- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komisi Yudisial (KY) di bentuk pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sebagai lembaga baru, keberadaan KY bertujuan memperbaiki kondisi peradilan dan keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas “eksternal” Mahkamah Agung (MA). Tujuannya adalah agar MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang tertinggi di dalam melaksanakan fungsi organisatoris, administratif, dan finansial tidak bertindak sewenang-wenang dan bisa lebih berhati-hati di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 24 B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku" Agar pelaksanaan dua kewenangan tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pada tahun 2004 DPR kemudian telah mengesahkan UU tentang Komisi Yudisial yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Pada UU No. 22 Tahun 2004 kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2004, yaitu “Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada
DPR, dan
b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Kewenangan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2004. Untuk wewenang menegakkan kehormatan6 dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dijabarkan dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 yang mengatur mengenai tugas KY, mulai dari melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/atau MK, hingga melakukan pengusulan penjatuhan sanksi jika ada hakim pada MA dan/atau MK yang terbukti melakukan pelanggaran penegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain tugas tersebut, KY juga mempunyai tugas melakukan pengusulan pemberian penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim kepada MA dan atau MK.
Pada tahun 2011 lewat Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kewenangan KY kembali bertambah. Penguatan terhadap kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 yang berbunyi, “Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c) Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim”.
Kewenangan tersebut masih diperkuat dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 yang menyatakan:
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat;
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
(3) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
Pada tahun 2015, tugas KY kembali “dihilangkan” oleh MA. Melalui putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 menyatakan tugas KY dalam melakukan seleksi pengangkatan hakim sebagaimana diatur dalam 3 UU Badan Peradilan dinyatakan inkonstitusional.
Komentar
Posting Komentar