Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Konstitusi: Pengertian fungsi, nilai dan hakikat tujuan

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari perkataan bahasa Latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti hukum atau prinsip. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa. Setiap orang berhak memiliki pandangan berdasarkan keyakinan masing-masing, sama halnya dengan setiap kelompok, suku, atau agama yang memiliki hak kolektif untuk mengembangkan keragaman sesuai dengan sistem nilai dan kepercayaannya. Namun dalam interaksi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang melibatkan keseluruhan komponen bangsa, konstitusi yang telah disepakati bersama menjadi acuan utama dan pertama.

Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi pegangan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Konstitusi tidak hanya memuat norma tertinggi tetapi merupakan pedoman konstitusional bagi rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi harus secara sadar diinternalisasi dalam perilaku kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan. Batasan rumusan definisi konstitusi, yaitu:

a. Konstitusi mengatur sistem pemeritahan negara 

b. Konstitusi mengatur fungsi dan tugas alat-alat kelengkapan negara

c. Konstitusi menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia

d. Konstitusi memuat dasar negara dan tujuan negara.

B. Fungsi Konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqie konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang, dan sebagai sarana perekayasa politik, sosial dan/atau ekonomi menuju masa depan. Selain itu Jimly Asshiddiqie merinci fungsi konstitusi sebagai berikut:

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antorgan negara dengan warga negara.

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.

9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

C. Nilai Konstitusi

Nilai konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga) macam nilai atau the values of the constitution, yaitu (i) normative value; (ii) nominal value; dan (iii) semantical value. 

Konstitusi nilai normatif adalah konstitusi yang efektif dalam arti bahwa proses politik berlangsung dalam kerangka konstitusional dan aktor politik biasanya mematuhi persyaratan konstitusional. Secara sederhana dapat dipahami bahwa nilai normatif, konstitusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, tetapi setidak-tidaknya norma-norma tertentu yang terdapat di dalam konstitusi itu apabila memang sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif.

Konstitusi nilai nominal, norma-norma konstitusional menemukan batasannya dalam struktur kekuasaan yang diberikan, politik maupun ekonomi. Kondisi sosial ekonomi yang ada membuat konstitusi tidak dapat diterapkan dengan efektif, terlepas dari kepentingan pemegang kekuasaan.Pada dasarnya konstitusi nilai nominal suatu undang-undang dasar, sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara. Ketika dalam kenyataannya keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam praktik, keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai nominal. Dengan kata lain sebagian lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”.

Konstitusi nilai semantik adalah konstitusi yang sejalan dengan realitas politik, tetapi hanya mencerminkan realitas ini tanpa memaksakan aturan yang mengikat di atasnya. Konstitusi bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kerta yang indah dan dijadikan jargon, semboyan ketatanegaraan yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Loewenstein memasukkan jenis konstitusi semantik pada konstitusi rezim diktator atau totaliter.

D. Hakikat Tujuan Konstitusi

Di kalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan, (ii) kepastian, dan (iii) kebergunaan. Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan dan kepatutan, serta kewajaran. Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban dan ketenteraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama. Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk men-capai dan mewujudkan tujuan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...