- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Kemudian ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum1. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Dimakalah inilah kami akan fokus pada Apa yang di maksud Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, Sumber Hukum Acara Mahkamah, dan Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hal-hal yang diungkapkan pada bagian ini diharapkan menjadi semacam ukuran, agar pembahasan makalah ini terarah.
Rumusan Masalah
Memperlihatkan latar belakang di atas, agar pembahasan makalah ini terarah, penulis perlu mengidentifikasi rumusan masalah sebagai berikut:
Apa yang di maksud Hukum Acara Mahkamah Konstitusi?
Apa saja Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi?
Apa saja Sumber Hukum Acara Mahkamah?
Bagaimana Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah menjawab dari rumusan masalah yang tertera di atas, lebih rincinya antara lain:
Untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan Sumber Hukum Acara Mahkamah.
Untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Metode Penulisan
Dalam Penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode Kajian Pustaka (Library Search) dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berkaitan dengan pembahasan makalah ini. Penulis juga menggunakan metode Diskusi (Discussion Method) dengan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang diperlukan terkait pembahasan ini. Selain itu, penulis juga menggunakan metode Telusur Internet (Web Search) untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi memberikan pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. Kemudian selanjutnya dikemukan:
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tersendiri di luar lembaga peradilan di baah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembentukan mahkamah ini sebagai perintah dari ketentuan Pasal 24 C Undang-undang Dasar 1945 yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian di tegaskan dalam Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hukum Acara Mahkamah K0nstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki
oleh Mahkamah Konstitusi. Ada juga yang menyebut dengan istilah lain, seperti Hukum Acara Peradilan Konstitusi, Hukum Acara Peradilan Tata Negara, dan lain-lain. Penggunaan istilah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dipilih karena memang terkait dengan perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu keberadaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud. Oleh karena itu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Hukum Acara Pembubaran Partai Politik, dan Hukum Acara Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Dalam konteks Hukum Acara MK yang dimaksud dengan asas dalam hal ini adalah prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum sebagai panduan atau bahkan ruh dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi. Asas diperlukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peradilan itu sendiri, yaitu tegaknya hukum dan keadilan, khususnya supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Asas-asas tersebut harus dijabarkan dan dimanifestasikan baik di dalam peraturan maupun praktik hukum acara. Dengan sendirinya asas Hukum Acara MK menjadi pedoman dan prinsip yang memandu hakim dalam menyelenggarakan peradilan serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang dipatuhi oleh pihak-pihak dalam proses peradilan. Mengingat sifatnya yang umum dan tidak merujuk pada tindakan atau kasus tertentu, setiap asas memiliki pengecualian. Asas peradilan terbuka untuk umum misalnya memiliki pengecualian untuk perkara-perkara tertentu dapat ditetapkan bersifat tertutup. Sebagaimana proses peradilan pada umumnya, di dalam peradilan MK terdapat asas-asas baik yang bersifat umum untuk semua peradilan maupun yang khusus sesuai dengan karakteristik peradilan MK. Maruarar Siahaan, salah satu hakim konstitusi periode pertama, mengemukakan 6 (enam) asas dalam peradilan MK yaitu:
ius curia novit
Asas ius curia novit adalah asas bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, sebaliknya hakim harus memeriksa dan mengadilinya. Asas tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman.
Asas ini berlaku dalam peradilan MK sepanjang masih dalam batas wewenang MK yang telah diberikan secara limitatif oleh UUD 1945, yaitu pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil Pemilu, serta pendapat DPR tentang dengan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sepanjang suatu perkara diajukan dalam bingkai salah satu wewenang tersebut, MK harus menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus.
Persidangan terbuka untuk umum
Asas bahwa persidangan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum merupakan asas yang berlaku untuk semua jenis pengadilan, kecuali dalam hal tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini tertuang di dalam Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK, bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan agar proses persidangan dapat diikuti oleh publik sehingga hakim dalam memutus perkara akan objektif berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang dikemukakan di dalam persidangan. Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, publik juga dapat menilai dan pada akhirnya menerima putusan hakim.
Independent dan imparsial
Untuk dapat memeriksa dan mengadili suatu perkara secara objektif serta memutus dengan adil, hakim dan lembaga peradilan harus independen dalam arti tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun, serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau imparsial. Hal ini berlaku untuk semua peradilan yang dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU MK. Sedangkan dalam Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Independensi dan imparsialitas tersebut memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi fungsional, struktural atau kelembagaan, dan personal. Dimensi fungsional mengandung pengertian larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk mempengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Dimensi fungsional itu harus didukung dengan independensi dan imparsialitas dari dimensi struktural dan personal hakim.
Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat menikmati keadilan. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.
Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
Pada pengadilan biasa, para pihak memiliki hak untuk didengar secara seimbang. Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadap-hadapan, baik sebagai tergugat-penggugat, pemohontermohon, maupun penuntut-terdakwa. Dalam peradilan MK tidak selalu terdapat pihak-pihak yang saling berhadapan (adversarial). Untuk perkara pengujian undang-undang misalnya, hanya terdapat pemohon. Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR tidak berkedudukan sebagai termohon
Hakim aktif dalam persidangan
Maruarar Siahaan menyebut asas ini “Hakim pasif dan juga aktif dalam proses persidangan”.36 Hakim pasif dalam arti tidak mencari-cari perkara. Hakim tidak akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu sebelum disampaikan oleh pemohon ke pengadilan. Hal ini merupakan prinsip universal lembaga peradilan.
