- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan dalam suatu negara yang menganut konsep negara hukum yang mengadopsi model hierarkis untuk pengadilan, di mana terdapat beberapa tingkatan pengadilan dengan wewenang yang berbeda. Berdasarkan ketentuan pasal 24A (1) UUD 1945 "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang".
Wewenang Mahkamah Agung
1. Kasasi
Mahkamah Agung bertindak sebagai pengadilan kasasi, yaitu memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya (seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding) untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka MA akan mengadili dan memberikan putusan sendiri pada putusan pengadilan pada tingkat banding. Dasar hukum dari kasasi sebagai salah satu tugas dari Mahkamah Agung berdasarkan undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 20.
2. Uji Materil
Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menginterpretasi konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi preseden (yurisprudensi) yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Pencari keadilan dapat mengajukan permohonan hak uji materil di bawah undang-undang kepada MA dengan alasan antara lain ketentuan yang dimohonkan uji materi tersebut bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian ini, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk menilai legitimasi (keabsahan) dan menentukan apakah peraturan yang diuji telah melampui kewenangan atau tidak sesuai dengan kewenangan. Mahkamah Agung berwenang untuk membatalkan peraturan yang bertentangan dengan hirarki peraturan yang lebih tinggi.
3. Penyelesaian Sengketa
Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara pemerintah, lembaga negara, individu, atau pihak-pihak lainnya. Sengketa ini muncul ketika ada perbedaan pendapat tentang pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Prosesnya dimulai dengan permohonan tertulis dari Penuntut Umum atau terdakwa, yang kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar