- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tidak semua orang yang tinggal atau menempati suatu rumah atau bangunan dikategorikan sebagai pemilik tanah. Di indonesia kepemilikan atas hak tanah harus dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sah hak kepemilikan tanah sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kemudian undang-undang tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah.
Jenis-jenis Hak Tanah
Untuk menghindari adanya konflik di kemudian hari, perlu sekiranya sebelum mengunakan tanah mengetahui jenis hak atas tanah. Peraturan negara membagi tiga jenis hak tanah yang terdiri dari hak individual yang bersifat perdata, hak pengelolaan, dan tanah wakaf. Berikut beberapa jenis hak individual perdata:
1. Hak Milik
Hak milik merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini dapat diwariskan turun temurun ataupun melalui pembelian tanpa ada batasan waktu berakhir. Kepemilikan hak milik dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan sertifikat yang membuktikan pemiliknya memiliki hak penuh atas sebidang tanah dengan luas tertentu di suatu kawasan. Jika terjadi keributan atau sengketa tanah, maka pemilik yang tercantum di SHM merupakan nama pemilik yang sah secara hukum.
2. Hak Guna Usaha
Hak guna usaha merupakan hak yang diberikan oleh negara untuk mengusahakan sebidang tanah yang akan digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, ataupun peternakan. Hak ini dapat diperoleh oleh perorangan atau perusahaan yang menjalankan usaha tertentu. Tanah yang diberikan pada jenis hak ini adalah tanah negara dengan luas paling sedikit 5 hektar. Jika luas tanah lebih dari 25 hektar, maka harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik pengelolaan perusahaan yang baik. Hak guna usaha memiliki batas waktu paling lama 25 tahun.
3. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang diberikan untuk mendirikan atau memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia. Hak guna bangunan dapat berlaku di atas tanah negara atau tanah hak milik, serta dapat dialihkan kepemilikannya.
4. Hak Pakai
Hak pakai merupakan hak yang dimiliki seseorang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai memberikan wewenang serta kewajiban kepada pemililk hak ini sesuai dengan yang keputusan yang telah ditentukan oleh pejabat pertanahan yang berwenang. Hak pakai atas tanah dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) selama jangka waktu yang ditentukan atau selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang memberatkan atau mengandung unsur pemerasan.
Komentar
Posting Komentar