- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Negara dan warga negara adalah dua entitas yang berkaitan dalam sebuah sistem pemerintahan. Negara adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu dan penduduknya. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas (Sadzali, 2020). Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan warga negaranya yang mencakup penyediaan keamanan, layanan publik, dan penegakan hukum. Negara juga berperan dalam menjaga hubungan dengan negara lain dalam bentuk diplomasi dan kebijakan luar negeri. Warga negara dalam UUD 1945 Pasal 26 di sebutkan bahwa:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewenangan diatur dalang undang – undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan hukum negara. Hak-hak ini termasuk hak sipil, politik, dan sosial. Wujud hubungan warga negara dengan negara pada dasarnya berupa peranan tugas yang dilakukan sesuai dalam status sebagai warga negara. Suatu peranan tertentu, menurut Soeharjo Sukanto dapat dijabarkan ke dalam unsur – unsur sebagai berikut :
1). Peranan yang ideal;
2). Peranan yang seharusnya;
3). Peranan menurut diri sendiri;
4). Peranan yang sebenarnya dilakukan, dari status warga negara, yang meliputi status pasif, aktif, positif dan negatif.
Peranan pasif merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk perpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam ikut serta mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan kepada negara yang memang memiliki fungsi pelayanan umum untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup warganya.
Peranan negative merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara (pemerintah) dalam persoalan atau hak yang bersifat pribadi.
Komentar
Posting Komentar