Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Makalah Pertanggungjawaban Pidana


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah: Hukum Pidana
Dosen Pembimbing: Dr. MUKHLIS, S.H., M.H.


                                                            








Disusun oleh:
Muawiyah
Nim: 1702140003

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN AJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya Saya dapat menyelesaikan makalah tentang “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam semesta.
Dengan rahmat dan pertolongan-Nya, Alhamdulillah makalah yang berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA” ini dapat di selesaikan dengan baik. Saya menyadari sepenuh hati bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya mengharapkan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya dapat Saya perbaiki. Karena Saya sadar, makalah yang Saya buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.




Palangkaraya, Mei 2018


     Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1
D.    Batasan Masalah...................................................................................................... 2
E.     Metode penulisan.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.    Pengertian Pertanggungjawaban Pidana................................................................. 3
B.     Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab        5
C.     Alasan Penghapusan Pidana.................................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 13
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 13
B.     Saran ....................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan sebagai salah satu asas di samping asas legalitas. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana indonesia yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Kedua asas tersebut tidak dipandang syarat yang kaku dan bersifat absolut.
Dalam pengertian tindak pidana tidak termasuk pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan, hal ini tergantung pada “apakah dalam melakukan perbuatan ini orang orang tersebut mempunyai kesalahan”,yang merujuk kepada asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana:” tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Asas ini memang tidak diatur dalam hukum tertulis tapi dalam hukum tidak tertulis yang juga berlaku di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan Pertangungjawaban Pidana?
2.    Bagaimana Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab?
3.    Apa saja Alasan Penghapusan pidana?

C.    Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui apa itu Pertangungjawaban Pidana.

2.    Untuk mengetahui Bagaimana Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab.
3.    Untuk mengetahui saja Alasan Penghapusan pidana.

D.    Batasan Masalah

Mengingat luasnya pembahasan masalah yang berkaitan dengan judul makalah ini, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan judul makalah ini. Penulis tidak menguraikan kedalam makalah ini.

E.     Metode Penulisan

Adapun metode yang di gunakan untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, penulis menggunakan metode studi pustaka (library research). Tidak hanya itu, penulis juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media masa elektronik yang berjangkauan internasional yaitu internet (internet insearch).


