- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Republik Indonesia adalah sebuah negara yang diprolamasikan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945. Melalui pejuangan revolusioner berdirilah negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terdapat kerangka kenegaraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia diatur. Dalam UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ditegaskan pula Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat Untuk menyelenggarakan negara Indonesia, dibentuk lembaga tertinggi negara antara lain lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga pemeriksa keuangan.
Mengingat wilayah negara Indonesia sangat besar dengan rentang geografi yang luas dan kondisi sosoal budaya yang beragam, UUD 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia dibagi dalam daerah (provinsi) dan daerah kecil (kabupaten/kota dan desa) yang bersifat otonom, dengan mempertimbangkan asal-usul daerah yang bersangkutan sebagai ke istimewaan. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adanya pemerintahan daerah merupakan ketentuan konsitusi yang harus diwujudkan. Pemerintah Daerah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, satu negara atau bagian-bagiannya.
Dalam makalah berjudul Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia ini penulis mengajak pembaca untuk berdisukusi terkait struktur pemerintahan daerah di Indonesia.
Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas, agar permasalahan ini terararah, penulis megidentifikasi masalah dalam pembahasan ini yaitu:
Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah?
Bagaimana Struktur Pemerintahan Daerah Provinsi?
Bagaimana Struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota?
Tujuan dan Kegunaan Penulisan
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah menjawab rumusan masalah yang tertera diatas yaitu:
Untuk Mengetahui, Memahami, dan Menjelaskan Pengertian Pemerintahan Daerah;
Untuk Mengetahui, Memahami, dan Menjelaskan Struktur Pemerintahan Daerah Provinsi;
Untuk Mengetahui, Memahami, dan Menjelaskan Struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Kegunaan Penulisan
Kegunaan Teoritis
Tulisan ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan terkait Struktur Pemerintahan di Indonesia.
Kegunaan Praktis
Tulisan ini secara praktis diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan serta menyumbangkan pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia.
Batasan Masalah
Dalam hal penulisan ini agar tidak terjadi kerancuan dalam permasalahan dan pembahasan masalah, penulis membatasi permasalahan yang teliti dengan harapan dalam pembahasan ini dilakukan secara tuntas serta tidak menyimpang dari permasalahan yang di bahas dalam makalah ini. Maka dari itu dalam penulisan makalah ini penulis hanya berfokus pada pembahasan, Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia. Untuk mempermudah dalam pembahasan masalah yang akan di bahas serta menghindari terjadinya salah sasaran dari apa yang hendak ditemukan dari pembahasan ini.
Metode Penulisan
Dalam Penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode Kajian Pustaka (Library Search) dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berkaitan dengan pembahasan makalah ini. Penulis juga menggunakan metode Diskusi (Discussion Method) dengan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang diperlukan terkait pembahasan ini. Selain itu, penulis juga menggunakan metode Telusur Internet (Web Search) untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintah adalah organ, badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Berbeda dengan pemerintah, pemerintahan memiliki arti yaitu segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara. Dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adanya pemerintahan daerah merupakan ketentuan konsitusi yang harus di wujudkan. Pemerintahan diartikan sebagai segala hal baik berupa perbuatan, urusan, kegiatan, dan sebagainya yang memerintah yang tidak dapat terlepas dari sebuah sistem, karena sistem dan pemerintahan akan selalu berjalan beriringan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dimaksud dengan pemerintahan pusat, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan dalam konteks otonomi daerah, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa yang menyelenggarakan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dengan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang diatur dalam Pasal 58.
Struktur Pemerintahan Daerah Provinsi
Indonesia yang menerapkan system otonomi daerah dengan asas otonom seluas-luasnya bukan berarti tidak terdapat batasan. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, terdapat pembagian urusan konkruen antara pusat dan daerah. Unrusan konkruen terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi yang berkenaan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan provinsi yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kondisi. Pemerintahan daerah provinsi diselenggarakan oleh, sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur adalah pejabat di wilayah provinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi sekaligus kepala wilayah/wakil pemerintah (pemerintah pusat) di daerah dan bertanggung jawab kepada Presiden menjalankan pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, gubernur mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas dan kewajiban gubernur
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mengajukan rancangan Peraturan daerah (Perda) dan menetapkannya sebagai Perda bersama DPRD.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepda DPRD setiap akhir tahun anggaran.
Memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa untuk dirinya.
Tugas dan wewenang gubernur
Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden. Adapun gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, secara garis besar memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
DPRD Provinsi
Fungsi DPRD Provinsi
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Provinsi mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dijelaskan berikut ini:
Fungsi Pengawasan, adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah (perda), dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Fungsi Legislasi, adalah fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur.
