- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah: Hukum Pidana
Dosen
Pembimbing: Dr. MUKHLIS, S.H., M.H.

Disusun
oleh:
|
Muawiyah
|
Nim: 1702140003
|
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS
SYARIAH
PROGRAM
STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN
AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah
dari-Nya Saya dapat menyelesaikan makalah tentang “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA” ini. Sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang
telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam
yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam semesta.
Dengan rahmat dan pertolongan-Nya, Alhamdulillah
makalah yang berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA” ini dapat di selesaikan dengan baik. Saya menyadari sepenuh hati
bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca. Saya mengharapkan kritik dan saran terhadap
makalah ini agar kedepannya dapat Saya perbaiki. Karena Saya sadar, makalah
yang Saya buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.
Palangkaraya, Mei 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.
Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1
D.
Batasan Masalah...................................................................................................... 2
E. Metode
penulisan.................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.
Pengertian
Pertanggungjawaban Pidana................................................................. 3
B.
Kesalahan Dalam
Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab 5
C.
Alasan
Penghapusan Pidana.................................................................................... 9
BAB
III PENUTUP............................................................................................................ 13
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 13
B. Saran
....................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem pertanggungjawaban pidana dalam
hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan sebagai salah satu asas
di samping asas legalitas. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana
indonesia yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang
merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan secara eksplisit
sebagai pasangan asas legalitas. Kedua asas tersebut tidak dipandang syarat
yang kaku dan bersifat absolut.
Dalam pengertian tindak pidana tidak
termasuk pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada
dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang
melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana sebagaimana yang
diancamkan, hal ini tergantung pada “apakah dalam melakukan perbuatan ini orang
orang tersebut mempunyai kesalahan”,yang merujuk kepada asas dalam
pertanggungjawaban dalam hukum pidana:” tidak dipidana jika tidak ada
kesalahan”. Asas ini memang tidak diatur dalam hukum tertulis tapi dalam hukum
tidak tertulis yang juga berlaku di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pertangungjawaban Pidana?
2. Bagaimana
Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab?
3. Apa
saja Alasan Penghapusan pidana?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa itu Pertangungjawaban Pidana.
2. Untuk
mengetahui Bagaimana Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana dan Kemampuan
Dalam Bertanggung Jawab.
3. Untuk
mengetahui saja Alasan Penghapusan pidana.
D. Batasan Masalah
Mengingat luasnya pembahasan masalah yang berkaitan
dengan judul makalah ini, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai dengan
yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan
judul makalah ini. Penulis tidak menguraikan kedalam makalah ini.
E. Metode Penulisan
Adapun metode yang di gunakan untuk mendapatkan data
dan informasi yang di perlukan, penulis menggunakan metode studi pustaka (library research). Tidak hanya itu,
penulis juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media masa elektronik yang
berjangkauan internasional yaitu internet (internet
insearch).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam
hukum pidana konsep liability atau “
pertanggungjawaban” itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran
kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan ini dikenal dengan ajaran
kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan ini dikenal dengan sebutan mens rea. Suatu perbuatan tidak
mengakibatkan seorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Doktrin mens rea itu dilandaskan ada maxim actus nonfacit reum nisi
mens sit rea, yang berarti “suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang
bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat”.[1]
Menurut
pandangan tradisional, di samping syarat-syarat objektif melakukan perbuatan
pidana, harus dipenuhi pula dengan syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat
mental untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Syarat
subjektif ini disebut “kesalahan”. Menurut
sistem hukum kontinental,syarat-syarat subjektif ini dibagi dua, yaitu bentuk
kesalahan (kesengajaan dan kealpaan) dan mampu bertanggung jawab. Dalam Common
Law syarat-syarat ini disatukan dalam mens rea.[2]
Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana adalah
penilaian apakah seseorang tersangka/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas
suatu tindak pidana yang terjadi.
Kesalahan,
pertanggungan jawab, dan pidana adalah ungkapan-ungkapan yang terdengar dan digunakan
dalam percakapan sehari-hari, dalam moral, agama, dan hukum. Tiga unsur itu
berkaitan satu dengan yang lain, dan berakar dalam satu keadaan yang sama yaitu
adanya pelanggaran terhadap suatu sistem aturan-aturan. Sistem aturan-aturan
ini dapat bersifat luas dan aneka macam (hukum perdata, hukum pidana, aturan
moral dan sebagainya. Kesamaan dari ketiga-tiganya adalah bahwa mereka meliputi
suatu rangkaian aturan tentang tingkah laku yang diikuti oleh suatu kelompok
tertentu. Jadi sistem yang melahirkan konsepsi kesalahan, pertanggung jawab dan
pemidanaan itu adalah sistem normatif.