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hukum pidana konsep liability atau “ pertanggungjawaban” itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan ini dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan ini dikenal dengan sebutan mens rea. Suatu perbuatan tidak mengakibatkan seorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Doktrin mens rea  itu dilandaskan ada  maxim actus nonfacit reum nisi mens sit rea, yang berarti “suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat”.[1]
Menurut pandangan tradisional, di samping syarat-syarat objektif melakukan perbuatan pidana, harus dipenuhi pula dengan syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Syarat subjektif ini disebut “kesalahan”. Menurut sistem hukum kontinental,syarat-syarat subjektif ini dibagi dua, yaitu bentuk kesalahan (kesengajaan dan kealpaan) dan mampu bertanggung jawab. Dalam Common Law syarat-syarat ini disatukan dalam mens rea.[2] Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana adalah penilaian apakah seseorang tersangka/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi.
Kesalahan, pertanggungan jawab, dan pidana adalah ungkapan-ungkapan yang terdengar dan digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam moral, agama, dan hukum. Tiga unsur itu berkaitan satu dengan yang lain, dan berakar dalam satu keadaan yang sama yaitu adanya pelanggaran terhadap suatu sistem aturan-aturan. Sistem aturan-aturan ini dapat bersifat luas dan aneka macam (hukum perdata, hukum pidana, aturan moral dan sebagainya. Kesamaan dari ketiga-tiganya adalah bahwa mereka meliputi suatu rangkaian aturan tentang tingkah laku yang diikuti oleh suatu kelompok tertentu. Jadi sistem yang melahirkan konsepsi kesalahan, pertanggung jawab dan pemidanaan itu adalah sistem normatif.
 Berpangkal tolak kepada sistem normatif yang melahirkan konsepsi kesalahan, pertanggungan jawab dan pemidanaan itu, dicobanya menganalisa tentang pertanggungan jawab pidana. Bertanggung jawab atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu.[3]
Konsep kesalahan  geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atau sesuatu badan hukum dikenai pula di Indonesia. Pasal 1 KUHP berbunyi :
(1)   Tiada satu perbuatan dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
(2)   Jika ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
Walaupun tidak secara tegas disebut dalam KUHP Indonesia tentang adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan, namun asas tersebut diakui melalui pasal 1 ayat 1 KUHP diatas. Bentuk kesalahan menurut konsep ilmu hukum pidana Indonesia yang dipengaruhi oleh konsep dan struktur ilmu hukum pidana Eropa Kontinental, membagi kesalah itu dalam dua bagian besar, yaitu kesengajaan dan  kealpaan.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut diatas, maka dapat dirumuskan pengertian pertanggungjawaban pidana yaitu sebagai penilaian keadaan dan kemampuan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sedangkan untuk menilai bagaimana keadaan tentang terjadinya suatu tindak pidana haruslah diketahui adanya kesalahan dari si pelaku, dan untuk menilai kemampuan si pelaku haruslah dilakukan pengujian kesehatan jiwa si pelaku apakah si pelaku tergolong mampu atau tidak untuk bertanggung jawab.[4]
B.     Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dan Kemampuan Dalam Bertanggung Jawab
Kesalahan dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya dia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut. Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna perbuatan tersebut, dan karenanya dapat bahkan harus menghindari perbuatan demikian.[5]
Dengan pengertian ini, maka pengertian kesalahan secara psikologis yang menitikberatkan pada keadaan batin (psycis) yang tertentu dari si pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan perbuatannya sedemikian rupa, sehingga pembuat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, tidak diikuti karena menimbulkan persoalan dalam praktik hukum yang dipicu oleh ketiadaan unsur “dengan sengaja” atau karena “kealpaan” dalam rumusan tindak pidana. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana pelanggaran tidak memuat unsur “dengan sengaja” atau karena “kealpaan” dalam pelanggaran, menyebabkan pembuatnya tetap dipidana, sekalipun tidak ada salah satu dari kedua bentuk kesalahan tersebut. Persoalan ini timbul dan menyebabkan adanya keragu-raguan atas kemampuan teori kesalahan psikologi untuk menjelaskan masalah kesalahan.[6]
Persoalan itulah yang menyebabkan mengapa teori kesalahan nomatif dijadikan dasar untuk menentukan masalah kesalahan. Dalam pengertian kesalahan normatif di atas, terdapat tiga komponen utama yang perlu dijelaskan, yaitu dapat dicela. Dapat tercela di sini mempunyai dua pengertian, yaitu dapat dicela berarti dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, dan dapat dicela berarti dapat dijatuhi pidana. Dalam arti yang pertama, kesalahan diberi makna dalam hubungannya dengan fungsi preventif hukum pidana kata ‘dapat’ di sini menunjukan bahwa celaan atau pertanggungjawaban pidana itu hilang. Jika pembuat mempunyai alasan penghapus pidana. Dalam arti yang kedua, kesalahan diberi makna dalam hubungannya dengan fungsi represif hukum pidana. Kata ‘dapat’ dalam hal ini menunjukan bahwa celaan atau penjatuhan pidana tidak harus dilakukan hakim. Hakim dapat saja mengenakan tindakan, sekalipun tindak pidana terbukti dan terdakwa bersalah melakukannya. Selain itu, dapat saja celaan atau penjatuhan pidana tidak dilakukan, jika hakim memutuskan untuk memberi pengampunan. Dalam keputusannya, hakim dapat saja menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana dengan kesalahan, tetapi tidak menjatuhkan pidana terhadapnya.
Kedua adalah  dilihat dari segi masyarakat. Roeslan Saleh mengatakan bahwa komponen tersebut merupakan penegasan penilaiaan normatif terhadap kesalahan. Pada subjek hukum manusia, ada tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana dalam keadaan senyatanya batin terdakwa, tetapi bergantung pada batin itu, apakah di pernilai ada ataukah tidak ada kesalahan. Jadi, titik tekannya terletak pada penilaian normatif terhadap keadaan batin pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan tindak pidananya, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatannya itu. Singkatnya, yang dinilai bukan pada keadaan batin orang itu, tetapi bagaimana hakim mempernilai keadaan batinnya dan menilai fakta-fakta yang ada.[7]
Dengan demikian, sepanjang terhadap subjek hukum manusia, pengertian kesalahan yang normatif berpangkal tolak pada penilaian hukum terhadap psikologis pembuat. Bukan psikologisnya yang penting, tetapi penilaian normatif terhadap keadaan psikologis pembuat, ketika melakukan tindak pidana. Pengertian kesalahan yang normatif didalamnya mengandung pengertian psikologis. Sebenarnya penilaian berdasarkan norma-norma hukum pidana disini, ditunjukan atas perbuatan pembuatnya dan hubungan antara keduanya. Pada subjek manusia, hubungan antara pembuat dan perbuatannya, lebih banyak dipusatkan pada hubungan antara keadaan batin pembuat dn tindak pidananya. Dari situ, dapat ditarik kesimpulan bahwa dilihat dari segi masyarakat, pembuatnya dapat dicela karena telah melakukan tindak pidana.
Ketiga adalah dapat berbuat lain  yang dimaksud dengan frase tersebut adalah selalu terbuka bagi pembuat untuk menghindari terjadinya tindak pidana, dalam arti sebenarnya pembuat dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan tidak pidana. Inti pengertian kesalahan justru terletak pada penilaian hukum terhadap kenyataan bahwa pembuat dapat berbuat lain. Ketiadaan kemungkinan pembuat dapat berbuat lain, selain melakukan tindak pidana, menyebabkan dapat dilepasnya dari keadaan bersalah. Oleh karena itu, ada kesalahan jika kelakuan tidak sesuai dengan norma yang harus diterapkan.[8]
Kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mampunya akal seseorang dalam membeda-bedakan hal-hal yang baik dan buruk, atau dengan kata lain, mampu menginsyafi sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dan sesuai dan sesuai dengan keinsyafan itu mampu untuk menentukan kehendaknya. Jadi, paling tidak ada dua faktor untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab, yaitu faktor akal dan faktor kehendak, yaitu dapat menyesuaikan tingkahlakunya dengan keinsyafan atas sesuatu yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.[9]
Kemampuan bertanggungjawab, selalu berhubungan dengan keadaan psycis pembuat. Apabila kemampuan bertanggungjawab dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana juga bersifat psychologis. Menurut pandangan teori monistis bentuk-bentuk kesalahan juga bersifat psychologis dan kemampuan bertanggung jawab juga bersifat psychologis, tetapi menurut Pompe, Vos dan Jonkers maupun ahli hukum pidana yang menganut teori dualistis, kemampuan bertanggung jawab dan bentuk-bentuk kesalahan (kesengajaan dan kealpaan) tetap dibedakan meskipun keduanya sebagai unsur pertanggungjawaban pidana.[10]   
Kemampuan bertanggung jawab yang merupakan keadaan psychis,sehingga bersifat psychologis dalam hubungannya dengan pembuat. Kemampuan bertanggung jawab bersama-sama dengan kesalahan sebagai penilaian secara teleologis merupakan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Sebagai salah satu unsur pertanggungjawaban pidana, kemampuan bertanggung jawab merupakan keadaan subjektf  dari pertanggungjawaban pidana yang di dalamnya terdapat aspek psychis. Kemampuan bertanggung jawab merupakan keadaan-keadaan psychis tertentu pada pembuat yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana. Kemampuan bertanggung jawab bersifat umum yang hanya ada pada saat penentuan pertanggungjawaban pidana setelah penilaian tentang kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana.[11]   
Dapat dipertanggungjawabkan pembuat dalam hal ini berarti pembuat memenuhi syarat untuk dipertanggungjawabkan. Mengingat asas ‘tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan’ maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan jika mempunyai kesalahan. Keadaan batin pembuat yang normal atau akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, atau mampu bertanggung jawab, merupakan sesuatu yang berada di luar pengertian kesalahan, sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu, terhadap subjek hukum manusia mampu bertanggung jawab merupakan unsur pertanggungjawaban pidana, sekaligus sebagai syarat kesalahan.[12]   
C.  Alasan Penghapusan Pidana
Dalam keadaan-keadaan tertentu, pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana, sekalipun sebenarnya tidak diinginkan. Sehingga tidak ada tempatnya apabila masyarakat masih mengharapkan kepada yang bersangkutan untuk berada pada jalur yang ditetapkan hukum. Terjadinya tindak pidana adakalanya tidak dapat dihindari oleh pembuat tindak pidana, karena sesuatu yang berasal dari luar dirinya.


