Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hukum Waris

Waris diatur dalam pasal 833 KUH Perdata (BW) yakni pewarisan sebagai suatu proses perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Menurut R. Santoso Pudjosubroto adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia dimuka bumi ini pastinya akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.

KUH Perdata (BW) terutama pasal 528 tentang mewaris diidentikkan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan dari pasal 584 KUH Perdata (BW) menyangkutkan hak waris sebagai suatu cara memperoleh hak kebendaan oleh karenanya ditempatkan di Buku II Bab XII sampai dengan Bab XVIII, dari pasal 830 sampai pasal 1130 KUH Perdata. Menurut undang-undang terdapat dua yang mendapatkan warisan, yaitu:

1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang

2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat.

Dalam hukum waris berlaku juga suatu azas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Unsur-unsur pewarisan, yaitu pewarisan baru terjadi jika ada: 

1. Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

2. Harta warisan ialah kekayaan (vermogen), kumpulan aktiva dan passiva yang ditinggalkan pewaris.

3. Ahli waris ialah mereka yang untuk seluruhnya atau untuk sebagian secara berimbang, berhak menerima harta warisan dari pewaris yang disebut “penerima hak berdasar atas hak umum”. 

Hak mewaris merupakan hak yang dimiliki seseorang karena hubungan darah dan perkawinan apabila terjadi kematian (terbukanya warisan). Prinsip pewarisan itu terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris.

Daluwarsa juga ditemukan hal dalam penerimaan warisan, hal ini tentukan dalam KUH Perdata pasal 1055 yaitu : “hak untuk menerima suatu warisan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung sejak terbukanya warisan, asal sebelum maupun sesudah lewatnya jangka waktu tersebut , warisannya telah diterima oleh salah seorang dari mereka yang oleh undang-undang atau oleh suatu wasiat ditunjuk sebagai waris; namun dengan tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas warisan tersebut, yang diperoleh karena suatu alas hak yang sah.


Komentar