- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. DPD RI merupakan lembaga perwakilan penyalur keberagaman aspirasi dari daerah.
Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Memasuki periode kedua, keberadaan kelembagaan DPD RI ditegaskan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan perundang-undangan yang baru tersebut menetapkan perubahan yang cukup berarti atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI. Perubahan-perubahan tersebut mencakup perubahan atas aturan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI di daerah, pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan, maupun pemenuhan hak dan kewajiban anggota dalam memperjuangkan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat dan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 224, tugas dan wewenang DPD RI mencakup:
(1) dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
(2) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
(3) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
(4) memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
(5) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
(6) menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
(7) menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
(8) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
(9) Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI
1. Hak Anggota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 232, hak anggota DPD RI mencakup:
(1) hak bertanya;
(2) hak menyampaikan usul dan pendapat;
(3) hak memilih dan dipilih;
(4) hak membela diri;
(5) hak imunitas;
(6) hak protokoler; dan
(7) hak keuangan dan administratif.
Dalam menjalankan fungsi DPD RI baik secara kelembagaan maupun secara perorangan/ kelompok, setiap anggota DPD RI dapat menggunakan hak-hak tersebut.
2. Kewajiban Anggota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 233, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
(1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
(2) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
(3) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
(4) mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok,
golongan, dan daerah;
(5) menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
(6) menaati tata tertib dan kode etik;
(7) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
(8) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
(9) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya .
Komentar
Posting Komentar