Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

IMPLEMENTASI, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK

 10


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kebijakan publik merupakan sebuah proses yang terus menerus, karena itu yang paling penting adalah siklus kebijakan. Siklus kebijakan meliputi formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan. Kebijakan yang telah diformulasikan atau dirumuskan bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks ini dapat dimengerti, bahwa kebijakan tidak akan sukses, jika dalam pelaksanaannya tidak ada kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan. Seringkali ada anggapan setelah kebijakan disahkan oleh pihak yang berwenang dengan sendirinya kebijakan itu akan dilaksanakan, dan hasil-hasilnya pun akan mendekati seperti yang diharapkan oleh pembuat kebijakan tersebut.

Dimakalah inilah kami akan fokus pada Implementtasi Kebijkan Publik, Monitoring Kebijakan Puplik dan Evaluasi Kebijakan Puplik., Hal-hal yang diungkapkan pada bagian ini diharapkan menjadi semacam ukuran, agar pembahasan makalah ini terarah.


Rumusan Masalah

Memperlihatkan latar belakang di atas, agar pembahasan makalah ini terarah, penulis perlu mengidentifikasi rumusan masalah sebagai berikut:

Apa yang dimaksud Implementasi Kebijakan Publik?

Apa yang dimaksud Monitoring Kebijakan Puplik?

Bagaimana Evaluasi Kebijakan Puplik?



Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah menjawab dari rumusan masalah yang tertera di atas, lebih rincinya antara lain:

Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan Implementasi Kebijakan Publik 

Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan Monitoring Kebijakan Puplik 

Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan Evaluasi Kebijakan Puplik


Metode Penulisan

Dalam Penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode  Kajian Pustaka (Library Search) dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berkaitan dengan pembahasan makalah ini. Penulis juga menggunakan metode Diskusi (Discussion Method) dengan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang diperlukan terkait pembahasan ini. Selain itu, penulis juga menggunakan metode Telusur Internet (Web Search) untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah.



BAB II

PEMBAHASAN

Implementasi Kebijakan Publik

Implementasi kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu berkenaan dengan masalah tertentu yang diorientasikan pada penyelesaian masalah publik. Deskripsi sederhana tentang konsep implementasi dikemukakan oleh Lane bahwa implementasi sebagai konsep dapat dibagi ke dalam dua bagian yakni implementasi merupakan persamaan fungsi dari maksud, output dan outcome. Berdasarkan deskripsi tersebut, formula implementasi merupakan fungsi yang terdiri dari maksud dan tujuan, hasil sebagai produk, dan hasil dari akibat. Selanjutnya, implementasi merupakan persamaan fungsi dari kebijakan, formator, implementor, inisiator, dan waktu. Imlementasi merupakan sebuah tahap yang paling krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu program kebijakan harus di implementasikan agar supaya mempunyai dampak dan tujuan yang diinginkan. 

Menurut Wiliam. N. Dun menganjurkan bahwa disetiap tahapan proses kebijakan publik, termasuk tahapan implementasi kebijakan penting dilakukan analisa. Analisa yang dimaksud tidak identik dengan evaluasi karena dari tahapan penyusunan agenda hingga evaluasi kebijakan (policy evaluation) sudah harus dilakukan analisis. Implementasi kebijakan diperlukan karena adanya masalah kebijakan yang perlu diatasi dan dipecahkan. Ada berbagai cara yang digunakan oleh pelaksana kebijakan agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan kerangka pikir yang dibangun sendiri atau dengan cara 

mereplikasi, meng-kombinasi atau mensinergikan, dan mengembangkan pendapat para pakar mengenai model implementasi kebijakan.

Untuk kepentingan proses implementasi kebijakan publik yang selalu direspon oleh masyarakat secara positif, para perumus kebijakan harus senantiasa melakukan negosiasi secara langsung dengan masyarakat yang terkena dampak suatu kebijakan. Pandangan itu mengingatkan atas konsep “policy environment” yang diungkapkan oleh Dye, sehingga perlu hati-hati dalam implementasinya karena antara perumusan kebijakan dan implementasinya tidak dapat dipisahkan. Disamping itu setiap perumusan kebijakan yang baik harus terkandung nuansa implementasi dan tolok ukur keberhasilannya, sehingga kebijakan yang telah dirumuskan dan diwujudkan dalam bentuk program harus selalu bertujuan dapat diimplmentasikan.


Monitoring Kebijakan Puplik

Monitoring merupakan kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Selain itu, pemantauan merupakan prosedur analisis kebijakan guna menghasilkan informasi tentang penyebab dan konsekuensi dari kebijakan-kebijakan publik. Pemantauan memungkinkan analis untuk menjelaskan hubungan antara operasi kebijakan dan hasil-hasilnya.

