Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

MPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

Pemerintahan Indonesia berdasarkan demokrasi konstitusional, dikenal dengan adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan pembuatan perundang-undangan (legislatif), pelaksana undang-undang (eksekutif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Agar kekuasaan tersebut tidak dijalankan sewenangwenang maka perlu dibatasi oleh UUD. 

Pembatasan dan pembagian kekuasaan dari pemerintah di Indonesia bisa kita lihat aturannya secara jelas dalam UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan modern, dimungkinkan dilakukan perubahan terhadap UUD. Perubahan tersebut bisa berupa pembaharuan (renewal) dan perubahan (amandemen).

Sebelum Perubahan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi, dan penjelmaan kedaulatan rakyat. Tugas MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah:

a. Menetapkan UUD

b. Menetapkan garis-Garis Besar haluan Negara

c. Memilih Presiden, dan melantik 

presiden dan wakil presiden 

Sedangkan kewenangan MPR adalah :

a. Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, termasuk penetapan GBHN

b. Meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawabannya

c. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden sungguh-sungguh melanggar 
GBHN dan/UUD
d. Mengubah UUD 

Sesudah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR sebagai lembaga negara sama seperti 
DPR, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi. 
Pasca Pemilu 2004, Indonesia menjalankan sistem majelis perundang-undangan kembar 
(Bikameral).MPR terdiri atas DPR dan DPD. Seluruh anggota MPR dipilih melalui Pemilu. Adapun alasan MPR menjadi lembaga perwakilan bikameral 
adalah :
a. Utusan Daerah dan golongan tidak berfungsi efektif dan tidak jelas orientasi keterwakilannya
b. Kebutuhan mengakomodasikan kepentingan masyarakat daerah secara struktural melalui institusi formal di tingkat nasional
c. Kebutuhan untuk menerapkan sistem check andbalances(mengawasi dan mengimbangi) untuk mendoromg demokratisasi ketatanegaraan di Indonesia. 

Pasca perubahan UUD 1945, 
kewenangan MPR ada lima, yaitu :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan/wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
e. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan 
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan capres dan cawapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa 
jabatannya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...