Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hubungan Negara dan Warga Negara

Negara dan warga negara adalah dua entitas yang berkaitan dalam sebuah sistem pemerintahan. Negara adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu dan penduduknya. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas (Sadzali, 2020). Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan warga negaranya yang mencakup penyediaan keamanan, layanan publik, dan penegakan hukum. Negara juga berperan dalam menjaga hubungan dengan negara lain dalam bentuk diplomasi dan kebijakan luar negeri. Warga negara dalam UUD 1945 Pasal 26 di sebutkan bahwa:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewenangan diatur dalang undang – undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan hukum negara. Hak-hak ini termasuk hak sipil, politik, dan sosial. Wujud hubungan warga negara dengan negara pada dasarnya berupa peranan tugas yang dilakukan sesuai dalam status sebagai warga negara. Suatu peranan tertentu, menurut Soeharjo Sukanto dapat dijabarkan ke dalam unsur – unsur sebagai berikut : 

1). Peranan yang ideal; 

2). Peranan yang seharusnya; 

3). Peranan menurut diri sendiri; 

4). Peranan yang sebenarnya dilakukan, dari status warga negara, yang meliputi status pasif, aktif, positif dan negatif.

Peranan pasif merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk perpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam ikut serta mempengaruhi kebijakan pemerintah. 

Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan kepada negara yang memang memiliki fungsi pelayanan umum untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup warganya.

Peranan negative merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara (pemerintah) dalam persoalan atau hak yang bersifat pribadi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...