  Pemantauan bermaksud memberikan pernyataan yang bersifat penandaan (designative) dan oleh karenanyaterutama berkepentingan untukmenetapkan premis-premis faktual tentang kebijakn publik. Sementara premis faktual dan premis nilai selalu berubah, dan “fakta” serta “nilai” itu interdependen, hanya rekomendasi dan evaluasinya yang tegas-tegas didasarkan pada premis nilai.Pemantauan mengahasilakan pernyataan yang bersifat penandaan setelah kebijakan dan program diadopsi dan diimplementasikan (ex post facto)  

Tujuan Monitoring yaitu :

Manjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.

Menemukan kesalahan sedini mungkin sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.

Melakukan tindakan modifikasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu.

Data dan Informasi untuk monitoring

Monitoring membutuhkan data dan informasi sebagai bahan untuk melakukan penilaian terhadap proses implementasi kebijakan. Data dan informasi tersebut bisa didapat melalui metode antara lain :

Metode Dokumentasi, yakni dari berbagai laporan kegiatan, seperti laporan tahunan/semseteran/bulanan.

Metode Survei, seperangkat instrumen pertanyaan disiapkan sebelum melakukan survei, tujuannya menjaring data dari stokeholders, terutama kelompok sasaran.

 Metode Observasi Lapangan, mengamati data empiris di lapangan dan bertujuan untuk lebih meyakinkan dalam membuat penilaian tentang proses dari kebijakan.

Metode Wawancara pada para stakeholders, pedoman wawancara yang menanyakan berbagai aspek yang berhubungan dengan implementasi kebijakan perlu dipersiapkan.

Metode Campuran, misalnya antara metode dokumentasi dan survei, atau metode survei dan observasi, atau dengan menggunakan ketiga atau bahkab keempat metode di atas (lihat Bryant dan White, 1987)

Fokus Group Discusson (FGD), melakukan pertemuan dan diskusi dengan para stakeholder yang bervariasi. Dengan cara demikian maka berbagai informasi yang lebih valid akan dapat diperoleh melalui cros check data dan informasi dari berbagai sumber.

Jenis Monitoring

Ada berbagai jenis monitoring kebijakan yaitu :

Kepatuhan (compliance) adalah jenis monitoring untuk menentukan tingkat kepatuhan implementor tehadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan(auditing) adalah jenis monitoring untuk melihat sejauh mana sumberdaya dan pelayanan sampai pada kelompok sasaran.

Akuntasi(accounting) adalah jenis monitoring untuk mengakulkutasi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi setelah diimplikasikan suatu kebijakan.

Eksplanasi(explanation) adalah jenis monitoring untuk menjelaskan adanya perbedaan antara hasil dan tujuan kebijakan


Evaluasi Kebijakan Puplik

Evaluasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan dalam analisis kebijakan publik yang bertujuan untuk menilai secara keseluruhan bahwa suatu kebijakan publik yang akan, sedang dan sudh dilaksanakan itu berhasil mencapai tujuan, sasaran dan dampak secara optimal bagi kepentingan bersama. Evaluasi kebijakan publik menurut Howlett and Ramesh mendefinisikan  sebagai siatu pengkajian secara sistematik, empiris terhadap akibat-akibat dari suatu kebijaksanaan dan program pemerintah yang sedang berjalan dan kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh kebijaksanaan tersebut. Dalam arti spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenainilai atau manfaat hasil kebijakan. Sehinggan tujuan evaluasi adalah untuk menilai secara keseluruhan pengaruh dan dampak pada akhir program, yang akan menjadi landasan untuk meningkatkan atau menyempurnakan kebijakan berkenaan dengan program/kebijakan berikutnya.

Evaluasi kebijakan dalam perspektif alur proses/siklus kebijakan sehingga sudah sewajarnya jika kebijakan publik yang telah dibuat dan dilaksanakan lalu dievaluasi. Dari evaluasi akan diketahui keberhasilan atau kegagalan sebuah kebijakan sehingga secara normatif akan diperoleh rekomendasi bahwa kebijakan dapat dilanjutkan, perlu perbaikan sebelum dilanjutkan, atau harus dihentikan.

Evaluasi juga menilai keterkaitan antara teori (kebijakan) dan praktiknya (implementasi) dalam bentuk dampak kebijakan, yaitu dampak tersebut sesuai dengan yang diperkirakan atau tidak. Berdasarkan hasil evaluasi pula, kita dapat menilai sebuah kebijakan/program memberikan manfaat atau tidak bagi masyarakat yang dituju. Secara normatif, fungsi evaluasi sangat dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, terlebih pada masa masyarakat yang semakin kritis menilai kinerkja pemerintah.