Fungsi Anggaran, adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hak DPRD Provinsi
Dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa DPRD Provinsi memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yaitu sebagai berikut:
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap suatu kebijakan gubernur yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai kejadian yang luar biasa didalam daerah.
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
Adapun tugas dan wewenang DPRD Provinsi yaitu sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Sekretaris DPRD
Sekretaris DPRD bertugas menyelenggarakan kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemempuan keuangan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (sekdasi)
Sekdasi dimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekdasi adalah membantu gubernur mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekdasi bertanggung jawab kepada gubernur. Sekdasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Lembaga-lembaga lain pembantu tugas gubernur.
Lembaga teknis daerah adalah unsur pendukung tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifta khusus. Lembaga-lembaga pembantu gubernur diantaranya adalah sebagai berikut :
Kantor wilayah
Lembaga teknis daerah
Kebijakan tinggi
Pengadilan tinggi
Kepolisian daerah
Dinas
Badan-badan daerah
Komando daerah militer.
Struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari provinsi. Dahulu, Pemerintah Kabupaten juga dikenal dengan sebutan Daerah Tingkat II, namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah daerah tingkat II ditiadakan. Kabupaten maupun kota juga merupakan daerah otonom yang memiliki wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota. Adapun lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota, sebagai berikut:
Bupati/Walikota
Jabatan Kepala Daerah dipegang oleh seorang Bupati/ Walikota, dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil Bupati/wakil walikota. Bupati dalam hal otonomi daerah adalah sebutan untuk kepala daerah pada tingkat wilayah kabupaten. Kedudukan seorang bupati sejajar dengan seorang walikota yang merupakan kepala daerah untuk wilayah kotamadya. Bupati dipilih bersama wakil bupati secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis karena diusung oleh partai politik dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Dasar wewenang dan tugas bupati dalam otonomi daerah adalah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Kepala daerah khususnya Bupati/walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten. Tugas dan Wewenang Bupati/Walikota sebagai kepala daerah menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
Tugas Bupati/Walikota
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati/walikota
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bupati/Walikota
Mengajukan rancangan Perda,menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sedangkan Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota. Adapun tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, yaitu:
Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota
Memilih bupati/wali kota
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Perangkat Daerah pada tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sekretariat Daerah Kabupaten
Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Adapun tugas pokok dari sekretaris daerah Kabupaten adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi ke seluruh perangkat pemerintahan Kabupaten.
Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lembaga teknis daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis mempunyai tugas yaitu membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya. Lembaga teknis mempunyai fungsi; Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya serta Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis dapat berbentuk badan dan atau kantor.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah provinsi diselenggarakan oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang wakil Gubernur. Dalam pemerintahan daerah provinsi terdapat DPRD Provinsi yang mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD Provinsi didukung oleh Sekretaris DPRD. Selain Gubernur actor penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang lain ialah Sekretaris Daerah Provinsi, Dinas Daerah dan lembaga-lembaga lain pembantu tugas Gubernur.
Pemerintahan daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota. Adapun unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang lain ialah DPRD Kabupaten dan Perangkat Daerah yang terdiri dari sekretaris daerah kabupaten, dinas daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rais Asmar, Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jurnal Jurisprudentie Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Ase Satria, Sistem Pemerintahan Provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diakses dari https://www.materibelajar.id/2016/03/sistem-pemerintahan-provinsi-di-negara.html
Hanafi Nurcholis, 2005, Teori Dan Praktek Pemberitaan Dan Otonomi Daerah, Jakarta: PT.Grasindo
http://repository.unpas.ac.id/40146/4/BAB%20III.pdf, diakses pada Kamis 17 Oktober 2019
Martin Jimung, 2005, Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusantara
Pemkab Wonosobo, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD, Juni 2015, diakses dari https://wonosobokab.go.id/website/index.php/2014-02-01-04-40-53/dprd/tugas-pokok-dan-fungsi-sekretariat-dprd
Redaksi Portal Media Online Tiraipesisir.com, Tugas Bupati dan Wakil Bupati, Beserta Wewenang, Hak & Kewajibannya, diakses dari https://www.tiraipesisir.com/tugas-bupati-dan-wakil-bupati-beserta-wewenanghak-kewajibannya/
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diunduh dari https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf,
Yana Musdalifa, Struktur Lembaga Pemerintahan kabupaten Kota dan Provinsi dan Penjelasannya, November 2015, diakses dari https://guruppkn.com/lembaga-pemerintahan-kabupaten-kota-dan-propinsi
Komentar
Posting Komentar