- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu, manusia (naturlijke person) dan badan hukum (recht person). Manusia sebagai subyek hukum, yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawahpengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata). Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Badan hukum adalah subyek hukum sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Badan hukum mempunyai ciri-ciri :
1) badan hukum yang dibuat pemerintah (perusahaan Negara )
2) badan hukum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )
3) badan hukum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
dilihat dari wewenang hukum maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :
1) badan hukum kenegaraan (MPR,MA, )
2) badan hukum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )
Teori-Teori Badan Hukum
1. teori fictie (Von Savigny) yaitu Badan hukum semata-mata buatan manusia
2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz) yaitu hanya manusia yang menjadi subyek hukum dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hukum) tujuan tertentu
3.teori organ (otto van gierke) yaitu Badan hukum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum
4. teori propriete collective (planiol dan molengraff) yaitu Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer) Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja .
Pembagian Badan Hukum Menurut pasal 1653 BW :
1. badan hukum yang di adakan pemerintah
2. badan hukum yang di akui pemerintah
3. badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
Dilihat dari segi wujudnya :
1. korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hukum tersendiri (pt, koperasi )
2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial.
Peraturan tentang badan hukum, BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen) Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam :
1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hukum)
2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)
3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )
4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas ) dihapus menjadi UU No. 40 Tahun 2007
6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
Syarat-Syarat Badan Hukum Menurut doktrin:
1. adanya kekayaan yang bersifat terpisah
2. mempunyai tujuan tertentu
3. mempunyai kepentingan sendiri
4. adanya organisasi yang teratur
Tanggung Jawab Perbuatan Badan Hukum adalah orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum disebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.) Perbuatan badan hukum ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum, yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya Dengan demikian , organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenang , sebab tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan hukum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.
B. Kewenangan Berhak
Kewenangan berhak adalah kewenangan untuk mendapatkan segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain dari dia lahir sampai dia mati. Kewenangan berhak tidak sekaligus ada dengan kewenangan berbuat. Hak adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain. Terdapat 2 (dua) macam hak, yaitu Hak Mutlak dan Hak Nisbi.
Hak Mutlak adalah hak yang dapat diberlakukan pada setiap orang, di samping wewenang dari orang yang berhak, ada kewajiban dari setiap orang untuk menghormati hak tersebut. Pada hak mutlak terdapat kewenangan orang yang berhak untuk berbuat. Hak yang paling mutlak adalah Hak Milik (Eigendom). Benda yang dilekati oleh Hak Eigendom dapat dipergunakan untuk apa saja oleh Eigener-nya (dalam batas-batas tertentu) dan Hak Eigendom ini dapat dipertahankan terhadap siapa saja. Hak Mutlak dapat dibagi 3 (tiga), yaitu:
1. Hak-hak kepribadian, yaitu hak individu atas kehidupannya, badannya, kehormatan dan nama baiknya.
2. Hak- hak keluarga, hak-hak yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti kekuasaan orang tua, perwalian, kekuasaan
suami terhadap istri dan harta bendanya. Hak ini dijalankan seiring dengan adanya kewajiban dari pihak lain.
3. Hak-hak kebendaan, seperti Hak Eigendom yang selanjutnya dibagi dalam hak atas benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. Hak milik intelektual juga termasuk dalam kategori ini.
Hak Nisbi (relatif) adalah hak yang hanya memberikan kewenangan terhadap seseorang atau lebih dari seseorang tertentu yang berkewajiban mewujudkan kewenangan berhaknya (contoh, hak menagih). Jadi, yang penting orang dapat mengharapkan suatu prestasi dari orang lain. Hak Nisbi termasuk di dalamnya beberapa hak kekeluargaan dan semua hak harta kekayaan yang tidak termasuk ke dalam hak mutlak. Hubungan hukum yang nisbi ini dikenal dengan istilah Verbintenis atau Perutangan /Perikatan.
C. Kewenangan Berbuat
Pada dasarnya, setiap manusia memiliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja tidak semua manusia mempunyai kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak. Kewenangan berbuat adalah kewenangan seseorang untuk berbuat hukum pada umumnya. Berbuat hukum adalah melakukan perbuatan yang diatur oleh hukum (menimbulkan akibat hukum) dan kalau dilanggar akan ada sanksinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. Syarat-syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu:
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Komentar
Posting Komentar