- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Konsep negara hukum berangkat dari hasil perenungan dua filsuf Yunani, yakni Plato (429 SM) serta muridnya, Aristotles (384 SM). Plato pada salah satu karya besarnya yang bertajuk "Nomoi", memberikan perhatian besar terhadap hukum. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang diatur oleh hukum.Pemikiran negara hukum tersebut terus berkembang, termasuk di antaranya pada masyarakat di Eropa dan inggris.
Pada masyarakat Eropa Kontinental, pemikiran tersebut melahirkan konsep rechtsstaat. Frederich Julius Stahl menyatakan bahwa terdapat 4 (empat unsur)dalam rechtsstaat,8 yakni :
a. pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (grondrechten)
b. penyelenggaraan negara berlandaskan pada trias politika (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial) (scheiding van machten)
c. pemerintahan diselenggarakan berdasar atas undang-undang (wetmatigheid van het bestuur)
d. adanya peradilan administrasi negara yang berwenang menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (administratieverechtspraak).
Pemikiran negara hukum juga berkembang di Inggris yang merupakan negara yang terpisah dari daratan kontinental Eropa. Perkembangan pemikiran negara hukum di Inggris bermula ketika seorang yuris dari Inggris yang bernama Albert Venn Dicey (A.V. Dicey) menerbitkan bukunya yang berjudul “Introduction to Study of The Law of The Constitution” pada tahun 1885. Dari buku tersebut, muncul istilah The Rule of Law sebagai suatu konsepsi negara hukum. A.V Dicey menyatakan bahwa unsur-unsur The Rule of Law terdiri dari:
a. supremasi Hukum (supremacy of law)
b. persamaan di depan hukum (equality before the law)
c. konstitusi yang berdasarkan atas hak-hak asasi manusia (constitution basedon human rights)
Perbedaan mendasarnya adalah Rechtsstaat tumbuh dan berkembang di Eropa Kontinental yang menggunakan tradisi hukum civil law (menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum), Sedangkan The
Rule of Law tumbuh dan berkembang di negara Anglo-saxon yang menggunakan tradisi hukum common law (ketentuan atau hukum yang ditetapkan hakim dalam keputusan-keputusannya).
Gagasan negara hukum di Indonesia telah dicetuskan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yaitu Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia. Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei s/d 1 Juni 1945 dan tanggal 10 s/d 17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Dalam sidang-sidang tersebut kerap dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010). Dalam sidang-sidang tersebut muncul pula berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersamauntuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umummenerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semangat cita negara hukum para pendiri negara dapat ditemukan dalam penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Hal itu menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, dan perlindungan HAM merupakan hal yang sangat penting untuk dimasukkan ke dalam konstitusi negara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010).
Indonesia adalah Negara hukum yang segala sesuatu diatur dalam hukum yang berlaku dengan dasar nilai-nilai luhur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum idealnya kebijakan tertinggi ada pada hukum.
Negara hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini bukanlah konsep Rechtsstaat dan bukan pula konsep the Rule of Law, melainkan membentuk suatu konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Konsep baru tersebut adalah negara hukum Pancasila sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan tersirat di dalam Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan norma dasar negara Indonesia (grundnorm) dan juga merupakan cita hukum negara Indonesia (rechtsidee) sebagai kerangka keyakinan yang bersifat normatif dan konstitutif. Bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum pada tujuan yang hendak dicapai. Pada tahap selanjutnya Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara “staatsfundamentalnorm” dengan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Konsep negara hukum Pancasila inilah yang menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik. Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun karakteristik dari negara hukum Pancasila menurut Moh.Mahfud MD adalah sebagai berikut:
Pertama, merupakan suatu negara kekeluargaan. Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau HAM namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan individu tersebut.
Kedua, merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
Ketiga, merupakan religious nation state. Konsep negara hukum Pancasila yang adalah sebuah konsep negara yang berketuhanan.
Keempat, memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat.
Kelima, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal, dalam pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila.
Komentar
Posting Komentar