Faktor yang berasal dari luar dirinya itulah yang menyebabkan pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain mengakibatkan kesalahannya menjadi terhapus. Artinya, pada diri pembuat tindak pidana terdapat alasan penghapus kesalahan. Dalam hubungan ini pertanggungjawaban pidana masih ditunggukan sampai dapat dipastikan tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan pembuat tindak pidana. Sekalipun pembuatnya dapat dicela, tetapi dalam hal-hal tertentu celaan tersebut menjadi hilang atau celaan tidak dapat diteruskan kepadanya, karena pembuat tindak pidana tidak dapat berbuat lain selain melakukan tindak pidana itu.
Dalam doktrin hukum pidana dibedakan antara alasan yang menghapus sifat yang melawan hukumnya suatu perbuatan atau dikenal dengan alasan penghapus kesalahan atau dikenal dengan alasan pemaaf. Dibedakannya alasan pembenar dari alasan pemaaf karena keduanya mempunyai fungsi  yang berbeda. Adanya alasan pembenar berujung pada pembenaran atas pidana yang sepintas lalu melawan hukum, sedangkan adanya alasan pemaaf berdampak pada pemaafan pembuatannya sekalipun telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum.[13]
Adanya alasan penghapus pidana menurut KUHP dalam buku I adalah:
a.         Tidak mampu bertanggung jawab;
b.        Daya paksa dan keadaan darurat;
c.         Pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan.
     Schaffineiser selanjutnya membagi alasan penghapusan pidana umum dalam dua bentuk, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. Alasan pembenar berlaku jika tidak ada sifat melawan hukum, sedangkan alasan pemaaf berlaku jika tidak ada sifat tercela. Perbedaan alasan pembenar dan pemaaf itu menjadi penting dalam hal untuk dapat pelaku peserta.

