- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perkawinan adalah hubungan yang diakui sah oleh negara antara laki-laki dan perempuan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Dalam Pasal 26 KUH Perdata, perkawinan hanya dilihat sebagai hubungan keperdataan saja. Perkawinan hanya sah jika memnuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam KUH Perdata, termasuk di dalam berpoligami adalah suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum, artinya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Berdasarkan rumusan tersebut, bahwa perkawinan bukan saja ikatan lahir batin tetapi mengikat kedua belah pihak. Sebagai ikatan lahir batin perkawinan, perkawinan adalah ikatan jiwa karena adanya kemauan yang sama, yang ikhlas sebagai suami isteri. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam KUH Perdata syarat-syarat sahnya perkawinan, yaitu:
1. Kedua pihak telah berumur sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang, yaitu seorang laki-laki 18 tahun dan untuk perempuan 15 tahun;
2. Harus ada persetujuan dari ke dua pihak;
3. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan;
4. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
5. Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Kemudian beberapa orang oleh undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan, yaitu:
1. kepada suami atau isteri serta anak-anak dari sesuatu pihak yang hendak kawin;
2. kepada orang tua kedua belah pihak;
3. kepada jaksa (officier van justitie).
Pada asasnya seorang yang hendak kawin diharuskan menghadap sendiri di muka Pegawai Burgerilijkle Stand/ pegawai pencatatan sipil itu dengan membawa dua orang saksi. Hanya dalam keadaan yang luar biasa dapat diberikan izin oleh Menteri Kehakiman untuk mewakilkan orang lain menghadap yang harus dikuasakan secara otentik.
Sedangkan syarat-syarat perkawinan diatur mulai Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No. I tahun1974. Pasal 6 s/d Pasal 11 memuat mengenai syarat perkawinan yang bersifat materiil, sedang Pasal 12 mengatur mengenai syarat perkawinan yang bersifat formil. Syarat perkawinan yang bersifat materiil dapat disimpulkan dari Pasal 6 s/d 11 UU No. I tahun 1974, yaitu:
a). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
b). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
c). Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
d). Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
e). Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerailagi untuk kedua kalinya.
f). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
Pencegahan perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum agamanya dan kepercayaannya serta perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Hal – hal yg dapat mencegah perkawinan:
a). Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
b). Apabila salah seorang dari calon mempelai berada dibawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraanbagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang.
Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Alasan pembatalan perkawinan :
a). Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya.
b). Perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
c). Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Pihak – pihak yg dapat mengajukan pembatalan perkawinan:
a). Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b). Suami atau isteri.
c). Pejabat yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar