- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintahan daerah: Otonomi Daerah ( Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan beserta contohnya pelaksanaannya)
Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa : “ Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dipersilahkan mengurus rumahtangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat tidak lagi menguasai atau mendominasi kebijakan pemerintahan daerah, kecuali urusan pemerintahan absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, yang dalam penyelenggaraannya pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan tiga asas, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah setidaknya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur ketiga macam asas tersebut. Namun, dalam perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), ditegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dilaksanakan dengan asas-asas sebagai berikut :
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah dimana kewenangan yang bersifat otonom diberi kewenangan dapat melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa intervensi dari pusat.Tujuan desentralisasi adalah agar penyelenggaraan pemerintahan didaerah lebih disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Dalam rangka desentralisasi dibentuk daerah otonom.
Contoh: penyerahan urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang pusat kepada daerah yang bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pusat lainya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan dan/ atau membuat keputusan bentuk lainya untuk kemudian dilaksanakan sendiri.Pendelegasian dalam asas dekonsentrasi berlangsung antara petugas perorangan pusat dipemerintahan pusat kepada petugas perorangan pusat dipemerintahan.
Contoh: berdirinya dinas-dinas di wilayah.
3. Tugas pembantuan
Tugas pembantuan dalam pemerintahan daerah adalah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan perundang-undangan bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat atasnya. Daerah yang mendapat tugas pembantuan diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Contoh: dana bantuan operasional kesehatan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk operasional puskesmas.
Komentar
Posting Komentar