Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan (Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara)

Negara Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.Hukum Tata Negara berasal dari kata hukum, tata dan negara, yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud. Van Vollenhoven juga mewarisi pandangan gurunya Oppenheim itu yang membedakan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pembedaan itu digambarkannya dengan perumpamaan dalam hukum tata negara, melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan dalam hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging). Hukum tata negara disebutkan oleh van Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sedangkan dalam arti yang luas, staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara. Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu tidak lain adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Mirip dengan pendapat Paul Scholten, menurut J.H.A. Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. 

Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pengertian yang terakhir inilah yang biasa disebut sebagai bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara.

Objek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara dan konstitusi di mana negara sebagai objek kajiannya, dalam Hukum Tata Negara membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang harus dipelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui Hukum Tata Negara suatu negara.Terdapat dua materi muatan atau objek yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara Indonesia. Kedua materi atau objek tersebut adalah:

1. Primary Law, Konstitusi Indonesia (Undang-Undangn Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan;

2. Secondary Law/Organic Law, Undang-Undang (yaitu Undang-Undang yang dibentuk atas dasar perintah langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memberi makna pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktik).

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);

2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);

3. Sistem Pemerintahan (Presidensial, Parlementer, Monarki Absolute);

4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);

5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah);

6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan,pemerintahan, perundangan);

7. Wilayah Negara (darat, laut, udara);

8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya);

9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan);

10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidahkaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat);

11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...