Berpangkal tolak kepada sistem normatif yang
melahirkan konsepsi kesalahan, pertanggungan jawab dan pemidanaan itu,
dicobanya menganalisa tentang pertanggungan jawab pidana. Bertanggung jawab
atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan secara sah dapat
dikenai pidana karena perbuatan itu.[3]
Konsep
kesalahan geen straf zonder schuld (tidak ada pidana
tanpa kesalahan). Sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atau
sesuatu badan hukum dikenai pula di Indonesia. Pasal 1 KUHP berbunyi :
(1) Tiada
satu perbuatan dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan
pidana yang telah ada sebelumnya.
(2) Jika
ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
Walaupun tidak secara
tegas disebut dalam KUHP Indonesia tentang adanya asas tiada pidana tanpa
kesalahan, namun asas tersebut diakui melalui pasal 1 ayat 1 KUHP diatas.
Bentuk kesalahan menurut konsep ilmu hukum pidana Indonesia yang dipengaruhi
oleh konsep dan struktur ilmu hukum pidana Eropa Kontinental, membagi kesalah
itu dalam dua bagian besar, yaitu kesengajaan
dan kealpaan.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut
diatas, maka dapat dirumuskan pengertian pertanggungjawaban pidana yaitu
sebagai penilaian keadaan dan kemampuan seseorang yang diduga melakukan tindak
pidana apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sedangkan untuk
menilai bagaimana keadaan tentang terjadinya suatu tindak pidana haruslah
diketahui adanya kesalahan dari si pelaku, dan untuk menilai kemampuan si
pelaku haruslah dilakukan pengujian kesehatan jiwa si pelaku apakah si pelaku
tergolong mampu atau tidak untuk bertanggung jawab.[4]
B.
Kesalahan
Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab
Kesalahan
dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari segi masyarakat
sebenarnya dia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan
tersebut. Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu
melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela
karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal
mampu untuk mengetahui makna perbuatan tersebut, dan karenanya dapat bahkan
harus menghindari perbuatan demikian.[5]

Dengan pengertian ini,
maka pengertian kesalahan secara psikologis yang menitikberatkan pada keadaan
batin (psycis) yang tertentu dari si
pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan perbuatannya
sedemikian rupa, sehingga pembuat dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya, tidak diikuti karena menimbulkan persoalan dalam praktik hukum
yang dipicu oleh ketiadaan unsur “dengan sengaja” atau karena “kealpaan” dalam
rumusan tindak pidana. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana
pelanggaran tidak memuat unsur “dengan sengaja” atau karena “kealpaan” dalam
pelanggaran, menyebabkan pembuatnya tetap dipidana, sekalipun tidak ada salah
satu dari kedua bentuk kesalahan tersebut. Persoalan ini timbul dan menyebabkan
adanya keragu-raguan atas kemampuan teori kesalahan psikologi untuk menjelaskan
masalah kesalahan.[6]
Persoalan
itulah yang menyebabkan mengapa teori kesalahan nomatif dijadikan dasar untuk
menentukan masalah kesalahan. Dalam pengertian kesalahan normatif di atas,
terdapat tiga komponen utama yang perlu dijelaskan, yaitu dapat dicela. Dapat tercela di sini mempunyai dua pengertian, yaitu
dapat dicela berarti dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, dan dapat
dicela berarti dapat dijatuhi pidana. Dalam arti yang pertama, kesalahan diberi
makna dalam hubungannya dengan fungsi preventif hukum pidana kata ‘dapat’ di
sini menunjukan bahwa celaan atau pertanggungjawaban pidana itu hilang. Jika
pembuat mempunyai alasan penghapus pidana. Dalam arti yang kedua, kesalahan
diberi makna dalam hubungannya dengan fungsi represif hukum pidana. Kata
‘dapat’ dalam hal ini menunjukan bahwa celaan atau penjatuhan pidana tidak
harus dilakukan hakim. Hakim dapat saja mengenakan tindakan, sekalipun tindak
pidana terbukti dan terdakwa bersalah melakukannya. Selain itu, dapat saja
celaan atau penjatuhan pidana tidak dilakukan, jika hakim memutuskan untuk
memberi pengampunan. Dalam keputusannya, hakim dapat saja menyatakan seseorang
terbukti melakukan tindak pidana dengan kesalahan, tetapi tidak menjatuhkan
pidana terhadapnya.
