- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan dalam suatu negara yang menganut konsep negara hukum mengadopsi model hirarki untuk pengadilan berdasarkan fungsi dan wewenangnya masing-masing. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berikut kewenangan MK:
a). Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945
Sesuai prinsip hirarki hukum, tidak boleh isi suatu peraturan undang-undang yang lebih
rendah bertentangan pada peraturan di atasnya. Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang
disepakati adalah judicial review. Jika undang-undang atau bagian di dalamnya itu dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu dibatalkan MK. Melalui kewenangan judicial review, MK menjadi lembaga negara yang mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan
hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
b). Sengketa kewenangan Lembaga Negara
Sengketa kewenangan lembaga negara adalah persengketaan dan klaim lainnya mengenai kewenangan konstitusi yang dimiliki oleh
masing-masing lembaga negara tersebut. Hal ini mungkin terjadi mengingat Indonesia menganut sistem relasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain.
Akibatnya dalam melaksanakan kewenangan masing-masing timbul kemungkinan terjadinya perselisihan dalam menafsirkan amanat UUD.
c). Pembubaran Partai Politik
Mekanisme yang ketat dalam pelaksanaannya diperlukan agar tidak berlawanan dengan arus kuat demokrasi. agar pembubaran partai politik tidak terjebak pada otoritarianisme dan arogansi, tidak demokratis, dan berujung pada pengebirian kehidupan perpolitikan yang sedang dibangun. Partai politik dapat dibubarkan oleh MK jika terbukti ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.
d). Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan hasil pemilu
dapat terjadi apabila penetapan KPU mempengaruhi
1). Terpilihnya anggota DPD,
2). Penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden. dan
wakil presiden serta terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden, dan
3). Perolehan kursi partai politik peserta
pemilu di satu daerah pemilihan.
e). Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden
Dalam sistem presidensial, pada dasarnya presiden tidak dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya habis, ini dikarenakan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sesuai prinsip supremacy of law dan equality before law, presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan dalam UUD. Tetapi proses pemberhentian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Hal ini berarti, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah, presiden tidak bisa diberhentikan.
Putusan Final dan Mengikat
Putusan MK bersifat final dan mengikat Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu, juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait
dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK.
Komentar
Posting Komentar