- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintahan Indonesia berdasarkan demokrasi konstitusional, dikenal dengan adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan pembuatan perundang-undangan (legislatif), pelaksana undang-undang (eksekutif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Agar kekuasaan tersebut tidak dijalankan sewenangwenang maka perlu dibatasi oleh UUD.
Pembatasan dan pembagian kekuasaan dari pemerintah di Indonesia bisa kita lihat aturannya secara jelas dalam UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan modern, dimungkinkan dilakukan perubahan terhadap UUD. Perubahan tersebut bisa berupa pembaharuan (renewal) dan perubahan (amandemen).
Sebelum Perubahan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi, dan penjelmaan kedaulatan rakyat. Tugas MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan garis-Garis Besar haluan Negara
c. Memilih Presiden, dan melantik
presiden dan wakil presiden
Sedangkan kewenangan MPR adalah :
a. Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, termasuk penetapan GBHN
b. Meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawabannya
c. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden sungguh-sungguh melanggar
GBHN dan/UUD
d. Mengubah UUD
Sesudah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR sebagai lembaga negara sama seperti
DPR, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi.
Pasca Pemilu 2004, Indonesia menjalankan sistem majelis perundang-undangan kembar
(Bikameral).MPR terdiri atas DPR dan DPD. Seluruh anggota MPR dipilih melalui Pemilu. Adapun alasan MPR menjadi lembaga perwakilan bikameral
adalah :
a. Utusan Daerah dan golongan tidak berfungsi efektif dan tidak jelas orientasi keterwakilannya
b. Kebutuhan mengakomodasikan kepentingan masyarakat daerah secara struktural melalui institusi formal di tingkat nasional
c. Kebutuhan untuk menerapkan sistem check andbalances(mengawasi dan mengimbangi) untuk mendoromg demokratisasi ketatanegaraan di Indonesia.
Pasca perubahan UUD 1945,
kewenangan MPR ada lima, yaitu :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan/wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
e. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan capres dan cawapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa
jabatannya.
Komentar
Posting Komentar