- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Indonesia adalah negara hukum merupakan bunyi pasal 1 ayat (3) UD 1945 sesudah amandemen. Menguatkan konsepsi negara hukum yang menegaskan arah reformasi yang memiliki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum. Tujuan konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian hukum.
Dalam konsepsi negara hukum salahsatunya adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Satu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” yang tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Ayat dua dari pasal 24 menyebutkan bahwa, “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.”dan disebutkan juga pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman berisi hal-hal penting tentang kekuasaan kehakiman, seperti asas
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim
konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, pengawasan hakim dan hakim konstitusi,
pejabat peradilan, putusan pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, bagian penutup serta penjelasannya.
Badan Peradilan
Mahkamah Agung: Bertugas mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Pengadilan Negeri: Bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Mahkamah Konstitusi: Memiliki wewenang untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Komisi yudisial: Bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk menerima laporan pelanggaran Kode Etik, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran
Komentar
Posting Komentar