Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

KEWARGANEGARAAN DAN CARA MENDAPATKANNYA

Salah satu hak yang yang harus dipenuhi negara terhadap warga negaranya adalah status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Indonesia telah mengatur bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 28 D ayat (4). Adapun menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal-ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu; 1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. 2) Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dalam ikatan emosional. 3) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili. 4) Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap, warga negaranya.Status kewarganegaraan adalah hak dasar bagi seseorang. Status kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya. Seorang warga negara mempunyai hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia yang telah ditetapkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
Dalam UU Kewarganegaraan terdapat Asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini menurut Penjelasan umum dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) merupakan suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan dasar keturunan, bukan karena negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang 
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang ini.Pada dasarnya di dalam UU Kewarganegaraan ini, Indonesia tidak memperbolehkan adanya seseorang warganya menjadi Bipatride ataupun Apatride. Bipatride merupakan sebutan bagi warga yang memiliki kewarganegaraan ganda, dimana dalam kewarganegaraan ganda orang tersebut dianggap sah sebagai seorang warga dalam dua negara yang berbeda. Seorang yang memiliki status kewarganegaraan Bipatride atau dwi-kewarganegaraan tersebut dapat terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan stelsel dan juga asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut berbeda. Sedangkan Apatride adalah sebutan lain dari seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dimana orang tersebut tidak memiliki pengakuan dari negara manapun dan tidak memiliki perlindungan hukumDalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu pewarganegaraan atau naturalisasi, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa pada negara atau kepentingan negara dan perolehan kewarganegaraan bagi anak angkat. Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 Undang Undang No. 12 tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai berikut :
1). Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat.
2). Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu palinglambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
3). Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
4). Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
5). Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dihadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
6). Pengucapan sumpah atau janji setia dilakukan dihadapan Pejabat. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
7). Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Yang dimaksud dengan dokumen atau surat-surat keimigrasianadalah paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi. Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat- surat atas nama istri/suami atau anak-anaknya yang ikut
memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
8). Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraandan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sahkewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ingin mendapakan kewarganegaraan kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur Pasal 32 ayat:
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedursebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-aki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan. 

Seseorang memiliki hak untuk memperoleh kewarganegaraan, begitu pula sebaliknya orang tersebut juga dapat menghilangkan atau kehilangan status kewarganegaraannya. Kehilangan status kewarganegaraan mengakibatkan orang tersebut kehilangan kewajiban dan juga statusnya sebagai warga negara dalam 
negara tersebut, sehingga sudah tidak terjadi lagi hubungan timbal balik pada warga tersebut dengan negaranya.
Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, yakni: 
1) Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua negara atau lebih. 
2) Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. 
3) Deprivation, yaitu suatu penghentian secara paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran pada saat melakukan perolehan status kewarganegaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...