Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hukum Keluarga dan Asas-Asasnya

Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Hukum keluarga adalah aturan yang mengatur hubungan keluarga baik tertulis maupun non tertulis yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga sebab pernikahan. Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama (Pasal 290 KUH Perdata). Pertalian keluarga dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat urutan Perderajatan (Pasal 291 dan Pasal 293 KUH Perdata). Garis Lurus yang satu adalah keturunan yang lain dan Garis Menyimpang yang satu adalah bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.Garis lurus dalam keturunan terbagi 2 (dua), yaitu:

1. Garis lurus ke bawah adalah hubungan antara nenek moyang dengan sekalian keturunannya.

2. Garis lurus ke atas adalah hubungan antara seseorang dengan sekalian mereka yang menurunkannya (Pasal 292 KUH Perdata). 

Pertalian anak dengan bapak adalah garis lurus derajat kesatu. Pertalian bapak dengan cucunya adalah garis lurus derajat kedua. Pertalian antara bapak dan kakek terhadap anak dan cucunya adalah garis lurus derajat kesatu dan derajat kedua (Pasal 293 KUH Perdata).

Kekeluargaan dalam garis menyimpang dihitung dengan menggunakan patokan yang berasal dari leluhur yang sama atau yang terdekat. Dua saudara adalah bertalian keluarga dalam derajat kedua. Paman dan Keponakan adalah bertalian keluarga dalam derajat ketiga. Antara dua anak saudara adalah bertalian keluarga dalam derajat keempat (Pasal 294 KUH Perdata). Contoh hubungan sedarah, yaitu:

1. Sedarah lurus, yaitu: Ayah, ibu, anak kandung

2. Sedarah ke samping, yaitu : Saudara kandung

Kekeluargaan Semenda adalah pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan. Hubungan antara seseorang di antara suami istri dengan keluarga sedarah dari yang lain. Tiada keluarga semenda antara para keluarga sedarah suami dengan keluarga si istri dan sebaliknya. Perderajatan keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga sedarah (Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata).Contoh hubungan keluarga semenda, yaitu : 

1. Semenda lurus, yaitu: Mertua, anak tiri

2. Semenda ke samping, yaitu: Saudara Ipar


Ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum keluarga, yaitu :

1. Asas Monogami adalah asas yang memperbolehkan laki-laki atau perempuan berhak mempunyai pasangan misal seorang laki-laki diperbolehkan mempunyai istri. Begitu juga sebaliknya, seorang perempuan berhak mempunyai suami.  Sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Perdata Pasal 27 dan Pasal 3 UU NO.1 Tahun 1974.

2. Asas Konsensual adalah asas pernikahan dan perwalian dianggap sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus dari kedua belah pihak antara calon suami-istri yang akan melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Perdata dan Pasal 6 UU NO.1 tahun 1974.

3. Asas Proporsional yaitu hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam lingkungan sosial masyarakat. Sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 31 UUNO.1 Tahun 1974

4. Asas persatuan bulat adalah asas yang menegaskan bahwa antara suami dan istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 119 KUH Perdata.

5. Asas tak dapat di bagi – bagi adalah asas yang menegaskan bahwa dalam setiap perwalian hanya terdapat seorang wali dalam keberlakuan asas ini ada pengecualian yaitu :

a). Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali.

b). Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang – barang dari anak di bawah umur diluar Indonesia

6. Asas monogami terbuka/poligami terbatas artinya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhi syarat – syarat ketat.

7. Asas perkawinan agama adalah dalam suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaanya masing – masing.

8. Asas perkawinan sipil

Artinya perkawinan sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil, perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan

9. Asas prinsip yaitu calon suami istri harus matang jiwa raganya ( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 )


Akibat Hukum Perkawinan

1) Hak Dan Kewajiban Suami Isteri 

Hak dan kewajjiban suami isteri dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34 Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan 

2) harta benda dalam perkawinan 

Harta benda dalam perkawinan di UU No. 1 tahun 1974 dalam pasal 35 s.d 37 Mengenai harta bersama , suami maupun isteri dapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36). Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut hukum masing-masing

3)kedudukan anak 

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42). Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya. Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan 

4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak

Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45). Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.

5) perwalian 

Perwalian adalah kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2. Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51. Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau orang lain (pasal 51 ayat 2) Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin. Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaian 

B. Putusnya Perkawinan 

1) sebab-sebab putusnya perkawinan ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan

2) akibat putusnya perkawinan :

a) akibat terhadap anak isteri

b) akibat terhadap harta perkawinan

c) akibat terhadap status


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...