     Singkatnya dapat dikatakan bahwa alasan pembenar menghapuskan dapat dipidananya perbuatan, sedangkan alasan pemaaf menghapuskan dapat dipidananya pembuat. Adapun alasan-alasan penghapus pidana umum sebagai alasan pembenar meliputi:
a.       Keadaan darurat;
b.      Pembelaan terpaksa;
c.       Menjalankan peraturan perundang-undangan;
d.      Menjalankan perintah jabatan yang sah.
Sedangkan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf meliputi:
a.    Tidak mampu bertanggung jawab;
b.    Daya paksa;
c.    Pembelaan terpaksa yang melampaui batas;
d.   Menjalankan perintah jabatan tidak sah.[14]
Kecuali adanya syarat kesalahan dan syarat alasan penghapus pidana umum dalam pertanggungjawaban pidana, maka syarat lainnya adalah soal kemampuan bertanggungjawab. Ketidakmampuan bertanggung jawab itu sendiri bahkan juga dimasukkan ke dalam salah satu alasan penghapusan pidana. Dalam memori penjelasan KUHP (memorie van toelicting) secara negatif disebutkan pengertian kemampuan bertanggung jawab. Adanya tidak ada kemampuan bertanggung jawab  pada si pembuat apabila:
a.    Dalam hal pembuat tidak diberi kemerdekaan memilih antara berbuat atau tidak berbuat apa yang oleh undang-undang dilarang atau diperintahkan, dengan kata lain dalam hal perbuatan terpaksa.
b.    Dalam hal pembuat ada dalam suatu keadaan tertentu sehingga ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak mengerti akibat perbuatannya itu nafsu patologis (pathologische drift), gila, pikiran tersesat, dan sebagainya.[15]

