- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
C.F. Strong dalam buku “Modern Political Constitution” membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori parliamentary executive dan non-parliamentary executive atau the fixed executive (Strong, 1972: 209-214). Lebih bervariasi dibanding dengan Strong, Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: presidentialism, parliamentary sistem, dan semi presidentialism (Sartori, 1997: 83-142). Sejalan dengan pendapat Sartori, berdasarkan hasil penelitian pola-pola demokrasi yang dipraktikkan di 36 negara, Arend Lijphart membuat klasifikasi sistem pemerintahan menjadi tiga bentuk: parliamentary, presidential dan hybrid (Lijphart, 1999: 116-124).
Sama halnya dengan ahli dari luar negeri, para ahli dan pengkaji hukum tata negara Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem pemerintahan. Misalnya Asshiddiqie (2007: 53-93) membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: sistem presidensial (presidential sistem), sistem parlementer (parliamentary sistem), dan sistem campuran (mixed atau hybrid sistem). Senada dengan Asshiddiqie, Sri Soemantri (1981: 76-80) juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem pemerintahan presidensiil, dan
sistem pemerintahan campuran.
1. Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
sistem parlementer
merupakan sistem yang menteri bertanggung
jawab kepada parlemen ditambah dengan overwicht (kekuasaan lebih) kepada
parlemen. Dengan argumentasi itu, sistem parlementer didasarkan landasan
bahwa parlemen adalah pemegang kekuasaan tertinggi ( parliamentary supremacy )
2. Ciri Sistem Pemerintahan presidensil
Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter sistem pemerintahan
presidensial sebagai berikut :
a. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan
eksekutif dan legislatif.
b. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden
tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
c. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya
kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
d. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai
bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
e. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan
demikian pula sebaliknya.
f. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
g. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka
dalam sistem presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena
itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
h. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
i. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem
parlementer yang terpusat pada parlemen.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
a. Adanya kekuasaaan eksekutif ganda
b. Presiden Republik dipilih secara langsung melalui hak pilih universal
c. Konstitusi memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden
d. Presiden menunjuk perdana menteri dan memimpin dewan menteri
e. Pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk dari pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu sebagai
pemegang kekuasaan negara. Monarki juga termasuk bentuk dalam pemerintahan tertua.
2. Tirani
Sekilas, tirani sama seperti monarki yang kekuasaan negaranya dipegang oleh satu orang. Tapi, teman-teman, tirani dijalankan dengan sewenang-wenang secara otoriter dan absolut.
3. Aristokasi
Jika monarki dan tirani dipegang oleh satu orang, berbeda dengan aristokrasi yang
dipegang oleh beberapa orang. Orang-orang tersebut memiliki peranan penting seperti halnya kaum cendikiawan. Pada tahun 1700-an, Prancis pernah menganut aristokrasi dimana kekuasaan yang mereka miliki ditunjukkan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki
Seperti aristokrasi, kekuasaan dalam oligarki juga dipegang oleh beberapa orang. Tetapi, yang memiliki peranan dalam oligarki dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga,
ataupun militer. Negara yang pernah menganut bentuk oligarki salah satunya adalah Afrika
Selatan yang berakhir pada tahun 1994 ketika Nelson Mandela menjabat sebagai presiden.
5. Demokrasi
Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak setara dalam mengambil
keputusan. Oleh karena itu, kita juga mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dicetuskan oleh Abraham Lincoln. Karena memang, dalam demokrasi pemegang kekuasannya adalah rakyat.
6. Teknokrasi
Tidak hanya politisi yang memiliki kekuasaan dalam suatu negara, ternyata pakar teknis
juga memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan negara. Teknokrasi adalah
bentuk dari pemerintahan dimana pakar teknis mempunyai kekuasaan. Dalam teknokrasi, para pengambil keputusan akan dipilih berdasarkan seberapa jauh mereka menguasi bidang tertentu seperti insinyur, ilmuwan, dan profesional kesehatan.
7. Timokrasi
Timokrasi adalah bentuk dari pemerintahan dengan ideal tertinggi negara diatur oleh para
pemimpin yang memiliki kehormatan dan kelayakan. Timokrasi ini merupakan lawan dari kepemimpinan yang berdasarkan kelas, keturunan, kekuasaan, dan hak istimewa.
8. Kleptokrasi
Bentuk dalam pemerintahan dimana
pemegang kekuasaan menggunakan posisinya untuk mencuri kekayaan negara atau korupsi.
Mereka mengambil pajak yang berasal dari rakyat untuk memperkaya kelompok tertentu atau dirinya sendiri. Semakin massal tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik, maka negara tersebut semakin merujuk kepada kleptokrasi.
9. Oklokrasi
Oklokrasi terjadi saat negara dalam anarki massa dengan pemerintahan yang tidak legal. Mereka memiliki kekuasaan senjata dalam jumlah besar, sehingga rakyat lain menjadi
takut. Pada tahun 1930-an, Amerika Serikat hampir masuk ke dalam kategori ini dimana
keluarga mafia mengendalikan negara secara ilegal dan inkonstitusional.
10. Plutokrasi
Ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin sangat telihat pada plutokrasi. Hal ini
karena bentuk dalam pemerintahan tersebut disetir oleh orang-orang kaya yang tercipta dari Suatu kondisi ekstrem. Mereka tidak hanya menguasi sumber ekonomi dan politik, tetapi juga sumber militer seperti senjata, dan lain-lain. Negara yang memiliki sumber daya alam seperti minyak dan logam mulia berpotensi mengalami jenis pemerintahan ini. Karena pada umumnya, badan yang mengontrol sumber daya tersebut ingin mempertahankan kondisi yang
menguntungkan mereka.
Komentar
Posting Komentar