Kedua adalah dilihat dari segi masyarakat. Roeslan
Saleh mengatakan bahwa komponen tersebut merupakan penegasan penilaiaan
normatif terhadap kesalahan. Pada subjek hukum manusia, ada tidaknya kesalahan
tidaklah ditentukan bagaimana dalam keadaan senyatanya batin terdakwa, tetapi
bergantung pada batin itu, apakah di pernilai ada ataukah tidak ada kesalahan.
Jadi, titik tekannya terletak pada penilaian normatif terhadap keadaan batin
pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan tindak pidananya,
sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatannya itu. Singkatnya, yang
dinilai bukan pada keadaan batin orang itu, tetapi bagaimana hakim mempernilai
keadaan batinnya dan menilai fakta-fakta yang ada.[7]
Dengan
demikian, sepanjang terhadap subjek hukum manusia, pengertian kesalahan yang
normatif berpangkal tolak pada penilaian hukum terhadap psikologis pembuat.
Bukan psikologisnya yang penting, tetapi penilaian normatif terhadap keadaan
psikologis pembuat, ketika melakukan tindak pidana. Pengertian kesalahan yang
normatif didalamnya mengandung pengertian psikologis. Sebenarnya penilaian
berdasarkan norma-norma hukum pidana disini, ditunjukan atas perbuatan
pembuatnya dan hubungan antara keduanya. Pada subjek manusia, hubungan antara
pembuat dan perbuatannya, lebih banyak dipusatkan pada hubungan antara keadaan
batin pembuat dn tindak pidananya. Dari situ, dapat ditarik kesimpulan bahwa dilihat dari segi masyarakat, pembuatnya
dapat dicela karena telah melakukan tindak pidana.
Ketiga adalah dapat berbuat lain yang dimaksud dengan frase tersebut adalah
selalu terbuka bagi pembuat untuk menghindari terjadinya tindak pidana, dalam
arti sebenarnya pembuat dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan tidak
pidana. Inti pengertian kesalahan justru terletak pada penilaian hukum terhadap
kenyataan bahwa pembuat dapat berbuat lain. Ketiadaan kemungkinan pembuat dapat
berbuat lain, selain melakukan tindak pidana, menyebabkan dapat dilepasnya dari
keadaan bersalah. Oleh karena itu, ada kesalahan jika kelakuan tidak sesuai
dengan norma yang harus diterapkan.[8]
Kemampuan
bertanggung jawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat
dan mampunya akal seseorang dalam membeda-bedakan hal-hal yang baik dan buruk,
atau dengan kata lain, mampu menginsyafi sifat melawan hukumnya suatu perbuatan
dan sesuai dan sesuai dengan keinsyafan itu mampu untuk menentukan kehendaknya.
Jadi, paling tidak ada dua faktor untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung
jawab, yaitu faktor akal dan faktor kehendak, yaitu dapat menyesuaikan
tingkahlakunya dengan keinsyafan atas sesuatu yang diperbolehkan dan yang tidak
diperbolehkan.[9]
Kemampuan
bertanggungjawab, selalu berhubungan dengan keadaan psycis pembuat. Apabila kemampuan bertanggungjawab dihubungkan
dengan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana
juga bersifat psychologis. Menurut
pandangan teori monistis
bentuk-bentuk kesalahan juga bersifat psychologis
dan kemampuan bertanggung jawab juga bersifat psychologis, tetapi menurut Pompe, Vos dan Jonkers maupun ahli
hukum pidana yang menganut teori dualistis,
kemampuan bertanggung jawab dan bentuk-bentuk kesalahan (kesengajaan dan
kealpaan) tetap dibedakan meskipun keduanya sebagai unsur pertanggungjawaban
pidana.[10]
Kemampuan bertanggung
jawab yang merupakan keadaan psychis,sehingga
bersifat psychologis dalam
hubungannya dengan pembuat. Kemampuan bertanggung jawab bersama-sama dengan
kesalahan sebagai penilaian secara teleologis
merupakan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Sebagai salah satu unsur
pertanggungjawaban pidana, kemampuan bertanggung jawab merupakan keadaan
subjektf dari pertanggungjawaban pidana
yang di dalamnya terdapat aspek psychis. Kemampuan
bertanggung jawab merupakan keadaan-keadaan psychis
tertentu pada pembuat yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana.
Kemampuan bertanggung jawab bersifat umum yang hanya ada pada saat penentuan
pertanggungjawaban pidana setelah penilaian tentang kesalahan sebagai unsur
pertanggungjawaban pidana.[11]
Dapat
dipertanggungjawabkan pembuat dalam hal ini berarti pembuat memenuhi syarat
untuk dipertanggungjawabkan. Mengingat asas ‘tiada pertanggungjawaban pidana
tanpa kesalahan’ maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan jika mempunyai
kesalahan. Keadaan batin pembuat yang normal atau akalnya dapat membeda-bedakan
perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, atau mampu
bertanggung jawab, merupakan sesuatu yang berada di luar pengertian kesalahan,
sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu,
terhadap subjek hukum manusia mampu bertanggung jawab merupakan unsur
pertanggungjawaban pidana, sekaligus sebagai syarat kesalahan.[12]
C. Alasan
Penghapusan Pidana
Dalam
keadaan-keadaan tertentu, pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain yang
berujung pada terjadinya tindak pidana, sekalipun sebenarnya tidak diinginkan.
Sehingga tidak ada tempatnya apabila masyarakat masih mengharapkan kepada yang
bersangkutan untuk berada pada jalur yang ditetapkan hukum. Terjadinya tindak
pidana adakalanya tidak dapat dihindari oleh pembuat tindak pidana, karena
sesuatu yang berasal dari luar dirinya.
Faktor yang berasal dari luar dirinya itulah yang menyebabkan pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain mengakibatkan kesalahannya menjadi terhapus. Artinya, pada diri pembuat tindak pidana terdapat alasan penghapus kesalahan. Dalam hubungan ini pertanggungjawaban pidana masih ditunggukan sampai dapat dipastikan tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan pembuat tindak pidana. Sekalipun pembuatnya dapat dicela, tetapi dalam hal-hal tertentu celaan tersebut menjadi hilang atau celaan tidak dapat diteruskan kepadanya, karena pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain selain melakukan tindak pidana itu.
Dalam
doktrin hukum pidana dibedakan antara alasan yang menghapus sifat yang melawan
hukumnya suatu perbuatan atau dikenal dengan alasan penghapus kesalahan atau
dikenal dengan alasan pemaaf. Dibedakannya alasan pembenar dari alasan pemaaf
karena keduanya mempunyai fungsi yang
berbeda. Adanya alasan pembenar berujung pada pembenaran atas pidana yang
sepintas lalu melawan hukum, sedangkan adanya alasan pemaaf berdampak pada
pemaafan pembuatannya sekalipun telah melakukan tindak pidana yang melawan
hukum.[13]
Adanya
alasan penghapus pidana menurut KUHP dalam buku I adalah:
a.
Tidak mampu
bertanggung jawab;
b.
Daya paksa dan
keadaan darurat;
c.
Pembelaan
terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, peraturan perundang-undangan
dan perintah jabatan.
Schaffineiser selanjutnya membagi alasan
penghapusan pidana umum dalam dua bentuk, yaitu alasan pemaaf dan alasan
pembenar. Alasan pembenar berlaku jika tidak ada sifat melawan hukum, sedangkan
alasan pemaaf berlaku jika tidak ada sifat tercela. Perbedaan alasan pembenar
dan pemaaf itu menjadi penting dalam hal untuk dapat pelaku peserta.
Singkatnya dapat dikatakan bahwa alasan pembenar menghapuskan dapat dipidananya perbuatan, sedangkan alasan pemaaf menghapuskan dapat dipidananya pembuat. Adapun alasan-alasan penghapus pidana umum sebagai alasan pembenar meliputi:
a.
Keadaan darurat;
b.
Pembelaan
terpaksa;
c.
Menjalankan
peraturan perundang-undangan;
d.
Menjalankan
perintah jabatan yang sah.
Sedangkan
alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf meliputi:
a.
Tidak mampu
bertanggung jawab;
b.
Daya paksa;
c.
Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas;
d.
Menjalankan
perintah jabatan tidak sah.[14]
Kecuali
adanya syarat kesalahan dan syarat alasan penghapus pidana umum dalam
pertanggungjawaban pidana, maka syarat lainnya adalah soal kemampuan
bertanggungjawab. Ketidakmampuan bertanggung jawab itu sendiri bahkan juga
dimasukkan ke dalam salah satu alasan penghapusan pidana. Dalam memori
penjelasan KUHP (memorie van toelicting)
secara negatif disebutkan pengertian kemampuan bertanggung jawab. Adanya tidak
ada kemampuan bertanggung jawab pada si
pembuat apabila:
a.
