Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

RANGKUMAN PEMBAGIAN SISTEM DAN BENTUK PEMERINTAHAN

 C.F. Strong dalam buku “Modern Political Constitution” membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori parliamentary executive dan non-parliamentary executive atau the fixed executive (Strong, 1972: 209-214). Lebih bervariasi dibanding dengan Strong, Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: presidentialism, parliamentary sistem, dan semi presidentialism (Sartori, 1997: 83-142). Sejalan dengan pendapat Sartori, berdasarkan hasil penelitian pola-pola demokrasi yang dipraktikkan di 36 negara, Arend Lijphart membuat klasifikasi sistem pemerintahan menjadi tiga bentuk: parliamentary, presidential dan hybrid (Lijphart, 1999: 116-124).

Sama halnya dengan ahli dari luar negeri, para ahli dan pengkaji hukum tata negara Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem pemerintahan. Misalnya Asshiddiqie (2007: 53-93) membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: sistem presidensial (presidential sistem), sistem parlementer (parliamentary sistem), dan sistem campuran (mixed atau hybrid sistem). Senada dengan Asshiddiqie, Sri Soemantri (1981: 76-80) juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem pemerintahan presidensiil, dan 

sistem pemerintahan campuran.

1. Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

sistem parlementer 
merupakan sistem yang menteri bertanggung 
jawab kepada parlemen ditambah dengan overwicht (kekuasaan lebih) kepada 
parlemen. Dengan argumentasi itu, sistem parlementer didasarkan landasan 
bahwa parlemen adalah pemegang kekuasaan tertinggi ( parliamentary supremacy )
2. Ciri Sistem Pemerintahan presidensil
Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter sistem pemerintahan 
presidensial sebagai berikut :
a. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan 
eksekutif dan legislatif.
b. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden 
tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja. 
c. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya 
kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan. 
d. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai 
bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
e. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan 
demikian pula sebaliknya.
f. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
g. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka 
dalam sistem presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena 
itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
h. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
i. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem 
parlementer yang terpusat pada parlemen.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
a. Adanya kekuasaaan eksekutif ganda
b. Presiden Republik dipilih secara langsung melalui hak pilih universal
c. Konstitusi memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden
d. Presiden menunjuk perdana menteri dan memimpin dewan menteri
e. Pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada 
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. 
1. Monarki
Monarki adalah bentuk dari pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu sebagai
pemegang kekuasaan negara. Monarki juga termasuk bentuk dalam pemerintahan tertua. 
2. Tirani
Sekilas, tirani sama seperti monarki yang kekuasaan negaranya dipegang oleh satu orang. Tapi, teman-teman, tirani dijalankan dengan sewenang-wenang secara otoriter dan absolut.
3. Aristokasi
Jika monarki dan tirani dipegang oleh satu orang, berbeda dengan aristokrasi yang
dipegang oleh beberapa orang. Orang-orang tersebut memiliki peranan penting seperti halnya kaum cendikiawan. Pada tahun 1700-an, Prancis pernah menganut aristokrasi dimana kekuasaan yang mereka miliki ditunjukkan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki
Seperti aristokrasi, kekuasaan dalam oligarki juga dipegang oleh beberapa orang. Tetapi, yang memiliki peranan dalam oligarki dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga,
ataupun militer. Negara yang pernah menganut bentuk oligarki salah satunya adalah Afrika
Selatan yang berakhir pada tahun 1994 ketika Nelson Mandela menjabat sebagai presiden.
5. Demokrasi
 Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak setara dalam mengambil
keputusan. Oleh karena itu, kita juga mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dicetuskan oleh Abraham Lincoln. Karena memang, dalam demokrasi pemegang kekuasannya adalah rakyat.
6. Teknokrasi
Tidak hanya politisi yang memiliki kekuasaan dalam suatu negara, ternyata pakar teknis
juga memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan negara. Teknokrasi adalah
bentuk dari pemerintahan dimana pakar teknis mempunyai kekuasaan. Dalam teknokrasi, para pengambil keputusan akan dipilih berdasarkan seberapa jauh mereka menguasi bidang tertentu seperti insinyur, ilmuwan, dan profesional kesehatan.
7. Timokrasi
Timokrasi adalah bentuk dari pemerintahan dengan ideal tertinggi negara diatur oleh para
pemimpin yang memiliki kehormatan dan kelayakan. Timokrasi ini merupakan lawan dari kepemimpinan yang berdasarkan kelas, keturunan, kekuasaan, dan hak istimewa.
8. Kleptokrasi
Bentuk dalam pemerintahan dimana
pemegang kekuasaan menggunakan posisinya untuk mencuri kekayaan negara atau korupsi.
Mereka mengambil pajak yang berasal dari rakyat untuk memperkaya kelompok tertentu atau dirinya sendiri. Semakin massal tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik, maka negara tersebut semakin merujuk kepada kleptokrasi.
9. Oklokrasi
Oklokrasi terjadi saat negara dalam anarki massa dengan pemerintahan yang tidak legal. Mereka memiliki kekuasaan senjata dalam jumlah besar, sehingga rakyat lain menjadi
takut. Pada tahun 1930-an, Amerika Serikat hampir masuk ke dalam kategori ini dimana
keluarga mafia mengendalikan negara secara ilegal dan inkonstitusional.
10. Plutokrasi
Ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin sangat telihat pada plutokrasi. Hal ini
karena bentuk dalam pemerintahan tersebut disetir oleh orang-orang kaya yang tercipta dari Suatu kondisi ekstrem. Mereka tidak hanya menguasi sumber ekonomi dan politik, tetapi juga sumber militer seperti senjata, dan lain-lain. Negara yang memiliki sumber daya alam seperti minyak dan logam mulia berpotensi mengalami jenis pemerintahan ini. Karena pada umumnya, badan yang mengontrol sumber daya tersebut ingin mempertahankan kondisi yang
menguntungkan mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...