Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUK NYA NEGARA (konvensi Montevideo)

Menurut J.J Rousseau, negara adalah perserikatan dari rakyat secara bersama-sama dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri maupun harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. Menurut Aristoteles, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Jadi, Negara adalah suatu organisasi sekelompok atau beberapa kelompok orang yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus sekelompok atau beberapa kelompok orang yang ada di wilayahnya. Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan sah yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal ikut andil dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. 
Elemen negara menurut Kelsen mencakup: (i) The Territory of the State, seperti mengenai pembentukan dan pembubaran negara, serta mengenai pengakuan atas negara dan pemerintahan
(ii) Time Element of the State, yaitu waktu pembentukan negara yang bersangkutan; (iii) The People of the State, yaitu rakyat negara yang bersangkutan
(iv) The Competence of the State as the Material Sphere of Validity of the National Legal Order, misalnya yang berkaitan dengan pengakuan internasional 
(v) Conflict of Laws, pertentangan antar tata hukum
(vi)The so-called Fundamental Rights and Duties of the States, soal jaminan hak dan kebebasan asasi manusia; dan (vii) The Power of the State, aspek-aspek mengenai kekuasaan negara.
Unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933. Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif
1. Unsur Konstitutif 
Unsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara, sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara. Berikut yang termasuk unsur konstitutif: 
a. Penghuni: Harus ada rakyat, penduduk, warga negara, atau bangsa. 
b. Wilayah: Daerah yang menjadi kekuasaan negara sekaligus tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah mencakup darat, laut, dan udara. 
c. Pemerintah yang Berdaulat: Kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh. d. Hubungan Internasional: Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain. 
2. Unsur Deklaratif 
Unsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain, tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari. Dua jenis pengakuan tersebut adalah: 
a. De facto: Pengakuan atas fakta adanya sebuah negara yang telah terbentuk atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. De Jure: Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa di dunia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...