Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA


Indonesia adalah negara hukum merupakan bunyi pasal 1 ayat (3) UD 1945 sesudah amandemen. Menguatkan konsepsi negara hukum yang menegaskan arah reformasi yang memiliki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum. Tujuan konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian hukum. 

Dalam konsepsi negara hukum salahsatunya adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Satu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” yang tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Ayat dua dari pasal 24 menyebutkan bahwa, “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.”dan disebutkan juga pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang 
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman berisi hal-hal penting tentang kekuasaan kehakiman, seperti asas 
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim 
konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, pengawasan hakim dan hakim konstitusi, 
pejabat peradilan, putusan pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, penyelesaian sengketa di luar 
pengadilan, bagian penutup serta penjelasannya.

Badan Peradilan 

Mahkamah Agung: Bertugas mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 
Pengadilan Negeri: Bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. 
Mahkamah Konstitusi: Memiliki wewenang untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Komisi yudisial: Bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk menerima laporan pelanggaran Kode Etik, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...