Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Demokrasi : Penjelasan dan Perkembangannya di Indonesia

Demokrasi berasal dari pengalaman bernegara orang-orang Yunani Kuno, tepatnya di negara kota (polis) Athena pada sekitar tahun 500 SM. Yunani sendiri pada waktu itu terdiri dari beberapa negara kota (polis) seperti Athena, Makedonia dan Sparta. Pada tahun 508 SM seorang warga Athena yaitu Kleistenes mengadakan beberapa pembaharuan pemerintahan negara kota Athena (Magnis Suseno, 1997). Menurut Aristoteles demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat. Aristoteles berpendapat bahwa dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik.

Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada 5 (lima) ciri atau gugus hakiki negara demokrasi, yakni: negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

a) Kebebasan/persamaan (freedom/equality) Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan kekuasaan penguasa politik. 

b) Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Konsep kedaulatan rakyat pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama, kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan, kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.

Ide demokrasi telah ada dalam benak para pendiri Negara Indonesia. Pada umumnya, para pendiri negara (The Founding Fathers) kita umumnya menyetujui bahwa negara Indonesia yang akan didirikan hendaknya negara demokrasi. ide demokrasi tersebut terungkap dalam sila keempat Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar 1945. Demokrasi Pancasila, dimana prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman penyelenggaraan maupun sebagai cita-cita bangsa. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan sangat mendukungdemokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter atau kediktatoran.

Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiardjo (2008) menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 (empat) masa, yaitu:

a. Masa pertama Republik Indonesia (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partaipartai dan karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer

b. Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.

c. Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.

d. Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia. 

Komentar