Dalam hal
pembuat tidak diberi kemerdekaan memilih antara berbuat atau tidak berbuat apa
yang oleh undang-undang dilarang atau diperintahkan, dengan kata lain dalam hal
perbuatan terpaksa.
b.
Dalam hal
pembuat ada dalam suatu keadaan tertentu sehingga ia tidak dapat menginsyafi
bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak mengerti akibat
perbuatannya itu nafsu patologis (pathologische
drift), gila, pikiran tersesat, dan sebagainya.[15]
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
pengertian
pertanggungjawaban pidana yaitu sebagai penilaian keadaan dan kemampuan
seseorang yang diduga melakukan tindak pidana apakah ia dapat dimintai
pertanggungjawaban atau tidak. Sedangkan untuk menilai bagaimana keadaan
tentang terjadinya suatu tindak pidana haruslah diketahui adanya kesalahan dari
si pelaku, dan untuk menilai kemampuan si pelaku haruslah dilakukan pengujian
kesehatan jiwa si pelaku apakah si pelaku tergolong mampu atau tidak untuk
bertanggung jawab.
Dapat
dipertanggungjawabkan pembuat dalam hal ini berarti pembuat memenuhi syarat
untuk dipertanggungjawabkan. Mengingat asas ‘tiada pertanggungjawaban pidana
tanpa kesalahan’ maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan jika mempunyai
kesalahan. Keadaan batin pembuat yang normal atau akalnya dapat membeda-bedakan
perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, atau mampu
bertanggung jawab, merupakan sesuatu yang berada di luar pengertian kesalahan,
sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu,
terhadap subjek hukum manusia mampu bertanggung jawab merupakan unsur
pertanggungjawaban pidana, sekaligus sebagai syarat kesalahan.
Singkatnya dapat dikatakan bahwa alasan
pembenar menghapuskan dapat dipidananya perbuatan, sedangkan alasan pemaaf
menghapuskan dapat dipidananya pembuat. Adapun alasan-alasan penghapus pidana
umum sebagai alasan pembenar meliputi: Keadaan darurat, Pembelaan terpaksa, Menjalankan
peraturan perundang-undangan, Menjalankan perintah jabatan yang sah. Sedangkan
alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf meliputi: Tidak mampu bertanggung
jawab, Daya paksa, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, Menjalankan perintah
jabatan tidak sah.
B. Saran
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat pada semua orang yang berminat mengetahui
Pertanggungjawaban Pidana, dan dengan harapan dapat menjadikan pedoman dalam
segala hal yang di perlukan.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Effendi, Erdianto, HUKUM PIDANA INDONESIA,Bandung: Refika
Aditama, 2014.
Ali, Mahrus, DASAR-DASAR HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar
Grafika, 2015.
Rusianto, Agus, TINDAK PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA, Jakarta: Kencana, 2016.
B.
Internet
http:/knowledgeisfree.blogspot.com/2015/12/makalah-hukum-pidana-pertanggungjawaban.html?m=1
(diakses pada 28 Maret 2018 pukul 13:15).
[1] DR. Erdianto
Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu
pengantar , (Bandung:
Refika Aditama, 2014), hlm. 109.
[4] Ibid., hlm. 109.
[7] Ibid., hlm. 159.
[8] Ibid., hlm. 160.
[9] Ibid., hlm. 171.
[11] Ibid., hlm. 77.
[12]
Mahrus Ali, “DASAR-DASAR HUKUM PIDANA”, , (Jakarta:
Sinar Grafika, 2015), hlm. 172.
[13] Ibid., hlm. 180-181.
[14] DR. Erdianto
Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu
pengantar , (Bandung:
Refika Aditama, 2014), hlm. 109.
[15] Ibid., hlm.124.
Semoga bermanfaat bagi saya
BalasHapusAmin....
HapusSangat berguna bagi saya...🙏
BalasHapusSangat berguna bagi saya...🙏
BalasHapusIya..... Kita saling tukar menukar ilmu
HapusSangat bermanfaat untuk referensi makalah yaa
BalasHapusiya
HapusTingkatkan
BalasHapussiap
HapusSangat berguna untuk referensi
BalasHapus