- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Negara Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.Hukum Tata Negara berasal dari kata hukum, tata dan negara, yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud. Van Vollenhoven juga mewarisi pandangan gurunya Oppenheim itu yang membedakan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pembedaan itu digambarkannya dengan perumpamaan dalam hukum tata negara, melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan dalam hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging). Hukum tata negara disebutkan oleh van Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sedangkan dalam arti yang luas, staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara. Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu tidak lain adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Mirip dengan pendapat Paul Scholten, menurut J.H.A. Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pengertian yang terakhir inilah yang biasa disebut sebagai bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Objek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara dan konstitusi di mana negara sebagai objek kajiannya, dalam Hukum Tata Negara membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang harus dipelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui Hukum Tata Negara suatu negara.Terdapat dua materi muatan atau objek yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara Indonesia. Kedua materi atau objek tersebut adalah:
1. Primary Law, Konstitusi Indonesia (Undang-Undangn Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan;
2. Secondary Law/Organic Law, Undang-Undang (yaitu Undang-Undang yang dibentuk atas dasar perintah langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memberi makna pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktik).
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);
3. Sistem Pemerintahan (Presidensial, Parlementer, Monarki Absolute);
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah);
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan,pemerintahan, perundangan);
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara);
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya);
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan);
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidahkaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat);
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
Komentar
Posting Komentar