Keberhasilan implementasi kebijakan membutuhkan keterlibatan stakeholders secara demokratis dan partisipatif. Stakeholders dan pembuat kebijakan harus terus menerus terlibat dalam dialog untuk menganalisis konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan untuk melihat akuntabilitas dan peningkatan kinerja suatu kebijakan publik. Model Helmut Wollman menguraikanevaluasi pelaksanaan kebijakan pada tiga tipe utama, yaitu: ex-ante evaluation, on-going evaluation, dan ex-post  evaluation.

Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante)

Evaluasi  ex-ante  adalah evaluasi  kebijakan yang  dilakukan  sebelum kebijakan  tersebut diimplementasikan  dengan  tujuan  untuk  memilih  dan  menentukan  skala  prioritas  dari berbagai alternatif  dan  kemungkinan  cara  mencapai  tujuan  yang  telah  dirumuskan sebelumnya. Secara  hipotetik, tipe evaluasi ex-ante ditujukan  untuk mengantisipasi  dan  memberikan penilaian  awal atas perkiraan pengaruh,  dampak,  atau konsekuensi dari kebijakan yang direncanakan atau yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memberikan  informasi  yang  relevan  dengan  kebijakan  atau  dengan  proses  pembuatan kebijakan yang  sedang berjalan. Tipe evaluasi ex-ante juga  memberikan analisa dampak terhadap lingkungan kebijakan.

Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going)

Evaluasi on-going yaitu  evaluasi  dilakukan  pada  saat  pelaksanaan kebijakan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan kebijakan dibandingkan dengan  rencana yang telah ditentukansebelumnya. Evaluasi on-going secara umum dimaksudkan untuk  menjamin  agar tindakan yang  dilaksanakan  sesuai  dengan perencanaan,  bukan dimaksudkan untuk evaluasi penilaian akhir capaian kinerja pelaksanaan kebijakan. Dengan dilakukan evaluasi on-going, jika terjadi penyimpangan, diharapkan akan dapat dilakukan langkah perbaikan sedini mungkin melalui sejumlah rancangan/rekomendasi, sehingga hasil akhir pelaksanaan kebijakanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Esensi  dari evaluasi  on-going adalah  untuk  memberikan informasi yang relevan yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki proses pelaksanaan kebijakan ke arah yang ingin dicapai.

Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post)

Ex-post evaluation merupakan model evaluasi klasik dari evaluasi pelaksanaan kebijakan. Evaluasi ex-post dimaksudkan untuk  memberikan penilaian  terhadap tingkat  pencapaian tujuan serta dampak dari kebijakan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ex-post adalah evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan kebijakan berakhir, yang ditujukan untuk menganalisa tingkat pencapaian (keluaran/hasil/dampak) pelaksanaan kebijakan. Evaluasi ex-post digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (pencapaian tujuan dan sasaran), ataupun manfaat (dampak pelaksanaan kebijakan terhadap penyelesaian masalah).


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Implementasi kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu berkenaan dengan masalah tertentu yang diorientasikan pada penyelesaian masalah publik.

Monitoring merupakan kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Selain itu, pemantauan merupakan prosedur analisis kebijakan guna menghasilkan informasi tentang penyebab dan konsekuensi dari kebijakan-kebijakan publik. Pemantauan memungkinkan analis untuk menjelaskan hubungan antara operasi kebijakan dan hasil-hasilnya.

Evaluasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan dalam analisis kebijakan publik yang bertujuan untuk menilai secara keseluruhan bahwa suatu kebijakan publik yang akan, sedang dan sudh dilaksanakan itu berhasil mencapai tujuan, sasaran dan dampak secara optimal bagi kepentingan bersama










DAFTAR PUSTAKA

Akib Haedar, Implementasi Kebijakan, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No. 1, 2010

Muadi Salih, Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik,  Jurnal Review Politik, Vol. 06, No. 02, 2016.

N. Dunn William,  Pengantar Analisis Kebijakan Publik (terjemahan),(Yogyakarta:  Gadjah Mada University Press, 2002)

Sobarsono. Analisis kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)

Abdullah Ramdhani & Muhammad Ali Ramdhani, Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik, Jurnal Publik, Vol. 11, No. 01, 2017

Deddy Mulyadi, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, (Bandung: Alfabeta, 2016), hlm. 121-122. 

Sahya Anggara, Kebijakan Publik, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014)


Bagus Sarkos, penertian monitoring dan Evaluasi kebijakan pemerintah, DI akses dari https://www.academia.edu/27262974/Pengertian_Monitoring_Dan_Evaluasi_Kebijakan_Pemerintah, Pada Minggu 20 Oktober 2019 Pukul 9: 30 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...