- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 membawa dampak perubahan pada kekuasaan DPR khususnya dalam hal membuat Undang-undang.Sebelum amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan presiden. Setelah Amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Terjadi pengurangan kekuasaan presiden dan penambahan kekuasaan DPR. Penambahan kekuasaan tersebut meliputi :
a. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam mengangkat dan menerima Duta, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi (pasal 13-14 UUD 1945).
b. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam mengangkat kepala kepolisian negara, Panglima TNI dan Gubernur Bank Indonesia
c. DPR memilih anggota dan calon pimpinan lembaga tinggi negara yang akan diangkat oleh presiden.
DPR juga mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Secara umum tugas dan wewenang DPR adalah :
a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama ( pasal 20)
b. Menerima dan membahas usulan RUU yang disampaikan DPD ( pasal 22D)
c. Menetapkan APBN bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
f. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 UUD 1945).
g. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan), hak angket (mengadakan penyelidikan), hak amandemen (mengadakan perubahan), hak menyatakan pendapat, hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, serta hak imunitas.
Komentar
Posting Komentar