Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. DPD RI merupakan lembaga perwakilan penyalur keberagaman aspirasi dari daerah.

Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Memasuki periode kedua, keberadaan kelembagaan DPD RI ditegaskan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan perundang-undangan yang baru tersebut menetapkan perubahan yang cukup berarti atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI. Perubahan-perubahan tersebut mencakup perubahan atas aturan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI di daerah, pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan, maupun pemenuhan hak dan kewajiban anggota dalam memperjuangkan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat dan daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 224, tugas dan wewenang DPD RI mencakup:

(1) dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

(2) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);

(3) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);

(4) memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

(5) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

(6) menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

(7) menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

(8) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan

(9) Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

1. Hak Anggota

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 232, hak anggota DPD RI mencakup:

(1) hak bertanya; 

(2) hak menyampaikan usul dan pendapat; 

(3) hak memilih dan dipilih; 

(4) hak membela diri; 

(5) hak imunitas; 

(6) hak protokoler; dan 

(7) hak keuangan dan administratif.

Dalam menjalankan fungsi DPD RI baik secara kelembagaan maupun secara perorangan/ kelompok, setiap anggota DPD RI dapat menggunakan hak-hak tersebut.

2. Kewajiban Anggota

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 233, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:

(1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

(2) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945 dan menaati peraturan perundang- undangan; 

(3) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; 

(4) mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, 

golongan, dan daerah; 

(5) menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; 

(6) menaati tata tertib dan kode etik; 

(7) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

(8) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

(9) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...