- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut source of law. Perkataan “sumber hukum” itu berbeda dengan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Menurut Hans Kelsen istilah sumber hukum (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative and highly ambiguous, diperkuat dengan pendapat Apeldoorn yang menyatakan bahwa dalam lintasan sejarah, perkataan sumber hukum dipakai dalam banyak arti: sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan arti formil. Implikasinya, masing-masing perspektif pasti akan melahirkan pengertian yang berbeda-beda tentang sumber hukum.
Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 ditentukan bahwa: (1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; (2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) Sumber hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan (ii) batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber hukum diartikan ke dalam dua makna yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Artinya, sumber hukum tersebut mempunyai bentuk spesifik dan tata cara penyusunannya juga sudah tertentu. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Adapun sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. sumber hukum formil ingin menjawab pertanyaan: di manakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita? Sementara arti sumber hukum materiil ingin menjawab pertanyaan, apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia.
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia juga terbagi menjadi dua yaitu: sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil. Pancasila merupakan sumber hukum materiil HTN. Pancasila berisi pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu sendiri. Terutama sejak tahun 1966, Pancasila secara eksplisit normatif disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum melalui Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Sumber HTN yang formil jenis dan jumlahnya sangat bervariatif. Namun ciri khas norma hukum tata negara adalah mengenai ketatanegaraan atau pemerintahan negara termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana jenis dan hierarki peraturan terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undayng;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 selain mengatur secara eksplisit jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, juga mengatur jenis-jenis peraturan lainnya, bentuk-bentuk peraturan pelaksanaan undang-undang yang merupakan peraturan yang didelegasikan oleh undang-undang. Semua itu tetap dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan yangperaturan yang mengikat untuk umum, diantaranya adalah:
1) konvensi ketatanegaraan
2) traktat
3) yurisprudensi
4) doktrin ilmu hukum.
Komentar
Posting Komentar