Hakim dapat bertindak aktif dalam persidangan karena hakim dipandang mengetahui hukum dari suatu perkara. Hal ini juga sesuai dengan asas ius curia novit, yang juga dapat diterjemahkan bahwa hakim mengetahui hukum dari suatu perkara. Oleh karena itu pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, dan hakim di pengadilan itu dapat aktif dalam persidangan.
Asas praduga keabsahan (praesumtio iustae causa)
Asas praduga keabsahan adalah bahwa tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas ini, semua tindakan penguasa baik berupa produk hukum maupun tindakan konkret harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Sah dalam hal ini berarti sesuai dengan asas dan ketentuan hukum baik dari sisi materi maupun prosedur yang harus ditempuh. Untuk menyatakan tidak sah tindakan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang melakukan tindakan itu sendiri maupun oleh lembaga lain yang diberi kewenangan berdasarkan aturan hukum. Sebagai konsekuensi dari asas ini, apabila ada upaya hukum untuk melakukan pengujian terhadap tindakan dimaksud, maka tindakan itu tetap berlaku walaupun sedang dalam proses pengujian.
Sumber Hukum Acara Mahkamah
Dalam mewujudkan fungsinya itu pada dasarnya terimplementasi dalam proses peradilan yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Sebagai sebuah lembaga peradilan, maka tentu proses peradilan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam suatu hukum acara dan yang menjadi sumber hukum dari hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
UUD 1945
UU NO. 24 TAHUN 2003 (dan UU terkait);
PMK-PMK
PUTUSAN MK
Konvensi/Perjanjian Internasion• PMK Nomor 006/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
PMK Nomor 008/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
PMK Nomor 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
PMK Nomor 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PMK Nomor 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
PMK Nomor 18/PMK/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
PMK Nomor 19/PMK/2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
PMK Nomor 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Memahami sumber-sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi di atas, maka tampak sejumlah ketentuan yang menjadi sumber hukum acara pada Mahkamah Konstitusi yang meangacu pada kewenanga mengadili dari Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berwenang memutus
Pengujian UU terhadap UUD;
Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar Lembaga Negara;
Perselisihan Hasil Pemilu;
Pembubaran Partai Politik;
Pendapat DPR mengenai Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau
Wapres.
Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Ciri khas peradilan konstitusi adalah mengadili perkara konstitusi, yakni perkara yang menggunakan konstitusi sebagai dasar hukum yang utama untuk mengadilinya.
Hal tersebut tampak pada wewenang Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya mempersoalkan tentang konstitusionalitas dari obyek yang diperkarakan, yakni:
Wewenang memutus pengujian undang-undang, adalah menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara pada hakikatnya adalah memutus kewenangan suatu lembaga negara yang dipersengketakan konstitusionalitasnya.
Wewenang memutus pembubaran partai politik adalah wewenang memutus konstitusionalitas suatu partai politik.
Demikian pula halnya dengan wewenang memutus pendapat DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada awalnya terdapat satu wewenang Mahkamah Konstitusi yang dipandang tidak terkait dengan pertanyaan atau isu konstitusi, yaitu memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. UU 24/2003 menentukan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut adalah memutus perselisihan atau perbedaan penghitungan hasil Pemilu yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Namun dalam perkembangan penanganan perselisihan hasil Pemilu, MK menegaskan bahwa wewenang tersebut juga meliputi wewenang menguji konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu. Ini tampak dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
Mahkamah Monstitusi dalm Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 062/PHPU.B-II/2004 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Wiranto dan Salahuddin Wahid, menimbang bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang intinya menentukan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pergeseran tersebut dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 41/ PHPU.D-VI/2008 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur. Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa wewenang memutus PHPU tidak terbatas pada menilai dan mengadili perselisihan penghitungan hasil, tetapi juga pelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan penghitungan hasil, demi menjaga dan menegakkan keadilan dan demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tersendiri di luar lembaga peradilan di baah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembentukan mahkamah ini sebagai perintah dari ketentuan Pasal 24 C Undang-undang Dasar 1945 yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian di tegaskan dalam Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman.
asas dalam peradilan MK yaitu (1) ius curia novit; (2) Persidangan terbuka untuk umum; (3) Independen dan imparsial; (4) Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; (5) Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan (6) Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan.30 Selain itu perlu ditambahkan lagi satu asas yaitu asas (7) Praduga Keabsahan (praesumptio iustae causa).
Sumber Hukum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yaitu UUD 1945, UU NO. 24 TAHUN 2003 (dan UU terkait), PMK-PMK, PUTUSAN MK dan Lain-lain seperti tertera dalam pembahasan di atas.
Ciri khas peradilan konstitusi adalah mengadili perkara konstitusi, yakni perkara yang menggunakan konstitusi sebagai dasar hukum yang utama untuk mengadilinya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI
Djamali Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Cet 1 (Jakarta: Rajawali Press, 2014),
Asshiddiqie Jimly , Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2005), hlm. 403.
Damayanti Ika, Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,Di akses dari https://ikadamai.blog.uns.ac.id/2016/05/23/karakteristik-hukum-acara-mahkamah-konstitusi/, Pada Minggu 13 Oktober 2019, Pukul 13: 27 WIB.
Hendra Tamin Boy, sumber Hukum Mahkamah Konstitusi, Diakses Dari : http://www.boyyendratamin.com/2013/05/sumber-hukum-acara-mahkamah-konstitusi.html, Pada Minggu 20 Oktober 2019, Pukul 19:43 WIB
Wardhania Ayu, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Di akeses dari : http://wardhaniaayuu.wordpress.com, Pada Minggu 20 Oktober 2019, Pukul 20:48 WIB.
Komentar
Posting Komentar