- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam istilah hukum, fidusia diartikan sebagai kepercayaan yaitu barang yang oleh debitur dipercayakan kepada kreditur sebagai jaminan utang. Pengertian fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan pengertian fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Pengertian fidusia dalam Pasal 1 ayat 8 Undang undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun memberikan pengertian fidusia adalah “Hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur”.
Sedangkan pengertian jaminan fidusia diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan pengertian jaminan fidusia adalah “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Unsur-unsur jaminan fidusia adalah:
1) Adanya hak jaminan, hak jaminan dimaksud yaitu hak jaminan kebendaan;
2) Ada objek, objek dalam jaminan fidusia ialah benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dan benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
3) Objek tetap berada di bawah “penguasaan pemberi fidusia”, tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia” ialah bahwa benda yang menjadi objek jaminan diserahkan secara constitutum possessorium (benda jaminan tetap dikuasai debitur);
4) Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Jaminan fidusia pun mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1) Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya;
2) Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada;
3) Merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok;
4) Memenuhi asas spesialitas;
5) Memenuhi asas publisitas;
6) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Subjek atau para pihak dari jaminan fidusia adalah orang perorangan atau (korporasi). Sedangkan objek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
1) Benda bergerak berwujud contohnya:
a) Kendaraan bermotor seperti mobil, motor dan lain lain.
b) Mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik;
c) Alat-alat inventaris kantor
d) Perhiasan
e) Persediaan barang atau inventory
f) Kapal laut berukuran dibawah 20m3
g) Perkakas rumah tangga seperti televisi, kulkas dan lain lain.
h) Alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.
2) Barang bergerak tidak berwujud, contohnya Wesel, Sertifikat, deposito, Obligasi, Konosemen, piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian dan deposito berjangka.
3) Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan;
4) Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diansuransikan;
5) Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain;
6) Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar