Maha Esa;
c. Setia pada
Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Berusia
paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh
delapan) tahun pada proses pemilihan;
e. Berijazah
serjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di
bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
f. Berkomitment
untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
g. Memiliki
integritas dan kepribadian tidak tercela;
h. Memiliki
kemampuan jasmani dan rohani;
i. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
j. Melaporkan
harta kekayaan.
UUD
1945 pasal 24 B
(3) Anggota
komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang tentang perubahan
atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 28
(1) Presiden
membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah menerima
surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.
(2) Panitia
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah,
praktisi hukum, akademi hukum, dan anggota masyarakat.
(3) Panitia
seleksi mempunyai tugas:
a. Mengumumkan
pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15
(lima belas) hari;
b. Melakukan
pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas
calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan
c. Menentukan
dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu)
calon dengan memperhatikan kompisisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia seleksi bekerja
secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(5) Dalam waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima calon dari panitia seleksi,
presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6) DPR wajib
memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 ( tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari presiden.
(7) Calon
terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden paling lama 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh
presiden.
(8) Presiden
wajib menetapkan calon terpilih paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan
DPR.
UUD
1945 pasal 24 B
(4) Susunan,
kedudukan,dan keanggotaan Komisi yudisial di atur dengan undang-undang.
Undang-undang tentang
perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 3
(1)
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia.
(2)
Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di
daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Komisi Yudisial.
Pasal 6
(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (satu) terdiri atas:
a.
2 (dua) orang mantan hakim;
b.
2 (dua) orang praktisi hukum;
c.
2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d.
1 (satu) orang anggota masyarakat.
Pasal 11
(1)
Komisi Yudisial dibantu oleh sekretaris jenderal
yang dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai
negeri sipil.
(3)
Sekretaris Jenderal sebagaimana yang di maksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul komisi yudisial.
Pasal 12
(1)
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan
administrtif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
(2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
tanggung jawab, dan tata kerja Sekretaris Jenderal diatur dengan peraturan
presiden.

👍👍👍👍👍
BalasHapusMakasi ilmunya
BalasHapusMantap muau
BalasHapusMantap muau
BalasHapus😍
BalasHapusTngkatkan wal e
BalasHapusMakasih infonya..😃😃
BalasHapusKeren
BalasHapus