Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945

 DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 membawa dampak perubahan pada kekuasaan DPR khususnya dalam hal membuat Undang-undang.Sebelum amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan presiden. Setelah Amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Terjadi pengurangan kekuasaan presiden dan penambahan kekuasaan DPR. Penambahan kekuasaan tersebut meliputi :

a. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam mengangkat dan menerima Duta, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi (pasal 13-14 UUD 1945).

b. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam mengangkat kepala kepolisian negara, Panglima TNI dan Gubernur Bank Indonesia

c. DPR memilih anggota dan calon pimpinan lembaga tinggi negara yang akan diangkat oleh presiden. 

DPR juga mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Secara umum tugas dan wewenang DPR adalah :

a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama ( pasal 20)

b. Menerima dan membahas usulan RUU yang disampaikan DPD ( pasal 22D)

c. Menetapkan APBN bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

f. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 UUD 1945).

g. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat 

Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan), hak angket (mengadakan penyelidikan), hak amandemen (mengadakan perubahan), hak menyatakan pendapat, hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, serta hak imunitas.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...