Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan dalam suatu negara yang menganut konsep negara hukum yang mengadopsi model hierarkis untuk pengadilan, di mana terdapat beberapa tingkatan pengadilan dengan wewenang yang berbeda. Berdasarkan ketentuan pasal 24A (1) UUD 1945 "Mahkamah Agung berwenang mengadili  pada tingkat  kasasi, menguji peraturan  perundang-­undangan  di  bawah  undang-­undang terhadap undang-­undang, dan  mempunyai  wewenang lainnya  yang diberikan  oleh undang-­undang". 

Wewenang Mahkamah Agung

1. Kasasi

Mahkamah Agung bertindak sebagai pengadilan kasasi, yaitu memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya (seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding) untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka MA akan mengadili dan memberikan putusan sendiri pada putusan pengadilan pada tingkat banding. Dasar hukum dari kasasi sebagai salah satu tugas dari Mahkamah Agung berdasarkan undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 20.

2.  Uji Materil

Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menginterpretasi konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi preseden (yurisprudensi) yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Pencari keadilan dapat mengajukan permohonan hak uji materil di bawah undang-undang kepada MA dengan alasan antara lain ketentuan yang dimohonkan uji materi tersebut bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian ini, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk menilai legitimasi (keabsahan) dan menentukan apakah peraturan yang diuji telah melampui kewenangan atau tidak sesuai dengan kewenangan. Mahkamah Agung berwenang untuk membatalkan peraturan yang bertentangan dengan hirarki peraturan yang lebih tinggi. 

3. Penyelesaian Sengketa

Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara pemerintah, lembaga negara, individu, atau pihak-pihak lainnya. Sengketa ini muncul ketika ada perbedaan pendapat tentang pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Prosesnya dimulai dengan permohonan tertulis dari Penuntut Umum atau terdakwa, yang kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...