Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Indentitas Nasional : Pancasila

Identitas nasional adalah kepribadian nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda yaitu keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan karakter masyarakat.

Keragaman bangsa Indonesia memiliki karakter yang khas dibanding bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan tersebut tercermin dalam sikap mudah menerima kehadiran orang lain. Di satu sisi, bangsa Indonesia adalah bangsa agraris. Sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Sistem kemasyarakatan secara umum di sebagian besar suku-suku di Indonesia adalah sistem kekerabatan dimana masyarakat mempunyai ikatan emosional yang kuat dengan kelompoknya etnisnya. Exc. Masyarakat Indonesia membuat perkumpulan-perkumpulan apabila mereka berada di luar daerah, misalnya: Persatuan Mahasiswa Kalimantan, Papua dan lain-lain. Ikatan kelompok ini akan menjadi lebih luas jika masyarakat Indonesia di luar negeri. Ikatan emosional yang terbentuk bukan lagi ikatan kesukuan, tetapi ikatan kebangsaan. Inilah ciri khas Bangsa Indonesia membangun identitas nasional. Nasional dalam hal ini adalah dalam konteks bangsa (masyarakat), sedangkan dalam konteks bernegara, identitas nasional bangsa Indonesia tercermin pada: bahasa nasional, bendera, lagu kebangsaan, lambang negara dan lain-lain. Identitas Nasional dalam konteks bangsa (masyarakat Indonesia) cenderung mengacu pada kebudayaan atau karakter khas. 

Identitas nasional Indonesia juga diikat atas dasar kesamaan nasib karena sama-sama mengalami penderitaan yang sama ketika hidup dalam penjajahan bangsa asing. Perasaan senasib ini mendorong masyarakat untuk menyatukan hati, pikiran, tenaga, dan segala kemampuan untuk membangun komunitas bangsanya. Demikian juga bangsa Indonesia yang majemuk namun terikat oleh kehendak yang sama untuk meraih tujuan yang sama yaitu kemerdekaan.
Dengan demikian ada dua faktor penting dalam pembentukan identitas yaitu faktor primordial dan faktor kondisional. Faktor primordial adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa tersebut, seperti geografi, ekologi dan demografi, sedangkan faktor kondisional adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas tersebut. Identitas Nasional bangsa Indonesia terangkum dalam simbol kenegaraan dengan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai identitas mengacu pada peran dan makna Pancasila dalam 
mendefinisikan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila bukan sekadar seperangkat prinsip ideologi, melainkan menjadi simbol dari kebanggaan, 
kesatuan, dan ciri khas nasional Indonesia
Pancasila adalah pilar utama dalam membentuk identitas nasional Indonesia. Itu 
memadukan keragaman etnis, budaya, agama, dan bahasa dalam satu kesatuan yang 
kuat. Pancasila diamanatkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Ini 
mencerminkan komitmen negara untuk mengikuti prinsip-prinsip Pancasila dalam 
pembangunan dan pengelolaan negara.
Pancasila adalah panduan moral dan etika bagi warga negara Indonesia. Nilai-nilai 
seperti keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan menjadi landasan bagi perilaku individu dan masyarakat. Pancasila mendorong perdamaian dan toleransi antaragama dan antarbudaya. Ini penting dalam menjaga stabilitas sosial dan harmoni di Indonesia. Pancasila memberikan landasan untuk perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...