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
pengertian pertanggungjawaban pidana yaitu sebagai penilaian keadaan dan kemampuan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sedangkan untuk menilai bagaimana keadaan tentang terjadinya suatu tindak pidana haruslah diketahui adanya kesalahan dari si pelaku, dan untuk menilai kemampuan si pelaku haruslah dilakukan pengujian kesehatan jiwa si pelaku apakah si pelaku tergolong mampu atau tidak untuk bertanggung jawab.
Dapat dipertanggungjawabkan pembuat dalam hal ini berarti pembuat memenuhi syarat untuk dipertanggungjawabkan. Mengingat asas ‘tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan’ maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan jika mempunyai kesalahan. Keadaan batin pembuat yang normal atau akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, atau mampu bertanggung jawab, merupakan sesuatu yang berada di luar pengertian kesalahan, sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu, terhadap subjek hukum manusia mampu bertanggung jawab merupakan unsur pertanggungjawaban pidana, sekaligus sebagai syarat kesalahan.
     Singkatnya dapat dikatakan bahwa alasan pembenar menghapuskan dapat dipidananya perbuatan, sedangkan alasan pemaaf menghapuskan dapat dipidananya pembuat. Adapun alasan-alasan penghapus pidana umum sebagai alasan pembenar meliputi: Keadaan darurat, Pembelaan terpaksa, Menjalankan peraturan perundang-undangan, Menjalankan perintah jabatan yang sah. Sedangkan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf meliputi: Tidak mampu bertanggung jawab, Daya paksa, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, Menjalankan perintah jabatan tidak sah.
B.     Saran
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pada semua orang yang berminat mengetahui Pertanggungjawaban Pidana, dan dengan harapan dapat menjadikan pedoman dalam segala hal yang di perlukan.

DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku
Effendi, Erdianto, HUKUM PIDANA INDONESIA,Bandung: Refika Aditama, 2014.
Ali, Mahrus, DASAR-DASAR HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Rusianto, Agus, TINDAK PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, Jakarta: Kencana, 2016.
B.     Internet
http:/knowledgeisfree.blogspot.com/2015/12/makalah-hukum-pidana-pertanggungjawaban.html?m=1 (diakses pada 28 Maret 2018 pukul 13:15).



[1] DR. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu pengantar , (Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 109.
[2] Ibid., hlm. 107.
[3] Ibid., hlm. 108.
[4] Ibid., hlm. 109.
[5] Mahrus Ali, “DASAR-DASAR HUKUM PIDANA”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 157.
[6] Ibid., hlm. 158.
[7] Ibid., hlm. 159.
[8] Ibid., hlm. 160.
[9] Ibid., hlm. 171.
[10] Agus Rusianto, TINDAK PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 67.

[11] Ibid., hlm. 77.
[12] Mahrus Ali, “DASAR-DASAR HUKUM PIDANA”, , (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 172.
[13] Ibid., hlm. 180-181.
[14] DR. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu pengantar , (Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 109.
[15] Ibid., hlm.124.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...