Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN MENURUT UUD 1945

 Berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar". Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia. Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam UUD tidak disebutkan secara rinci mengenai pembagian tugas antara presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) UUD sebelum amandemen, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Dari rumusan pasal tersebut, jelas bahwa presiden bersama menjalankan kekuasaan legislatif. Dalam perubahan pertama UUD, MPR telah mengubah Pasal 5 ayat (1) menjadi "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR". Perubahan ini dimaksudkan untuk mengubah kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perubahan ini tidak menyebabkan DPR lebih kuat dari presiden karena kedua lembaga tersebut berada dalam kedudukan yang setara.

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Perpu dikeluarkan supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah. Namun demikian, pemerintah tidak bisa lepas begitu saja dari pengawasan DPR, karenanya Perpu harus disahkan oleh DPR agar menjadi UU, apabila DPR tidak memberikan persetujua maka Perpu harus dicabut oleh presiden (Pasal 22 uud 1945)

Pasal 6 Ayat (1) menetapkan ‘Presiden ialah orang indonesia asli’. Ketentuan ini kemudian dalam perubahan ketiga UUD 1945 diubah menjadi ‘Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahiranya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. 

Masa jabatan Presiden menurut Pasal 7 UUD sebelum amandemen adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ketidakjelasannya berapa kali masa jabatan tidak ditentukan sehingga pasal ini menjadi alasan bagi presiden untuk berkuasa dengan masa jabatan yang tidak terbatas. Belajar dari sejarah, maka MPR melakukan perubahan terhadap Pasal 7 sehingga rumusannya menjadi " Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". Dengan rumusan tersebut maka periode masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah ditentukan dan dibatasi sehingga hanya bisa menjabat maksimal dua kali masa jabatan.

Sebelum amandemen, pengaturan pemberhentian presiden dan/wakil presiden diatur dalam penjelasan UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa DPR mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Ketentuan ini bertentangan dengan sistem Presidensiil karena praktek ketatanegaraan seperti itu lebih condong mengarah kepada sistem pemerintahan parlementer.

Setelah amandemen memuat ketentuan pemberhentian presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya yang didasarkan pada alasan hukum ( pasal 7A) atau alasan lain yang tidak bersifat politik. Proses pemecatannya hanya dapat dilakukan melalui proses konstitusional melalui mahkamah Konstitusi dan DPR. Peran MK menegaskan bekerjanya prinsip negara hukum. Putusan MK akan menjadi rujukan bagi DPR apakah usulan pemberhentin presiden dan/wakil presiden diteruskan atau dihentikan. 

Ketentuan tersebut dilatarbelakangi oleh sistem ketatanegaraan kita yang menempatkan presiden dan DPR dalam kedudukan yang seimbang sehingga kedua lembaga negara tersebut tidak bisa saling membubarkan dan menjatuhkan. Jika putusan dari MK menyatakan bahwa Presiden dan/wakil presiden terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela dan atau tidak memenuhi syarat lagi , maka DPR meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR. Ketentuan ini menjalankan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara khususnya antara DPR, MK dan MPR. 

Presiden menurut Pasal 12 berhak menyatakan keadaan bahaya. Presiden juga mempunyai kewenangan untuk mengangkat duta dan konsul dan menerima duta dari negara lain (Pasal 13). Pasal ini mengalami perubahan pada saat amandemen yang pertama sehingga dalam mengangkat duta dan menerima duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR tidak mengikat secara yuridis formal tetapi perlu diperhatikan secara sosial politis.

Dalam Pasal 14, presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti dan abolisi dan rehabilitasi. Setelah amandemen, dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi, presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dalam hal grasi dan rehabilitasi karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dan pelaksana fungsi yudikatif. Sedangkan dalam memberikan amnesti dan abolisi, presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR dalam hal amnesti dan abolisi didasarkan pada pertimbangan politik karena DPR adalah lembaga perwakilan/ lembaga politik kenegaraan.

Presiden selaku kepala negara diberi kekuasaan untuk memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).Dalam perubahan pertama, kekuasaan presiden sesuai dengan Pasal 15 diatur dengan undang-undang. Perubahan pasal ini didasarkan pada pertimbangan agar presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan dari DPR dan pemerintah sehingga didasarkan pada pertimbangan yang objektif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...