Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Tugas Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) di bentuk pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sebagai lembaga baru, keberadaan KY bertujuan memperbaiki kondisi peradilan dan keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas “eksternal” Mahkamah Agung (MA). Tujuannya adalah agar MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang tertinggi di dalam melaksanakan fungsi organisatoris, administratif, dan finansial tidak bertindak sewenang-wenang dan bisa lebih berhati-hati di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 24 B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku" Agar pelaksanaan dua kewenangan tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pada tahun 2004 DPR kemudian telah mengesahkan UU tentang Komisi Yudisial yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Pada UU No. 22 Tahun 2004 kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2004, yaitu “Komisi Yudisial mempunyai wewenang: 

a) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada 

DPR, dan

b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. 

Kewenangan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2004. Untuk wewenang menegakkan kehormatan6 dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dijabarkan dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 yang mengatur mengenai tugas KY, mulai dari melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/atau MK, hingga melakukan pengusulan penjatuhan sanksi jika ada hakim pada MA dan/atau MK yang terbukti melakukan pelanggaran penegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain tugas tersebut, KY juga mempunyai tugas melakukan pengusulan pemberian penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim kepada MA dan atau MK.


Pada tahun 2011 lewat Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kewenangan KY kembali bertambah. Penguatan terhadap kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 yang berbunyi, “Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 

b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 

c) Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan 

d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim”. 

Kewenangan tersebut masih diperkuat dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 yang menyatakan:

(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan 

e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat;


(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

(3) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

Pada tahun 2015, tugas KY kembali “dihilangkan” oleh MA. Melalui putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 menyatakan tugas KY dalam melakukan seleksi pengangkatan hakim sebagaimana diatur dalam 3 UU Badan Peradilan dinyatakan inkonstitusional. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...